Tampilkan postingan dengan label Tahun 2024. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tahun 2024. Tampilkan semua postingan

Pemeriksaan Tambahan Tersangka Kasus Illegal Fishing | 25 Juli 2024

Lapas Kelas IIb Tahuna Kamis 25 Juli 2024, Pukul 16:00 Wita


Pemeriksaan Tambahan dilaksanakn di Lapas Kelas IIb Tahuna tempat tersangka VHE ditahan oleh PPNS Stasiun PSDKP Tahuna, pemeriksaan tambahan meliputi pendalaman tempus kegiatan dugaan IUU Fsihng oleh Tersangka VHE dkk dengan menggunakan kapal perikanana jenis Pumboat dan alat tangkap hand line beranama MBCA. JED 02/KM. H-01 di perairan Kepulauan Talaud Indonesia. Sesuai dengan ketetentuan yang berlaku Tersangka VHE dijerat dengan pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024 Tentang Perikanan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penertapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang dengan ancanaman 8 tahun penjara dan denda 1,5 Miliar Rupiah. 



Coffe Morning bersama Bea Cukai Manado Kantor Bantu Tahuna | 15 Mei 2024

Tahuna 15 Mei 2024


Bertempat di ruang rapat Bea Cukai kantor Bantu Tahuna, dilasanakan Coffer Morning dalam rangka silahturahami dan dikusi ringan terkait permasalahan lintas batas antara Sangihe dengan Filipina. Hadir dalam pertemuan selaku undangan Bayu Suharto, S.St.Pi sebagai Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, undangan lain yang hadir, BPPMHKP Tahuna, Pelaku Usaha Ekspor ke Filipina, Kepala Kecamatan Kepulauan  Marore, Badan Karantina Ikan Manado, Syahbandar Pelabuhan Perikanan Dagho, kegiatan di hadiri juga mewakili bupati kepualaun Sangihe, Asisten Bidang Perkekonomian Setda Sangihe G. Londoh. (syarta)

Forum TPKP | 13 Juni 2024

Forum TPKP Tahun 2024, Kamis 13 Juni 2024

Tema: Penguatan Pengawasan dan Sinergitas Penengakan Hukum Bidang Kelautan dan Perikanan

Lokasi: Swissbelin Maelosan Hotel Manado


Catatan Materi:
  • Perlu nya peraturan Daerah Provinsi Sulawesi utara sebagai aturan turunan terkait pengenaaan sanksi administrasi bidang kelautan dan perikanan
  • Masih banyak nelayan Filipina yang masuk ke perairan kepulauan Talaud
  • Kemudahan Sidang online untuk kasus perikanan
  • Rumpon bisa dijadikan barang bukti
  • Sulitnya proses perizinan rumpon karean adanya persyaratan dasar PKKPRL, banyak rumpon tidak memiliki izin
  • Masalah perbatasan adalah masalah nasional yang harus diselelsaikana oleh pemerintah pusat dan melibatkan lintas sektoral


RUMUSAN HASIL FORUM KOORDINASI PENANGANAN

TINDAK PIDANA KELAUTAN DAN PERIKANAN 

Pada hari Kamis, tanggal 13 Juni 2024 di Swiss-Bell Maleosan Manado, telah dilaksanakan kegiatan Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan.

Acara dibuka oleh Bapak Salman Mokoginta, S.St.Pi, M.Si selaku Katimja Pembinaan dan Pengembangan Penegakan Hukum, Direktorat penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP.

Hadir dalam kegiatan tersebut sebagai Narasumber yakni:

1.    Salman Mokoginta, S.St.Pi, M.Si (Katimja Pengembangan dan Pembinaan Penegakan Hukum);

2.    Hendra A. Ginting, S.H, M.H (Kajari Kepl. Sangihe)

3.    Audi Tien (Kabid PRL dan Was SDKP DKP Prov Sulut)

Daftar Peserta antara lain:

1.      Direktur Penanganan Pelanggaran, Ditjen PSDKP;

2.      Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) VIII Manado;

3.      Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara;

4.      Direktur Polairud, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara;

5.      Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) Tahuna;

6.      Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna;

