Tema: Penguatan Pengawasan dan Sinergitas Penengakan Hukum Bidang Kelautan dan Perikanan
- Perlu nya peraturan Daerah Provinsi Sulawesi utara sebagai aturan turunan terkait pengenaaan sanksi administrasi bidang kelautan dan perikanan
- Masih banyak nelayan Filipina yang masuk ke perairan kepulauan Talaud
- Kemudahan Sidang online untuk kasus perikanan
- Rumpon bisa dijadikan barang bukti
- Sulitnya proses perizinan rumpon karean adanya persyaratan dasar PKKPRL, banyak rumpon tidak memiliki izin
- Masalah perbatasan adalah masalah nasional yang harus diselelsaikana oleh pemerintah pusat dan melibatkan lintas sektoral

RUMUSAN HASIL FORUM
KOORDINASI PENANGANAN
TINDAK PIDANA KELAUTAN
DAN PERIKANAN
Pada hari Kamis, tanggal 13
Juni 2024 di Swiss-Bell Maleosan Manado, telah dilaksanakan kegiatan Forum
Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan.
Acara dibuka oleh Bapak Salman Mokoginta,
S.St.Pi, M.Si selaku Katimja Pembinaan dan Pengembangan Penegakan Hukum,
Direktorat penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP.
Hadir dalam kegiatan tersebut sebagai Narasumber yakni:
1.
Salman
Mokoginta, S.St.Pi, M.Si (Katimja
Pengembangan dan Pembinaan Penegakan Hukum);
2.
Hendra
A. Ginting, S.H, M.H (Kajari Kepl. Sangihe)
3.
Audi
Tien (Kabid PRL dan Was SDKP DKP Prov Sulut)
Daftar Peserta antara lain:
1.
Direktur
Penanganan Pelanggaran, Ditjen PSDKP;
2.
Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) VIII
Manado;
3.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi
Utara;
4.
Direktur Polairud, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara;
5.
Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) Tahuna;
6.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna;
7.
Kepala Kantor Bea Cukai Manado;
8.
Komandan Kantor Keamanan Laut (Bakamla) Manado;
9.
Komandan
Pangkalan PSDKP Bitung;
10.
Kepala
Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung;
11.
Kepala
Kantor BPPMHKP Manado;
12.
Kepala
Kejaksaan Negeri Kepl. Sangihe;
13.
Ketua
Pengadilan Negeri Tahuna;
14.
Kepala
Kejaksaan Negeri Bitung;
15.
Ketua
Pengadilan Negeri Bitung;
16.
Kepala Dinas Perikanan Daerah Kepl. Sangihe;
17.
Kepala Biro Hukum,
Setda Provinsi Sulawesi Utara;
18.
Hakim Adhoc Perikanan, PN Bitung;
19.
Nakhoda Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 02;
20.
Nakhoda Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 05;
21.
Nakhoda Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 15;
22.
Kepala Satwas SDKP Melonguane;
Dengan
memperhatikan:
1.
Pandangan
umum dari Direktur Penanganan Pelanggaran;
2.
Pandangan
umum dari Kejaksaan Negeri Kepl. Sangihe;
3.
Pandangan
umum dari para Narasumber;
4.
Pandangan
umum dari peserta Forum Koordinasi;
5.
Sesi
tanya jawab.
Menghasilkan beberapa
rumusan dan kesimpulan sebagai berikut:
Maksud
dari pelaksanaan Forum Koordinasi Penegakan Hukum di Bidang Kelautan lingkup
Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tahuna ini adalah untuk
memfasilitasi koordinasi dan sebagai sarana berbagi informasi antara aparat
penegak hukum dalam menangani tindak pidana di sektor kelautan.
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah:
1.
Untuk saling berbagi informasi antara penegak hukum lainnya
serta strategi dan praktik terbaik dalam menangani kasus tindak pidana bidang
kelautan dan perikanan serta modus operandinya;
2.
