Tampilkan postingan dengan label Jaswin Tiala. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jaswin Tiala. Tampilkan semua postingan

Sosialisasi UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sekaligus Koordinasi dan Pengawasan PPNS lingkup Kabupaten Kepulauan Sangihe | 9 Juni 2026

Tahuna, Rabu 9 Juni 2026



Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Ujung Utara Indonesia hari ini saya selaku PPNS perwakilan Stasiun PSDKP Tahuna turut hadir dalam Kegiatan Sosialisasi UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sekaligus Koordinasi dan Pengawasan PPNS lingkup Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Berlangsung di Aula Polres Kepulauan Sangihe kegiatan tatap muka ini diisi dengan pemaparan materi langsung oleh Kasatreskrim Polres Kepulauan Sangihe, Iptu. Stefi S. Sumolang, S.H., M.H., dan dilanjutkan dengan ruang diskusi interaktif.

Kolaborasi antar instansi ini adalah kunci! Diharapkan melalui giat koordinasi ini, pelaksanaan tugas pengawasan dan penyidikan, khususnya di sektor kelautan dan perikanan Kepulauan Sangihe, dapat berjalan semakin selaras, profesional, dan akuntabel.

Gelar Perkara KM. Mina Maritim 160 & KM. Muslimah | 29 April 2026

Tahuna, Rabu 29 April 2026


Hari ini saya melaksanakan kegiatan supevisi/ekspos hasil tindak lanjut aduan masyarakat terkait adanya 2 (dua) unit kapal perikanan Indonesia yang diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan tidak sesuai dengan jalur panangkapan ikan
Rapat ini dilasanakan oleh Stasiun PSDKP Tahuna via zoom dan dihadiri oleh Tim Internal Ditjen PSDKP KKP RI yakni Perwakilan Sub Direktorat Penangkapan Ikan Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Direktorat Penanganan Pelanggaran, dan Bagian Hukum dan Advokasi Sesditjen PSDKP KKP RI.
Saya memaparkan hasil tindak lanjut kami sebagai Pengawas Perikanan dan dengan berbagai pertimbangan merekomendasikan untuk dilakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran dengan menerbitkan Sanksi Adminsitrasi berupa Surat Peringatan/Teguran.
Melalui Kegiatan gelar perkara berupa supervisi ini diharapakan setiap dugaan pelanggaran bidang kelautan dan perikanan dapat ditindaklanjuti secara akuntabel dan transparan sehingga menghasilkan kepastian hukum

Pembinaan Kepada Pelaku Usaha | 30 April 2026

Kamis 30 April 2026







Hari ini saya bersama Tim Pengawas Perikanan, melakukan kunjungan ke Kampung Naha 1, lokasi pelaku usaha yang diduga melakukan usaha perikanan bidang ekspor perikanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, kami melakukan pendekatan persuasif dengan Sosialisasi dan pembinaan agar pelaku usaha tidak mengulangi kegiatan yang tidak sesuai ketetentuan dan bersedia untuk melangkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan

Koordinasi bersama PN Bitung di Kejaksaan Negeri Kepl. Sangihe | 27 April 2026

Koordinasi dilaksankan dengan cara tatap muka langsung oleh Tim Pengadilan Negeri/ Perikanan Bitung yaitu Temmy Fetrozian S. St.Pi, M.H selaku Hakim Adhock Perikanan, Musdamin S.Pi, selaku Hakim Adhock Perikanan,Chatrien Baginda S.H., M.H., Selaku Panitrea, , Idrus Paweweng selaku Panitera Muda, Luluk selaku Dokumentalis Hukum, Chrisian Oleng selaku Outsourcong bersama Stasiiun PSDKP Tahuna Jaswin Rony Tiala, S.E., selaku PPNS dan Stevenly A. Takapaha, S.Pi selaku PPNS ke  Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe. Tim diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe I Bagus Putra Gede Agung, S.Si, S.H., M.H.