7.      Kepala Kantor Bea Cukai Manado;

8.      Komandan Kantor Keamanan Laut (Bakamla) Manado;

9.      Komandan Pangkalan PSDKP Bitung;

10.   Kepala Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung;

11.   Kepala Kantor BPPMHKP Manado;

12.   Kepala Kejaksaan Negeri Kepl. Sangihe;

13.   Ketua Pengadilan Negeri Tahuna;

14.   Kepala Kejaksaan Negeri  Bitung;

15.   Ketua Pengadilan Negeri Bitung;

16.   Kepala Dinas Perikanan Daerah Kepl. Sangihe;

17.   Kepala Biro Hukum, Setda Provinsi Sulawesi Utara;

18.   Hakim Adhoc Perikanan, PN Bitung;

19.   Nakhoda Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 02;

20.   Nakhoda Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 05;

21.   Nakhoda Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 15;

22.   Kepala Satwas SDKP Melonguane;

Dengan memperhatikan:

1.    Pandangan umum dari Direktur Penanganan Pelanggaran;

2.    Pandangan umum dari Kejaksaan Negeri Kepl. Sangihe;

3.    Pandangan umum dari para Narasumber;

4.    Pandangan umum dari peserta Forum Koordinasi;

5.    Sesi tanya jawab.

 

Menghasilkan beberapa rumusan dan kesimpulan sebagai berikut:

Maksud dari pelaksanaan Forum Koordinasi Penegakan Hukum di Bidang Kelautan lingkup Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tahuna ini adalah untuk memfasilitasi koordinasi dan sebagai sarana berbagi informasi antara aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana di sektor kelautan.

Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah:

1.      Untuk saling berbagi informasi antara penegak hukum lainnya serta strategi dan praktik terbaik dalam menangani kasus tindak pidana bidang kelautan dan perikanan serta modus operandinya;

2.      Membahas permasalahan dalam penanganan kasus tindak pidana bidang kelautan dan perikanan;

3.      Meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar penegakan hukum dengan saling bertukar data dan informasi terkait peraturan / ketentuan pada Kementerian/Lembaga/Instansi dalam pengenaan sanksi tindak pidana kelautan dan perikanan

 

Menghasilkan beberapa rumusan dan kesimpulan sebagai berikut:

1.    Maksud dan tujuan dari kegiatan Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan ini ialah untuk mefasilitasi koordinasi dan kerja sama antar instansi aparat penegak hukum dan stakeholder dan juga sebagai sarana berbagi informasi terkait Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan. Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan solusi dari permasalahan yang dihadapi dalam penanganan TPKP di Kab. Kepl. Sangihe dan Kepl. Talaud.

2.    Peran pengawasan untuk mencegah tindak pidana kelautan perikanan dengan mengedepankan ekologi sebagai panglima sesuai dengan program MKP yaitu ekonomi biru

3.    Dinas perikanan Prov Sulut sangat mengapresiasi kegiatan Forum TPKP ini, diharapkan akan menghasilkan sesuatu bagi Provinsi Sulut terutama bidang kelautan dan perikanan dalam penegakan hukum bidang kelautan.

4.    Hasil pertemuaan akan menjadi sarat yang akan menyempurnakan regulasi yang ada khususnya di wilayah sulawesi utara, terutama terkait regulasi pengenaan sanksi administrasi di bidang jelautan dan perikanan

5.    Penegakan hukum bertujuan untuk menjaga sumber daya sehingga bisa berkelanjutan untuk diwariskan ke generasi berikutnya. Pengawasan dan Penegakan Hukum di Bidang Kelautan dan Perikanan dilakukan berlandaskan ketentuan nasional dan internasional, serta perlu didukung kerja sama dan sinergi antar instansi terkait. Kerja sama dalam pengawasan dan penegakan hukum yang baik dengan instansi terkait akan menciptakan pengawasan dan penegakan hukum yang efektif dan efisien

6.    Kejaksaan Negeri Kab. Kepl. Sangihe menggunakan fungsi kontrol dalam penanganan perkara/ tindak pidana kelautan dan perikanan

7.    Penyidik PPNS KKP dengan JPU membangun pola koordinasi penanganan perkara sejak sebelum penetapan tersangka sampai pada proses eksekusi, guna menghindari bolak-baliknya perkara, Membangun kerja sama dalam pola penyelamatan dan pengamanan barang bukti berupa kapal dan barang-barang lainnya yang memiliki nilai ekonomi dan Membangun pola Kerjasama antara PPNS PSDKP, Jaksa/Penuntut Umum dengan pihak imigrasi terkait proses deportasi dan cegah tangkal WNA.