Membahas permasalahan dalam penanganan kasus tindak
pidana bidang kelautan dan perikanan;
3.
Meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar penegakan
hukum dengan saling bertukar data dan informasi terkait peraturan / ketentuan
pada Kementerian/Lembaga/Instansi dalam pengenaan sanksi tindak pidana kelautan
dan perikanan
Menghasilkan
beberapa rumusan dan kesimpulan sebagai berikut:
1.
Maksud
dan tujuan dari kegiatan Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan
Perikanan ini ialah untuk mefasilitasi koordinasi dan kerja sama antar instansi
aparat penegak hukum dan stakeholder dan juga sebagai sarana berbagi
informasi terkait Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan. Kegiatan ini diharapkan
dapat menghasilkan solusi dari permasalahan yang dihadapi dalam penanganan TPKP
di Kab. Kepl. Sangihe dan Kepl. Talaud.
2.
Peran
pengawasan untuk mencegah tindak pidana kelautan perikanan dengan mengedepankan
ekologi sebagai panglima sesuai dengan program MKP yaitu ekonomi biru
3.
Dinas
perikanan Prov Sulut sangat mengapresiasi kegiatan Forum TPKP ini, diharapkan
akan menghasilkan sesuatu bagi Provinsi Sulut terutama bidang kelautan dan
perikanan dalam penegakan hukum bidang kelautan.
4.
Hasil
pertemuaan akan menjadi sarat yang akan menyempurnakan regulasi yang ada
khususnya di wilayah sulawesi utara, terutama terkait regulasi pengenaan sanksi
administrasi di bidang jelautan dan perikanan
5.
Penegakan
hukum bertujuan untuk menjaga sumber daya sehingga bisa berkelanjutan untuk
diwariskan ke generasi berikutnya. Pengawasan dan Penegakan Hukum di Bidang
Kelautan dan Perikanan dilakukan berlandaskan ketentuan nasional dan
internasional, serta perlu didukung kerja sama dan sinergi antar instansi
terkait. Kerja sama dalam pengawasan dan penegakan hukum yang baik dengan
instansi terkait akan menciptakan pengawasan dan penegakan hukum yang efektif
dan efisien
6.
Kejaksaan
Negeri Kab. Kepl. Sangihe menggunakan fungsi kontrol dalam penanganan perkara/
tindak pidana kelautan dan perikanan
7.
Penyidik
PPNS KKP dengan JPU membangun pola koordinasi penanganan perkara sejak sebelum
penetapan tersangka sampai pada proses eksekusi, guna menghindari
bolak-baliknya perkara, Membangun kerja sama dalam pola penyelamatan dan
pengamanan barang bukti berupa kapal dan barang-barang lainnya yang memiliki
nilai ekonomi dan Membangun pola Kerjasama antara PPNS PSDKP, Jaksa/Penuntut
Umum dengan pihak imigrasi terkait proses deportasi dan cegah tangkal WNA.
8.
Jarak
dan Waktu tempuh yang cukup jauh dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe ke
Pengadilan Perikanan Bitung akibat dari terbatasnya pengadilan bidang perikanan
di wilayah Kepl Sangihe.
9.
Pasal 27 UU CK sektor kelautan dan perikanan tidak ditemukan adanya amanat terkait sanksi pidana sebagai ultimum
remidium, yang ditemukan adalah adanya reduksi beberapa pasal yang sebelumnya diancam dengan
pidana diubah dalam UU CK menjadi sanksi administratif, dan jika terjadi
pelanggaran administratif tetapi mengandung unsur mala perse maka
pelanggaran dimaksud tetap dikenakan sanksi pidana.
10. Perbuatan yang dapat langsung dikenakan sanksi pidana,
destructive fishing, pemalsuan/penggunaan perizinan berusaha
milik orang lain, penangkapan ikan oleh kapal
berbendara asing, pengeluaran dan pemasukan produk perikanan illegal, kegiatan
yang menimbulkan kecelakaan dan/atau menimbulkan korban/kerusakan terhadap
kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan (K3L),
11. Problematika pengawasan di daerah terutama terkait dengan anggaran
pengawasan, jadi lebih diutmakan untuk berkolaborasi antar lembaga terkati
dengan instansi daerah.