Sosialisi Aplikasi e-Berapdu oleh Tim Pengadilan Perikanan Bitung | 27 April 2026

Sosialisasi dilaksanakan dengan cara tatap muka langsung oleh Tim Pengadilan Negeri/ Perikanan Bitung yaitu:

  • Temmy Fetrozian S. St.Pi, M.H selaku Hakim Adhock Perikanan,
  • Musdamin S.Pi, selaku Hakim Adhock Perikanan,
  • Chatrien Baginda S.H., M.H., Selaku Panitrea,
  • Idrus Paweweng selaku Panitera Muda,
  • Luluk selaku Dokumentalis Hukum, dan
  • Chrisian Oleng selaku Outsourcong 
Dihadiri oleh Kepala Stasiun PSDKP Tahuna Jenlyf Wuwung, S.Kel, PPNS Stasiun PSDKP Tahuna Jaswin R. Tiala, .S.Se., dan Stevenly A. Takapaha, S.Pi.,  Tim Admisnitrasi Penydiikan (Mindik) serta Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Tahuna.



Menerima Tamu dan berkoordinasi dengan Lanal Tahuna | 15 Januari 2026


Kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat sinergi dan soliditas antara TNI Angkatan Laut Letda laut Sri Toto, dan yang baru Mayor BR Purwanto/Paops Lanal Tahuna dan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna.

Melalui kebersamaan dan koordinasi yang terjalin, kedua instansi menegaskan komitmen bersama dalam meningkatkan profesionalisme, efektivitas pelaksanaan tugas, serta penguatan pengawasan di wilayah perairan.

Kolaborasi lintas instansi ini diharapkan mampu mendukung terciptanya keamanan, ketertiban, dan keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan sebagai wujud nyata pengabdian kepada bangsa dan negara.

Koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe | 14 Januari 2026

Rabu 14 Januri 2026




Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud | 29 Januari 2026


Stasiun PSDKP Tahuna melakukan kunjungan koordinasi ke Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud pada Kamis, 29 Januari 2026. Pertemuan ini disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Bapak Edwin Beslar, S.H., M.H.

Fokus utama pertemuan adalah sinkronisasi tindak lanjut penanganan kasus pidana perikanan di tahun 2026 agar berjalan efektif dan transparan. Bersama kita jaga laut Indonesia! 🇮🇩

Koordinasi dengan Pengadilan Perikanan Bitung | 1 April 2026


Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna, Jenlyf J. Wuwung, S.Kel, memimpin tim penyidik Stasiun PSDKP Tahuna dalam pertemuan koordinasi dengan Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung. Tim diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bitung, YM. Ibu Citra Savitri, S.H., M.H., di ruang kerja beliau pada Rabu, 1 April 2026

Agenda utama pembahasan mencakup beberapa isu krusial terkait penegakan hukum pidana Perikanan, antara lain:

  • Penerapan KUHAP Baru: Diskusi mengenai adaptasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, termasuk prosedur persidangan yang lebih efisien. Plt. Kepala Stasiun menekankan komitmen tim penyidik untuk menyelaraskan prosedur dengan ketentuan terbaru
  • Aplikasi E-Berpdu: Penjelasan teknis mengenai penggunaan aplikasi E-Berpdu sebagai alat pendukung digitalisasi proses penyidikan. Dibahas pula implementasi persuratan yang dapat diakomodir tanpa apilikasi E-Berpadu
  • Sidang Pemeriksaan di Tempat (PS): Koordinasi terkait mekanisme sidang pemeriksaan di tempat (PS). Ketua Pengadilan menyampaikan dukungan penuh untuk kolaborasi ini guna meningkatkan efektivitas penanganan perkara pidana perikanan di wilayah hukum PN Bitung.

Pertemuan berlangsung khidmat dan konstruktif, Plt. Kepala Stasiun Jenlyf J. Wuwung, S.Kel, menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dan kerjasama strategis dari Pengadilan Negeri Bitung.




Gelar Pekara Kasus KII KM. Burung Kuning 02 | 24 Juni 2025

Gelar Pekara Kasus KII KM. Burung Kuning 02



Rekomendasi Sanksi Admisntrasi Denda sesuai dengan PP 28 Tahun 2025

Tahap 2 Kasus Illegal Fishing Kapal MBCA Christian Jame | 19 Mei 2025


Melonguane Talaud, 19 Mei 2025

Penyidik Stasiun PSDKP Tahuna Jaswin R. Tiala, SE dan Staf Penyidikan Aji Aprianto melakukan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas penyidikan 1 (satu)  kasus Illegal Fishing oleh Kapal Ikan Asing Asal Filipina. Tahap II kepada JPU Kejari Kepulauan Talaud terhadap perkara kasus Illegal Fishing Nakhoda M/BCA CHRISTIAN JAME.