8.    Jarak dan Waktu tempuh yang cukup jauh dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe ke Pengadilan Perikanan Bitung akibat dari terbatasnya pengadilan bidang perikanan di wilayah Kepl Sangihe.

9.    Pasal 27 UU CK sektor kelautan dan perikanan tidak ditemukan adanya amanat terkait sanksi pidana sebagai ultimum remidium, yang ditemukan adalah adanya reduksi beberapa pasal yang sebelumnya diancam dengan pidana diubah dalam UU CK menjadi sanksi administratif, dan jika terjadi pelanggaran administratif tetapi mengandung unsur mala perse maka pelanggaran dimaksud tetap dikenakan sanksi pidana.

10.  Perbuatan yang dapat langsung dikenakan sanksi pidana, destructive fishing, pemalsuan/penggunaan perizinan berusaha milik orang lain, penangkapan ikan oleh kapal berbendara asing, pengeluaran dan pemasukan produk perikanan illegal, kegiatan yang menimbulkan kecelakaan dan/atau menimbulkan korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan (K3L),

11.  Problematika pengawasan di daerah terutama terkait dengan anggaran pengawasan, jadi lebih diutmakan untuk berkolaborasi antar lembaga terkati dengan instansi daerah.

12.  Pengawas         Perikanan Terbatas, Kompetensi teknis Pengawas   Perikanan rendah, Dinamika kebijakan Penempatan/mutasi pegawai di daerah, Minim biaya operasional, Data sarpras yang dimiliki, SDM yang mengoperasionalkan

13.  Harapan dari Pemprov adalah terviptanya komitmen dan kesamaan pandangan dalam hal penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan, Optimalisasi penanganan dan keberhasilan proses hukum perkara perikanan yang merupakan bagian dari Criminal Justice System

14.  DKP Prov Sulut akan membuat SK Forum TPKP tingkat Provinsi yang akan di TTD oleh Bpk. Gubernur. 

SESI TANYA JAWAB

1.    Pengadilan Negeri Bitung

Hanya ada 1 PN Perikanan, sangat disayangkan jika perkara perikanan tidak di tetapkan pada PN perikanan karena mengganggu register perkara, kami berharap tetap ke PN Bitung, sekarang dipermudah dengan adanya aplikasi eBerpadu dan persidangan online.

Saran kami untuk tetap dilimpahkan ke PN Bitung terkait kasus Tindak Pidana erikanan.

Terkait dengan wilayah peradilan, terkait lokus di ZEE

Terkait dengan barnag bukti, menurut kami rumpon juga bisa dijadikan barang bukti dari sekian banyak rumpon yang tidak berijin (SIPR)

 

2.    Deki (kadis Hukum Lantamal VII)

Kami sangat antusias dan gembira dengan adanya forum ini, kapal kapal perikanan dan pelayaran memiliki kesamaan yaitu jenis pambuoat sehingga jika tidak ada hasil ikan maka akan dilarikan ke kasus pelayaran

Selanjutnya untuk PSDKP terkait kapal Ikan, mohon bantuanya jika ada kapal yang bermasalah terkait administrasi kami akan menyerahkan kasus ini ke PSDKP guna mempererat kerjasama antar lembaga. Kami juga tetap meminta bantuan teruatam untuk saksi ahli perikanan dalam perkara kami. Dan tentunya kami akan terus mempererat hubungan kerjasama.

 

3.    Pitron Maalua, (Ka Satwas Melonguane)

Menyapiakan permasalahan yang terjadi di lapangan sehubungan dengan tindak lanjut hasil lidik kami di lapangan terkait ilegal fishing yang sering terjadoi di perairan talaud (-+ 30Mill laut),

Modus operandi saat ini dengan menggunakan kapal ukuran kecil sebagai armada penangkap ikan, dan untuk kapal besar berfungsi sebagai pengangkut dan menunggu di wilayah luar dekat perbatasan.