12. Pengawas
Perikanan Terbatas, Kompetensi
teknis Pengawas Perikanan rendah, Dinamika
kebijakan Penempatan/mutasi pegawai di
daerah, Minim biaya operasional, Data sarpras yang dimiliki, SDM yang mengoperasionalkan
13. Harapan
dari Pemprov adalah terviptanya komitmen dan kesamaan pandangan dalam hal
penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan, Optimalisasi penanganan dan keberhasilan proses hukum
perkara perikanan yang merupakan bagian dari Criminal Justice System
14. DKP
Prov Sulut akan membuat SK Forum
TPKP tingkat Provinsi yang akan di TTD oleh Bpk. Gubernur.
SESI TANYA JAWAB
1. Pengadilan
Negeri Bitung
Hanya ada 1 PN Perikanan, sangat
disayangkan jika perkara perikanan tidak di tetapkan pada PN perikanan karena
mengganggu register perkara, kami berharap tetap ke PN Bitung, sekarang
dipermudah dengan adanya aplikasi eBerpadu dan persidangan online.
Saran kami untuk tetap dilimpahkan ke
PN Bitung terkait kasus Tindak Pidana erikanan.
Terkait dengan wilayah peradilan,
terkait lokus di ZEE
Terkait dengan barnag bukti, menurut
kami rumpon juga bisa dijadikan barang bukti dari sekian banyak rumpon yang
tidak berijin (SIPR)
2. Deki
(kadis Hukum Lantamal VII)
Kami sangat antusias dan gembira dengan
adanya forum ini, kapal kapal perikanan dan pelayaran memiliki kesamaan yaitu
jenis pambuoat sehingga jika tidak ada hasil ikan maka akan dilarikan ke kasus
pelayaran
Selanjutnya untuk PSDKP terkait kapal
Ikan, mohon bantuanya jika ada kapal yang bermasalah terkait administrasi kami
akan menyerahkan kasus ini ke PSDKP guna mempererat kerjasama antar lembaga.
Kami juga tetap meminta bantuan teruatam untuk saksi ahli perikanan dalam
perkara kami. Dan tentunya kami akan terus mempererat hubungan kerjasama.
3. Pitron
Maalua, (Ka Satwas Melonguane)
Menyapiakan permasalahan yang terjadi
di lapangan sehubungan dengan tindak lanjut hasil lidik kami di lapangan
terkait ilegal fishing yang sering terjadoi di perairan talaud (-+ 30Mill
laut),
Modus operandi saat ini dengan
menggunakan kapal ukuran kecil sebagai armada penangkap ikan, dan untuk kapal
besar berfungsi sebagai pengangkut dan menunggu di wilayah luar dekat
perbatasan.
Nelayan ini juga sudah membaur dengan
nelayan lokal, mereka mulai berani masuk ke wilayah teritorial dengan alasan
ada backup bagi mereka. Oknum tersebut memberikan dukungan logistik terhadap
operasional kapal2 kecil nelayan ilegal tersebut.
Informasi dari nelayan lokal sudah
berjalan dengan memberikan informasi terkait dugaan pekanggaran terhadap
aktifitas perikanan ilegal,
TANGGAPAN
NARSUM :
Pak Kajari
Tahuna;
Kasus perikanan juga sudah kamilakukan
persidangan dengan PN Bitung, hal iini terkandala dengan jarak dan akomodasi,
kami sangat mengapresiasi dan menghargai dengan adanya kemudahan dalam hal
persidangan kasus TPKP.
Kehati hatian dalam melakukan
penanganan kasus terutama yang dilakukan di teritorial dan ZEEI akan berbeda
perlakuanya.