M/BCA CHRISTIAN JAME merupakan kapal yang ditangkap pada operasi pengawasan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan SP. NAPOLEON 017 di perairan Teritorial Kepulauan Talaud Laut Sulawesi pada tanggal 11 April 2025 dan pada tanggal 19 Mei 2025 JPU menyatakan berkas penyidikan lengkap (P-21). 

Tersangka sebanyak 1 (satu) orang Nakhoda yaitu, DPG telah diserahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Kepulaan Talaud yang diterima langsung oleh Plt. Kasie Pidum Bapak Sepriyadi, SH dan langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud.

Barang bukti yang diserahkan oleh Tim Penyidik Perikanan Stasiun PSDKP Tahuna kepada JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud berupa 1 (satu) unit kapal M/BCA CHRISTIAN JAME berserta mesin dan komponen lainnya. Selanjutnya JPU Kejakasaan Negeri Kepulauan Talaud akan melanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bitung.




Tahap 2 Kasus Fb. Lb. Aaron-11 | 28 April 2022

Tahap 2 Kasus Fb. Lb. Aaron-11 | Kamis 28 April 2022

PPNS Stasiun PSDKP Tahuna menyerahkan Tersangka dan Barang Barang bukti kasus Dugaan Tindak Pidana Perikanan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe yang diterima oleh Kasi barbuk Bpk. Nalkry Lasut SH dan JPU Bpk. Danu Wahyu H, SH., 
Penyerahan berlangsung di Pelabuhan Perikanan Dagho dan Kantor Kejari Kepl Sangihe dengan Tersangka EMR yang merupakan Nakhoda Kapal Ikan Asing Asal Filipina FB. LB. Aaron-11 yang menangkap Ikan di Perairan  ZEEI Laut Sulawesi tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan berusaha dari pemerintah Indonesia. Stasiun PSDKP Tahuna terus berupaya maksimal dalam pemberantasan Illegal Fishing dalam mendukung program "Penangkapan ikan terukur" Menteri kelautan dan perikanan RI  Sakti Wahyu Trenggono







Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) Oleh PN Perikanan Bitung | 7 Februari 2025

Tahuna Jumat 7 Februari 2025

Melakukan pendampingan Tim dari Pengadilan Negeri (PN) Perikanan Bitung untuk melaksanakan Sidang di PN Tahuna dan Sidang pemeriksaan setempat di kampung Tawoali Sangihe








Penyerahan Enam Orang ABK Non Justisia Kapal Illegal Fishing ke Pihak Imigrasi untuk di Deportasi | 14 Jan 2025

Tim PPNS Perikanan menyerahkan ABK Non Justitia Kapal Illegal Fishing kepada Pihak Imigrasi Kelas II Tahuna, Selasa 14 Januari 2025


Sebagai PPNS Perikanan di Stasiun PSDKP Tahuna hari ini melakukan penyerahan 6 (enam) awak kapal asing asal Filipina oleh PPNS Stasiun PSDKP Tahuna kepada pihak Imigrasi Kelas II Tahuna sebagai berikut:

1. Pada tanggal 14 Januari 2025 PPNS Stasiun PSDKP Tahuna melaksanakan Kegiatan penyerahan 6 (enam) orang ABK Non Justisia masing-masing awak kapal M/BCA Glennarie : Elias C. Enorsua awak kapal M/BCA Pulskie: Jerom Tahil dan Awak kapal M/BCA Prince Kurt Smile 04 Angelito Langamon, Silverio Villamero, Richard Sumilhig dan Zoren Plenos

2. M/BCA Glennarie merupakan kapal Ikan Asing Asal Filipina yang ditangkap pada operasi pengawasan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan KP. HIU 15 di perairan ZEEI Laut Sulawesi pada tanggal 16 November 2024 dengan 4 (empat) orang awak kapal

3. M/BCA Pulskie merupakan kapal ikan asing asal Filipina yang ditangkap oleh kapal pengawas kelautan dan perikanan KP. HIU 15 di perairan ZEEI laut Sulawesi pada tanggal 23 November 2024 dengan 4 (empat) orang awak kapal.