Nelayan ini juga sudah membaur dengan nelayan lokal, mereka mulai berani masuk ke wilayah teritorial dengan alasan ada backup bagi mereka. Oknum tersebut memberikan dukungan logistik terhadap operasional kapal2 kecil nelayan ilegal tersebut.

Informasi dari nelayan lokal sudah berjalan dengan memberikan informasi terkait dugaan pekanggaran terhadap aktifitas perikanan ilegal,

TANGGAPAN NARSUM :

Pak Kajari Tahuna;

Kasus perikanan juga sudah kamilakukan persidangan dengan PN Bitung, hal iini terkandala dengan jarak dan akomodasi, kami sangat mengapresiasi dan menghargai dengan adanya kemudahan dalam hal persidangan kasus TPKP.

Kehati hatian dalam melakukan penanganan kasus terutama yang dilakukan di teritorial dan ZEEI akan berbeda perlakuanya.

Pak Salman

Sumbang saran terkait persidangan bahwa kami sudah bisa melakukan pemeriksaan online,

Masalah rumpon, pendataan yang belum terselesaikan sampai saat ini. Kerjsama yang selalu terjaga antar instansi terkait merupakan modal besar bagi kami.

Terkait pengenaan sanksi adminsitrasi, maka APH akan melakukan koordiniasi ke pengawas perikanan dalam hal ini KKP dan atau Kewenangan Pemda.

Terkait dengan oknum yang melakukan kegiatan ilegal fishing di wilayah perairan teritorial dengan tetap melakukan pengawasan, dengan tidak melakukan tindakan langsung dilapangan kepada pimpinan terkait menyelesaikan masalah masalah yang sedang terjadi dan ditemui.

Dilengkapi lagi dengan bukti yang nyata untuk kegiatan ilegal di lapangan.

 

Pak Audi

Kondisi rumpon untuk dijadikan barang bukti, baik yang berijin ataupun yang tidak berijin. Kami akan mencari sokusi bersama untuk memberikan informasi terkait pengunaan rumpon sebagai barang bukti

Dari kami juga akan melalukan kerjasama baik secara informasi ataupun kegiatan yang akan dilakukan,informasi dari dinas kabupaten pun akan menjadi hal yang sangat berarti bagi kami.

Lokasi forum bisa diusulkan untuk dilakukan di daerah yang berpotensi terjadinya pelanggaran IUUF seperti di Talau, guna memberikan informasi dan wawasan kepada masyarakat dan fungsi pengawasan masih tetap di jalankan.

 

DISKUSI TAMBAHAN DENGAN PESERTA

Plt. PPS Bitung (Bpk. Reki Pengemanan)

PPS Bitung melakukan data sharing dengan menempatkan beberapa orang Syahbandar guna mengakomodir luasnya wilayah perikanan Sulut. Terkait dengan ancaman produk perikanan di Sulut yang berkaitan denga Isu Produk perikanan kita yang dipengaruhi sistem penangkapan ikan yang tidak berijin termasuk rumpun sehingga menjadi ancaman produk perikanan Indonesia untuk melakukan ekspor.

Tanggapan DKP Prov Sulut; ijin rumpon sudah keluar sejumlah 6 unit sebelum KKPRL diterbitkan, bekerjasama dengan NGO baru 1 unit yang mendapatkan ijin sesuai dengan KKPRL, terus mensosialisasikan di beberapa pelabuhan perikanan dan pelaku usaha perikanan.

Bea Cukai Manado (Bp. Ferry)

Terkait dengan penyeludupan yang ada di tahuna (perbatasan), secara prinsip terkait kasus barang2 impor seperti triplek, vitamin ayam dll termasuk perikanan. Terkendalan dengan keterbatasan jumlah Pegawai namun kami akan tetap hadir. Fungsi pelayanan dan pengawasan tetap akan kami kedepankan dengsan selalu berdiskusi kepada stakeholder terkait barang2 ekspor ilegal. kami berusaha untuk melegalkan barang2 tersebut dengan memfasilitasi terkait kebutuhan masyarakat kepulauan lintas batas dengan mempermudah pengurusan pendaftaran / bea masuk sehingga ekonomi masyarakat membaik dengan mudahnya perijinan.

Biro Hukum Setda Prov Sulut.