Pak Salman
Sumbang saran terkait persidangan bahwa
kami sudah bisa melakukan pemeriksaan online,
Masalah rumpon, pendataan yang belum
terselesaikan sampai saat ini. Kerjsama yang selalu terjaga antar instansi
terkait merupakan modal besar bagi kami.
Terkait pengenaan sanksi adminsitrasi,
maka APH akan melakukan koordiniasi ke pengawas perikanan dalam hal ini KKP dan
atau Kewenangan Pemda.
Terkait dengan oknum yang melakukan
kegiatan ilegal fishing di wilayah perairan teritorial dengan tetap melakukan
pengawasan, dengan tidak melakukan tindakan langsung dilapangan kepada pimpinan
terkait menyelesaikan masalah masalah yang sedang terjadi dan ditemui.
Dilengkapi lagi dengan bukti yang nyata
untuk kegiatan ilegal di lapangan.
Pak Audi
Kondisi rumpon untuk dijadikan barang
bukti, baik yang berijin ataupun yang tidak berijin. Kami akan mencari sokusi
bersama untuk memberikan informasi terkait pengunaan rumpon sebagai barang
bukti
Dari kami juga akan melalukan kerjasama
baik secara informasi ataupun kegiatan yang akan dilakukan,informasi dari dinas
kabupaten pun akan menjadi hal yang sangat berarti bagi kami.
Lokasi forum bisa diusulkan untuk
dilakukan di daerah yang berpotensi terjadinya pelanggaran IUUF seperti di
Talau, guna memberikan informasi dan wawasan kepada masyarakat dan fungsi
pengawasan masih tetap di jalankan.
DISKUSI
TAMBAHAN DENGAN PESERTA
Plt. PPS Bitung (Bpk. Reki Pengemanan)
PPS Bitung melakukan data sharing
dengan menempatkan beberapa orang Syahbandar guna mengakomodir luasnya wilayah
perikanan Sulut. Terkait dengan ancaman produk perikanan di Sulut yang
berkaitan denga Isu Produk perikanan kita yang dipengaruhi sistem penangkapan
ikan yang tidak berijin termasuk rumpun sehingga menjadi ancaman produk
perikanan Indonesia untuk melakukan ekspor.
Tanggapan DKP Prov Sulut; ijin rumpon
sudah keluar sejumlah 6 unit sebelum KKPRL diterbitkan, bekerjasama dengan NGO
baru 1 unit yang mendapatkan ijin sesuai dengan KKPRL, terus mensosialisasikan
di beberapa pelabuhan perikanan dan pelaku usaha perikanan.
Bea Cukai Manado (Bp. Ferry)
Terkait dengan penyeludupan yang ada di
tahuna (perbatasan), secara prinsip terkait kasus barang2 impor seperti
triplek, vitamin ayam dll termasuk perikanan. Terkendalan dengan keterbatasan
jumlah Pegawai namun kami akan tetap hadir. Fungsi pelayanan dan pengawasan
tetap akan kami kedepankan dengsan selalu berdiskusi kepada stakeholder terkait
barang2 ekspor ilegal. kami berusaha untuk melegalkan barang2 tersebut dengan
memfasilitasi terkait kebutuhan masyarakat kepulauan lintas batas dengan
mempermudah pengurusan pendaftaran / bea masuk sehingga ekonomi masyarakat
membaik dengan mudahnya perijinan.
Biro Hukum Setda Prov Sulut.
Alangkah baiknya Forum TPKP untuk
selalu dilaksanakan agar tetap terjalin kerjasama dengan seluruh stakeholder
yang ada, untuk mempermudah pemecahan masalah dan mencari solusi atas isu isu
yang ada.
Imigrasi Tahuna (Bpk. Kelman)
Dengan didominasi WNA filipina, kami
menerima limpahan kasus WNA Pilipina dari PSDKP, pihak PPNS melakukan
penyidikan terkait UU Keimigrasian.