4. M/BCA Prince Kurt Smile 04 merupakan kapal ikan asing asal Filipina yang ditangkap oleh kapal pengawas kelautan dan perikanan KP. HIU 15 di perairan ZEEI laut Sulawesi pada tanggal 23 November 2024 dengan 7 (tujuh) orang awak kapal

5. Selanjutnya Ke-6 (enam) orang awak kapal menunggu proses berikutnya dari Pihak Imigrasi Kelas II Tahuna untuk dipulangkan ke Negara asalnya Filipina.

Tahap 2 Kasus Illegal Fishing Kapal Fbca Inday Larry 3 dan Mbca. Jed 02/KM. Hero-01 | 5 Agustus 2024

Tahuna 5 Agustus 2024

Penyerahan 3 Orang Tersangka

Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas penyidikan 3 (tiga)  kasus Illegal Fishing oleh Kapal Ikan Asing Asal Filipina yang ditangani PPNS Stasiun PSDKP Tahuna sebagai berikut:

Pada tanggal 5 Agustus 2024 PPNS pada Stasiun PSDKP Tahuna melaksanakan Tahap II kepada JPU pada Kejari Kepulauan Sangihe terhadap perkara kasus Illegal Fishing Nakhoda FBCA Inday Larry 3, Nakhoda MBCA JED 02/KM. Hero-01, dan Pemilik MBCA JED 02/KM. Hero-01

FBCA Inday Larry 3 dan MBCA JED 02/KM. Hero-01 merupakan kapal yang ditangkap pada operasi pengawasan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 15 di perairan Teritorial Kepulauan Talaud Laut Sulawesi pada tanggal 8 Juni 2024 dan pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2 Agustus 2024 JPU menyatakan berkas penyidikan lengkap (P-21) sesuai dengan surat nomor: B-1248/P.1.13.3/Eku.1/07/2024 tanggal 30 Juli 2024., B-1287/P.1.13.3/Eku.1/08/2024 tanggal 2 Agsutus 2024, dan B-1297/P.1.13.3/Eku.1/08/2024 tanggal 2 Agustus 2024.

Tersangka sebanyak 2 (dua) orang Nakhoda dan 1 (satu) Pemilik Kapal orang Atas nama, FC, VHE, dan HW diserahkan oleh PPNS Stasiun PSDKP Tahuna kepada JPU Kejaksaan Negeri Kepulaan Sangihe.

Barang bukti yang diserahkan oleh PPNS Stasiun PSDKP Tahuna kepada JPU Kejaksaan Negeri Kepulaan Sangihe berupa 2 (dua) unit kapal FBCA Indah Larry 3 dan MBCA JED 02/KM. Hero-01 berserta mesin dan komponen lainnya.

Selanjutnya JPU Kejakasaan Negeri Kepulauan Sangihe akan melanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bitung.

Tahap 2 Kasus Illegal Fishing Nakhoda MBCA Triple King/KM. Manondo, Nakhoda MBCA Chriz Carl, Nakhoda MBCA DJ dan Pemilik MBCA DJ | 2 Juli 2024

Tahuna Selasa 02 Juli 2024

Melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas penyidikan kasus Illegal Fishing oleh Kapal Ikan Asing Asal Filipina yang ditangani PPNS Stasiun PSDKP Tahuna sebagai berikut:

  • Pada tanggal 2 Juli 2024 PPNS pada Stasiun PSDKP Tahuna melaksanakan Tahap II kepada JPU pada Kejari Kepulauan Sangihe terhadap perkara kasus Illegal Fishing Nakhoda MBCA Triple King/KM. Manondo, Nakhoda MBCA Chriz Carl, dan Nakhoda MBCA DJ dan Pemilik MBCA DJ.
  • MBCA Triple King/KM. Manondo, MBCA Chriz Carl, dan MBCA DJ merupakan kapal yang ditangkap pada operasi pengawasan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 15 di perairan Teritorial Kepulauan Talaud Laut Sulawesi pada tanggal 16 Mei 2024 dan pada tanggal 28 Juni 2024 JPU menyatakan berkas penyidikan lengkap (P-21) sesuai dengan surat nomor: B-989/P.1.13.3/Eku.1/6/2024 tanggal 28 Juni 2024., B-1001/P.1.13.3/Eku.1/6/2024 tanggal 28 Juni 2024., B-1002/P.1.13.3/Eku.1/6/2024 tanggal 28 Juni 2024., B-999/P.1.13.3/Eku.1/6/2024 tanggal 28 Juni 2024.
  • Tersangka sebanyak 3 orang Nakhoda dan 1 (satu) Pemilik Kapal orang Atas nama Hanafi Manondo, Charleston Gampamori Jumaat, Dionisio Jhoy Gampamole dan Jay Arr G. Landia diserahkan oleh PPNS Stasiun PSDKP Tahuna kepada JPU Kejaksaan Negeri Kepulaan Sangihe.
  • Barang bukti yang diserahkan oleh PPNS Stasiun PSDKP Tahuna kepada JPU Kejaksaan Negeri Kepulaan Sangihe berupa 3 (tiga) unit kapal MBCA Triple King/KM. Manondo, MBCA Chriz Carl, dan MBCA DJ berserta mesin dan komponen lainnya.

Selanjutnya JPU Kejakasaan Negeri Kepulauan Sangihe akan melanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bitung (st)





Forum TPKP | 13 Juni 2024

Forum TPKP Tahun 2024, Kamis 13 Juni 2024

Tema: Penguatan Pengawasan dan Sinergitas Penengakan Hukum Bidang Kelautan dan Perikanan

Lokasi: Swissbelin Maelosan Hotel Manado


Catatan Materi:
  • Perlu nya peraturan Daerah Provinsi Sulawesi utara sebagai aturan turunan terkait pengenaaan sanksi administrasi bidang kelautan dan perikanan
  • Masih banyak nelayan Filipina yang masuk ke perairan kepulauan Talaud
  • Kemudahan Sidang online untuk kasus perikanan
  • Rumpon bisa dijadikan barang bukti
  • Sulitnya proses perizinan rumpon karean adanya persyaratan dasar PKKPRL, banyak rumpon tidak memiliki izin
  • Masalah perbatasan adalah masalah nasional yang harus diselelsaikana oleh pemerintah pusat dan melibatkan lintas sektoral


RUMUSAN HASIL FORUM KOORDINASI PENANGANAN

TINDAK PIDANA KELAUTAN DAN PERIKANAN 

Pada hari Kamis, tanggal 13 Juni 2024 di Swiss-Bell Maleosan Manado, telah dilaksanakan kegiatan Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan.

Acara dibuka oleh Bapak Salman Mokoginta, S.St.Pi, M.Si selaku Katimja Pembinaan dan Pengembangan Penegakan Hukum, Direktorat penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP.

Hadir dalam kegiatan tersebut sebagai Narasumber yakni:

1.    Salman Mokoginta, S.St.Pi, M.Si (Katimja Pengembangan dan Pembinaan Penegakan Hukum);

2.    Hendra A. Ginting, S.H, M.H (Kajari Kepl. Sangihe)

3.    Audi Tien (Kabid PRL dan Was SDKP DKP Prov Sulut)

Daftar Peserta antara lain:

1.      Direktur Penanganan Pelanggaran, Ditjen PSDKP;

2.      Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) VIII Manado;

3.      Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara;

4.      Direktur Polairud, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara;

5.      Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) Tahuna;

6.      Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna;

7.      Kepala Kantor Bea Cukai Manado;

8.      Komandan Kantor Keamanan Laut (Bakamla) Manado;

9.      Komandan Pangkalan PSDKP Bitung;

10.   Kepala Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung;

11.   Kepala Kantor BPPMHKP Manado;

12.   Kepala Kejaksaan Negeri Kepl. Sangihe;

13.   Ketua Pengadilan Negeri Tahuna;

14.   Kepala Kejaksaan Negeri  Bitung;

15.   Ketua Pengadilan Negeri Bitung;

16.   Kepala Dinas Perikanan Daerah Kepl. Sangihe;

17.   Kepala Biro Hukum, Setda Provinsi Sulawesi Utara;

18.   Hakim Adhoc Perikanan, PN Bitung;

19.   Nakhoda Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 02;

20.   Nakhoda Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 05;

21.   Nakhoda Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 15;

22.   Kepala Satwas SDKP Melonguane;

Dengan memperhatikan:

1.    Pandangan umum dari Direktur Penanganan Pelanggaran;

2.    Pandangan umum dari Kejaksaan Negeri Kepl. Sangihe;

3.    Pandangan umum dari para Narasumber;

4.    Pandangan umum dari peserta Forum Koordinasi;

5.    Sesi tanya jawab.

 

Menghasilkan beberapa rumusan dan kesimpulan sebagai berikut:

Maksud dari pelaksanaan Forum Koordinasi Penegakan Hukum di Bidang Kelautan lingkup Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tahuna ini adalah untuk memfasilitasi koordinasi dan sebagai sarana berbagi informasi antara aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana di sektor kelautan.

Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah:

1.      Untuk saling berbagi informasi antara penegak hukum lainnya serta strategi dan praktik terbaik dalam menangani kasus tindak pidana bidang kelautan dan perikanan serta modus operandinya;

2.      Membahas permasalahan dalam penanganan kasus tindak pidana bidang kelautan dan perikanan;

3.      Meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar penegakan hukum dengan saling bertukar data dan informasi terkait peraturan / ketentuan pada Kementerian/Lembaga/Instansi dalam pengenaan sanksi tindak pidana kelautan dan perikanan

 

Menghasilkan beberapa rumusan dan kesimpulan sebagai berikut:

1.    Maksud dan tujuan dari kegiatan Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan ini ialah untuk mefasilitasi koordinasi dan kerja sama antar instansi aparat penegak hukum dan stakeholder dan juga sebagai sarana berbagi informasi terkait Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan. Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan solusi dari permasalahan yang dihadapi dalam penanganan TPKP di Kab. Kepl. Sangihe dan Kepl. Talaud.

2.    Peran pengawasan untuk mencegah tindak pidana kelautan perikanan dengan mengedepankan ekologi sebagai panglima sesuai dengan program MKP yaitu ekonomi biru

3.    Dinas perikanan Prov Sulut sangat mengapresiasi kegiatan Forum TPKP ini, diharapkan akan menghasilkan sesuatu bagi Provinsi Sulut terutama bidang kelautan dan perikanan dalam penegakan hukum bidang kelautan.

4.    Hasil pertemuaan akan menjadi sarat yang akan menyempurnakan regulasi yang ada khususnya di wilayah sulawesi utara, terutama terkait regulasi pengenaan sanksi administrasi di bidang jelautan dan perikanan

5.    Penegakan hukum bertujuan untuk menjaga sumber daya sehingga bisa berkelanjutan untuk diwariskan ke generasi berikutnya. Pengawasan dan Penegakan Hukum di Bidang Kelautan dan Perikanan dilakukan berlandaskan ketentuan nasional dan internasional, serta perlu didukung kerja sama dan sinergi antar instansi terkait. Kerja sama dalam pengawasan dan penegakan hukum yang baik dengan instansi terkait akan menciptakan pengawasan dan penegakan hukum yang efektif dan efisien

6.    Kejaksaan Negeri Kab. Kepl. Sangihe menggunakan fungsi kontrol dalam penanganan perkara/ tindak pidana kelautan dan perikanan

7.    Penyidik PPNS KKP dengan JPU membangun pola koordinasi penanganan perkara sejak sebelum penetapan tersangka sampai pada proses eksekusi, guna menghindari bolak-baliknya perkara, Membangun kerja sama dalam pola penyelamatan dan pengamanan barang bukti berupa kapal dan barang-barang lainnya yang memiliki nilai ekonomi dan Membangun pola Kerjasama antara PPNS PSDKP, Jaksa/Penuntut Umum dengan pihak imigrasi terkait proses deportasi dan cegah tangkal WNA.

8.    Jarak dan Waktu tempuh yang cukup jauh dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe ke Pengadilan Perikanan Bitung akibat dari terbatasnya pengadilan bidang perikanan di wilayah Kepl Sangihe.