Alangkah baiknya Forum TPKP untuk selalu dilaksanakan agar tetap terjalin kerjasama dengan seluruh stakeholder yang ada, untuk mempermudah pemecahan masalah dan mencari solusi atas isu isu yang ada.

Imigrasi Tahuna (Bpk. Kelman)

Dengan didominasi WNA filipina, kami menerima limpahan kasus WNA Pilipina dari PSDKP, pihak PPNS melakukan penyidikan terkait UU Keimigrasian.


Peningkatan Kapasitas PPNS Bidang Kelautan dan Perikanan dalam Penanganan Barang Bukti Elekteronik | 28 Mei 2024

Batam 28-31 Mei 2024

Peningkatan Kapasitas PPNS Bidang Kelautan dan Perikanan dalam Penanganan Barang Bukti Elektronik dan Penggunaan Digital Forensik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan


Perkembangan teknologi merupakan suatu faktor yang tidak dapat dihindari pengaruhnya bagi kehidupan manusia karena perkembangan teknologi sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, pada hakikatnya teknologi diciptakan untuk memudahkan aktivitas manusia dalam berbagai aspek kehidupan. Salah satu aspek yang berkembang disebabkan oleh perkembangan teknologi adalah perkembangan di bidang komunikasi, adapun salah satu bentuk perkembangan teknologi di bidang komunikasi adalah dengan diciptakannya gadget.

Ibu Finke, Pak Youdi dan Stevenly di hari pertama Selasa 28 Mei 2024

Dalam era digital yang semakin berkembang, teknologi telah membuka pintu bagi kemajuan besar dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Teknologi komunikasi membuat perubahan besar terhadap pola interaksi antar manusia menjadikan komunikasi dengan komunitas lain dengan lebih mudah, dalam arti komunikasi dapat dilakukan dimana saja tanpa meninggalkan, bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja. Interaksi sosial tidak lagi terkungkung dalam sekat territorial suatu negara. Teknologi komunikasi telah membawa manusia kepada suatu peradaban baru dengan struktur sosial beserta tata nilainya. 

Penyidik Irwan Rante da Yudhi

Para Ahli mengatakan digital forensik adalah suatu rangkaian metodologi yang terdiri dari teknik dan prosedur untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti berbasis entitas maupun piranti digital sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. Dalam perang melawan kejahatan kelautan dan perikanan, digital forensik menjadi senjata utama dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan mengumpulkan bukti terkait aktivitas tindak pidana bidang Kelautan dan Perikanan. 

Dengan perkembangan teknologi yang terus berlanjut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil harus terus mengembangkan keterampilan dan pengetahuan mereka untuk tetap efektif dalam mengungkap tindakan kejahatan di era digital. Dengan kerja sama yang erat antara ahli digital forensik, lembaga penegak hukum, dan pihak berwenang lainnya, upaya mengungkap penerima manfaat atau intelectual dader tindak pidana kelautan dan perikanan dapat menjadi lebih efisien dan berhasil.

Guna meningkatkan pemahaman Penyidik Pegawai Negeri Sipl Kelautan dan Perikanan terkait digital forensik maka Ditjen PSDKP KKP bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri yang difasilitasi oleh Yayasan Rekam Jejak Nusantara akan melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi PPNS KP dengan tema “Penanganan Barang Bukti Elektronik dan Penggunaan Digital Forensik dalam Pembuktian Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan”.


Maksud kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada PPNS KP terkait alat bukti elektronik, dengan tujuan kegiatan ini untuk:

  1. Meningkatkan kapasitas dan pemahaman peserta dalam penanganan barang bukti elektronik dan digital forensik;
  2. Meningkatkan kapasitas dan pemahaman peserta dalam melaksanakan proses penyidikan dengan menggunakan alat bukti elektronik;
  3. Meningkatkan kapasitas dan pemahaman peserta terkait IT;
  4. Meningkatkan koordinasi dan kerja sama antar lembaga terkait barang bukti elektronik dan digital forensik.

Kegiatan dilaksanakan secara tatap muka, dengan pemberian materi dari narasumber yang berkompeten. Kegiatan dilaksanakan juga melalui praktik olah TKP, yang dipandu Tim Direktorat Siber Bareskrim Polri. Peserta, dibagi 3 (tiga) kelompok dengan masing-masing 6 orang anggota, dan tiap kelompok dengan materi diskusi dengan jenis kasus yang berbeda. Materi diskusi kelompok disusun oleh Tim Direktorat Siber Bareskrim Polri. Setiap kelompok bertugas menjawab instruksi sesuai dengan kasus yang akan dianalisa. Setiap kelompok akan memaparkan kasus dan dilakukan evaluasi oleh Tim Siber Bareskrim Polri.

Hari Pertama, Selasa 28 Mei 2024. Video Tiktok

Narasumber: Herry Mulyono, Materi VMS

Catatan Materi:

  • Terkait Provider  data wajib terkirim setiap 1 jam, karena Perancis sudah melunckan 3 satelit kineis, mudah-mudahan bisa terus bekerjasama dengan negara Perancis
  • data dari ais banyak yang spusing, misalnya kapal asing di laut sulawesi ternyata tidak ada
  • kapal perikanan dilarang melewati kawasan konservasi karena akan terpantau di pusdal dan akan dinotifikasi ke upt
  • logbook belum berjalan dengan baik, padahal sangat membantu untuk melihat hasil tangkapan ikan secara real time
Narasumber: Direktorat Kamnegtibum TPUL, Jampidum Kejaksaar RI Ibu Jaksa Oliv Sembiring, Materi Kedudukan Alat Bukti Elektronik


Catatan Materi
  • Pasal 5 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • Penyitaan: yang sita adalah flash disik yang berisi log data pada server pada waktu tertentu
Iptu 


Catatan Materi:
  • Setiap benda yang dapat menyimpan data dapat dilakukan digital forensik
  • Sub bidang digital forensik. komputer forensik dan Mobile Forensik
  • alat bukti elektronik mencakup Alat bukti elektronik dan hasil cetak dari barang bukti elektronik
  • First responden (Penyidik) minimal harus memilki kemampuan penanganan awal barbuk elektronik misalanya untuk ponsel dengan membuat mode pesawat
  • Sertifikasi ISO 17025 untuk penanganan barbuk elektronik

Hari Kedua, Rabu 29 Mei 2024


Catatan Materi:
  • Time Ciber melakukan patroli online di sosial media
  • barang bukti yang paling banyak disita adalah sim card dan handphone, pemeriksaan barbuk elekteronik membutuhkan waktu yang lama 1 sampai 2 bulan
  • Perbedaan barang bukti elektronik dengan barang bukti digital adalah barang bukti elekteronik bersifat fisik  misalnya handphone, kartu sim, hard disk dll, sedangkan barang bukti digital bisa tidak berwujud misalnya file yang disimpan dalam clouds
  • Hash adalah sidik jari digital
  • Chain of Custody adalah rantai pemeriksaan (semua aktifitas yang dilakukan terhadap barang bukti)
  • jenis bukti digital antaralain: dokumen (doc.pdf,xls, dll), video (avi,mp4,3gp dll), gambar (jpg,jpeg), Transsactin file contact, sms, browsing histroy, location, dll). database file (dbs)
  • sifat bukti digital muda hilang, mudah rusak, otentik
  • jika pengujian di lakukan di lab yang berbeda namun dengan motode dan alat yang sama hasil digital forensik harusnya hasilnya sama
  • First Responder (orang yang pertama tiba di TKP) terbagi dua yaitu forendik staf dan non forensik staf (Penyidik)
  • Tahapan penyitaan barbuk Akun Digital:
    1. Buka Email-Kelola Akun-Keamanan-Sandi- ganti kata sandi
    2. Buka Email-Data & Privacy-Download data anda
    3. Masukan data yang didownlaod tadi ke aplikasi Md5Checker.exe
    4. Catat Nomor MD5 (masukan dalam berita acara sita)
  • Tahapan penyitaan barbuk Barang Elektronik (Flash Disk)
    1. Lakukan Emaging menggunakan aplikasi FTK Imager.exe
    2. Buka Aplikasi autopsy-4.20.0-64bit.msi
    3. Diapalikasi Autopis ikut langka: 
Hari Ketiga, Kamis 30 Mei 2024