9.    Pasal 27 UU CK sektor kelautan dan perikanan tidak ditemukan adanya amanat terkait sanksi pidana sebagai ultimum remidium, yang ditemukan adalah adanya reduksi beberapa pasal yang sebelumnya diancam dengan pidana diubah dalam UU CK menjadi sanksi administratif, dan jika terjadi pelanggaran administratif tetapi mengandung unsur mala perse maka pelanggaran dimaksud tetap dikenakan sanksi pidana.

10.  Perbuatan yang dapat langsung dikenakan sanksi pidana, destructive fishing, pemalsuan/penggunaan perizinan berusaha milik orang lain, penangkapan ikan oleh kapal berbendara asing, pengeluaran dan pemasukan produk perikanan illegal, kegiatan yang menimbulkan kecelakaan dan/atau menimbulkan korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan (K3L),

11.  Problematika pengawasan di daerah terutama terkait dengan anggaran pengawasan, jadi lebih diutmakan untuk berkolaborasi antar lembaga terkati dengan instansi daerah.

12.  Pengawas         Perikanan Terbatas, Kompetensi teknis Pengawas   Perikanan rendah, Dinamika kebijakan Penempatan/mutasi pegawai di daerah, Minim biaya operasional, Data sarpras yang dimiliki, SDM yang mengoperasionalkan

13.  Harapan dari Pemprov adalah terviptanya komitmen dan kesamaan pandangan dalam hal penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan, Optimalisasi penanganan dan keberhasilan proses hukum perkara perikanan yang merupakan bagian dari Criminal Justice System

14.  DKP Prov Sulut akan membuat SK Forum TPKP tingkat Provinsi yang akan di TTD oleh Bpk. Gubernur. 

SESI TANYA JAWAB

1.    Pengadilan Negeri Bitung

Hanya ada 1 PN Perikanan, sangat disayangkan jika perkara perikanan tidak di tetapkan pada PN perikanan karena mengganggu register perkara, kami berharap tetap ke PN Bitung, sekarang dipermudah dengan adanya aplikasi eBerpadu dan persidangan online.

Saran kami untuk tetap dilimpahkan ke PN Bitung terkait kasus Tindak Pidana erikanan.

Terkait dengan wilayah peradilan, terkait lokus di ZEE

Terkait dengan barnag bukti, menurut kami rumpon juga bisa dijadikan barang bukti dari sekian banyak rumpon yang tidak berijin (SIPR)

 

2.    Deki (kadis Hukum Lantamal VII)

Kami sangat antusias dan gembira dengan adanya forum ini, kapal kapal perikanan dan pelayaran memiliki kesamaan yaitu jenis pambuoat sehingga jika tidak ada hasil ikan maka akan dilarikan ke kasus pelayaran

Selanjutnya untuk PSDKP terkait kapal Ikan, mohon bantuanya jika ada kapal yang bermasalah terkait administrasi kami akan menyerahkan kasus ini ke PSDKP guna mempererat kerjasama antar lembaga. Kami juga tetap meminta bantuan teruatam untuk saksi ahli perikanan dalam perkara kami. Dan tentunya kami akan terus mempererat hubungan kerjasama.

 

3.    Pitron Maalua, (Ka Satwas Melonguane)

Menyapiakan permasalahan yang terjadi di lapangan sehubungan dengan tindak lanjut hasil lidik kami di lapangan terkait ilegal fishing yang sering terjadoi di perairan talaud (-+ 30Mill laut),

Modus operandi saat ini dengan menggunakan kapal ukuran kecil sebagai armada penangkap ikan, dan untuk kapal besar berfungsi sebagai pengangkut dan menunggu di wilayah luar dekat perbatasan.

Nelayan ini juga sudah membaur dengan nelayan lokal, mereka mulai berani masuk ke wilayah teritorial dengan alasan ada backup bagi mereka. Oknum tersebut memberikan dukungan logistik terhadap operasional kapal2 kecil nelayan ilegal tersebut.

Informasi dari nelayan lokal sudah berjalan dengan memberikan informasi terkait dugaan pekanggaran terhadap aktifitas perikanan ilegal,

TANGGAPAN NARSUM :

Pak Kajari Tahuna;

Kasus perikanan juga sudah kamilakukan persidangan dengan PN Bitung, hal iini terkandala dengan jarak dan akomodasi, kami sangat mengapresiasi dan menghargai dengan adanya kemudahan dalam hal persidangan kasus TPKP.