Catatan materi terakit mobile forensik:
  1. Untuk capture bukti digital yang dalam bentuk video bisa di ss di 5 detik pertama dan terakhir video
  2. untuk mengetahui negara dan provider suatu sim card ponsel melalui web: mcc-mnc.et 

  3. kita tidak bisa melakuan perubahan data tapi bisa melakukan perubahan konfigurasi



Catatan Materi Saharing Sesion Pangkalaan PSDKP Batam:
  1. Barbuk elektronik di apresesai jaksa karena dapat dengan mudah membuat terang dalam proses penyidikan namun penyidik diminta untuk cermat dalam menyajikan bukti elektronik
  2. tantangan dalam penggunaan alat bukti kedepan adalah kecakapan dalam pengambilan dokumentasi digital sehingga dapat disajikan sebagai alat bukti
  3. kendala lamanya proses analisa data di puslabfor digital yaitu satu sampai dua bulan sementera penyidikan perikanan dibatasi sampai dengan satu bulan
  4. penyidik harus berahati-hati dalam melakukan penggeledahan dan sita karena menjadi objek pra peradilan
  5. keuntungan pengguna alat bukti digital: 
    • Pra peradilan : memudahkan justifikasi kapal pengawas terkait fokus dan tempus dimana terjadinya tindak pidana
    • Penyidikan:  memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan dan menemukan tersangka
    • Persidangan:  memperkuat keyakinan hakim bahwa benar telah terjadi suatu tindak pidana
Narasumber: Katimja Penyidikan Garibaldi Marandita 

Tanggapan dari Pak Youdi Suawa (PPNS dari Pangkalan PSDKP Bitung)



Catatan Materi Saharing Sesion Pangkalaan PSDKP Tual:
  1. Barang  bukti elektronik yang telah disita dan telah melalui pemeriksaan digital forensik dapat dijadikan dasar pertanyaan untuk mendapatkan keterangan ahli
  2. Barbuk elektronik bisa membuka lebih luas konstruksi dari suatu peristiwa tindak pidana, misalnya percakapan dalam sosmed 
  3. Menurut UU ITE barbuk elektronik dapat di riksa awal (First Responder) oleh petugas yang berkopeten (bersertifikasi) salain petugas dari pusalbfor polri

Penyerahan ABK Fbca Franzhezka-01/KM.EPM Non Justitia ke Pihak Imigrasi Kelas II Tahuna | 17 Mei 2024

Tahuna 17 Mei 2024





Kegiatan penyerahan 3 (tiga) ABK Non Justisia asal Filipina oleh PPNS Stasiun PSDKP Tahuna kepada pihak Imigrasi Kelas II Tahuna sebagai berikut:

1. Pada tanggal 17 Mei 2024 PPNS Stasiun PSDKP Tahuna melaksanakan Kegiatan penyerahan 3 (tiga) orang ABK Non Justisia Kapal Ikan Asing Fbca. Franchezka-01/KM.EPM kepada Pihak kantor Imigrasi Kelas II Tahuna.

2. Fbca. Franchezka-01/KM. EPM merupakan kapal Ikan Asing Asal Filipina yang ditangkap pada operasi pengawasan oleh Speedboat Pengawas Kelautan dan Perikanan SP. NAPOLEON 39 di perairan Pelabuhan Dagho Teritorial  Kepulauan Sangihe Laut Sulawesi pada tanggal 18 Maret 2024 dengan 4 orang awak kapal yaitu 1 (satu) Nakhoda dan 3 (tiga) ABK

3. ABK Non Justisia (Saksi) yang diserahkah PPNS Stasiun PSDKP Tahuna kepada Pihak Imigrasi Kelas II Tahuna sebanyak 3 (tiga) orang yaitu: 

          1). Allan S. Nunez

          2). Wilfredo C. Onrejas 

          3). Simpicio M. Delote

4. Selanjutnya Ke-3 (tiga) orang awak kapal Fb. Franchezka-01/KM. EPM akan dilakukan proses penyidikan sesuai dengan kewenangan Pihak Imigrasi Kelas II Tahuna.

Foto

Tahap II Kasus Pemilik Kapal FBCA. Franchezka-01/KM. EPM | 26 April 2024


Sabtu tanggal 26 April 2024  PPNS Stasiun PSDKP Tahuna, melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II)  atas penyidikan kasus IUU Fishing oleh Kapal Ikan Asing Asal Filipina FBCA. Franchezka-01/KM.EPM . PPNS Menyerahkan tersangka JMA sebagai Pemilik Kapal FBCA. Franchezka-01/KM.EPM dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe dan diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Firman Wahyudi.



Selanjutnya JPU Kejakasaan negeri kepulauan sangihe akan melanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung



Ini adalah bentuk keseriusan Kementerian Kelautan Dan Perikanan, melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Stasiun PSDKP Tahuna dalam memberantas kegiatan Illegal Fishing baik yang dilakukan oleh kapal ikan asing ataupun kapal ikan Indonesia, khususnya di perairan Kabupaten Kepulauan Sangihe.



#25TahunKKP #SailBeyondWithBlueEconomy

 #2024KKPBeyond

#SaktiWahyuTrenggono 

#EkonomiBiru

#PSDKPPantangTercela






Penangkapan KIA FB. CA Franchezka-01 / KM. EPM | 18 Maret 2024

Senin, 18 Maret 2024

KIA FB. CA Franchezka-01 / KM. EPM saat dibawah ke Stasiun PSDKP Tahuna untuk diproses lebih lanjut

Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan SP. Napoleon 39 Kementerian Kelautan dan Perikanan dibawah Kendali Stasiun PSDKP Tahuna berhasil memeriksa dan menahan (Henrikhan) Kapal Ikan berbendera Asing (KIA) asal Filipina yang bernama FB. CA Franchezka-01 / KM. EPM

Kapal diduga melakukan kegiatan usaha perikanan yaitu kegiatan pengangkutan ikan di WPP-NRI 716 tanpa dilengkapi dokumen perizinan berusaha sub sektor pengangkutan ikan (SIKPI) dari pemerintah Indonesia melanggar Pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang  RI nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-udang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang


Kapal Ikan Asing yang diawaki 4 Orang Warga negara Filipina tersebut  selanjutnya telah diserahkan oleh  Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Napoleon 39 kepada PPNS Stasiun PSDKP Tahuna  untuk dilakukan pemeriksaan pendahuluan dan proses lebih lanjut, Adapun  Kerugian Negara yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp1,4 Miliar hal ini sejalan dengan arahan Plt. Dirjen PSDKP, Bapak Pung Nugroho Saksono, A.PI, MM yang telah memerintahkan jajaran Ditjen PSDKP dalam rangka memastikan penjagaan sumber daya perikanan terutama didaerah perbatasan untuk mewujudkan industri kelautan dan perikanan yang bebas dari illegal, unreported, dan unregulated fishing (IUU Fishing).


Link Berita:

  1. Penayangan Berita di Stasiun Metro TV

  2. Penayangan Berita di Stasiun Kompas TV

  3. Penayangan Berita di Stasiun Kompas TV Manado

  4. Penayangan Berita di Stasiun TVRI Sulawesi Utara

  5. https://www.topiksulut.com/2024/03/19/psdk-tahuna-amankan-1-unit-kapal-penampung-ikan-ilegal-jenis-pumboat/

  6. https://manadoline.com/psdkp-tahuna-tangkap-4-pelaku-illegal-fishing-yang-rugikan-uang-negara-sebesar-rp-14-miyar/

  7. https://manadopost.jawapos.com/sangihe/284461858/tangkap-kapal-ikan-asing-di-perairan-sangihe-psdkp-tahuna-berhasil-selamatkan-kerugian-negara-14-miliar?page=all

  8. https://www.sulutpostonline.id/gunakan-dokumen-palsu-4-nelayan-asing-diamankan-psdkp-tahuna/

  9. https://jurnal6.com/2024/03/20/tangkap-kapal-pengangkut-ikan-filipina-psdkp-tahuna-selamatkan-kerugian-negara-14-miliar/

  10. https://www.indobrita.co/2024/03/19/stasiun-psdkp-tahuna-gelar-konferensi-pers-penangkapan-kapal-ikan-asing/ 

  11. https://www.topiksulut.com/2024/04/02/psdkp-tahuna-tahan-pemilik-kapal-fbca-franchezka-01-epm/