Kehati hatian dalam melakukan penanganan kasus terutama yang dilakukan di teritorial dan ZEEI akan berbeda perlakuanya.

Pak Salman

Sumbang saran terkait persidangan bahwa kami sudah bisa melakukan pemeriksaan online,

Masalah rumpon, pendataan yang belum terselesaikan sampai saat ini. Kerjsama yang selalu terjaga antar instansi terkait merupakan modal besar bagi kami.

Terkait pengenaan sanksi adminsitrasi, maka APH akan melakukan koordiniasi ke pengawas perikanan dalam hal ini KKP dan atau Kewenangan Pemda.

Terkait dengan oknum yang melakukan kegiatan ilegal fishing di wilayah perairan teritorial dengan tetap melakukan pengawasan, dengan tidak melakukan tindakan langsung dilapangan kepada pimpinan terkait menyelesaikan masalah masalah yang sedang terjadi dan ditemui.

Dilengkapi lagi dengan bukti yang nyata untuk kegiatan ilegal di lapangan.

 

Pak Audi

Kondisi rumpon untuk dijadikan barang bukti, baik yang berijin ataupun yang tidak berijin. Kami akan mencari sokusi bersama untuk memberikan informasi terkait pengunaan rumpon sebagai barang bukti

Dari kami juga akan melalukan kerjasama baik secara informasi ataupun kegiatan yang akan dilakukan,informasi dari dinas kabupaten pun akan menjadi hal yang sangat berarti bagi kami.

Lokasi forum bisa diusulkan untuk dilakukan di daerah yang berpotensi terjadinya pelanggaran IUUF seperti di Talau, guna memberikan informasi dan wawasan kepada masyarakat dan fungsi pengawasan masih tetap di jalankan.

 

DISKUSI TAMBAHAN DENGAN PESERTA

Plt. PPS Bitung (Bpk. Reki Pengemanan)

PPS Bitung melakukan data sharing dengan menempatkan beberapa orang Syahbandar guna mengakomodir luasnya wilayah perikanan Sulut. Terkait dengan ancaman produk perikanan di Sulut yang berkaitan denga Isu Produk perikanan kita yang dipengaruhi sistem penangkapan ikan yang tidak berijin termasuk rumpun sehingga menjadi ancaman produk perikanan Indonesia untuk melakukan ekspor.

Tanggapan DKP Prov Sulut; ijin rumpon sudah keluar sejumlah 6 unit sebelum KKPRL diterbitkan, bekerjasama dengan NGO baru 1 unit yang mendapatkan ijin sesuai dengan KKPRL, terus mensosialisasikan di beberapa pelabuhan perikanan dan pelaku usaha perikanan.

Bea Cukai Manado (Bp. Ferry)

Terkait dengan penyeludupan yang ada di tahuna (perbatasan), secara prinsip terkait kasus barang2 impor seperti triplek, vitamin ayam dll termasuk perikanan. Terkendalan dengan keterbatasan jumlah Pegawai namun kami akan tetap hadir. Fungsi pelayanan dan pengawasan tetap akan kami kedepankan dengsan selalu berdiskusi kepada stakeholder terkait barang2 ekspor ilegal. kami berusaha untuk melegalkan barang2 tersebut dengan memfasilitasi terkait kebutuhan masyarakat kepulauan lintas batas dengan mempermudah pengurusan pendaftaran / bea masuk sehingga ekonomi masyarakat membaik dengan mudahnya perijinan.

Biro Hukum Setda Prov Sulut.

Alangkah baiknya Forum TPKP untuk selalu dilaksanakan agar tetap terjalin kerjasama dengan seluruh stakeholder yang ada, untuk mempermudah pemecahan masalah dan mencari solusi atas isu isu yang ada.

Imigrasi Tahuna (Bpk. Kelman)

Dengan didominasi WNA filipina, kami menerima limpahan kasus WNA Pilipina dari PSDKP, pihak PPNS melakukan penyidikan terkait UU Keimigrasian.