Hotel Hayana Tahuna Sangihe Kamis 22 Desember 2022
![]() |
| Sosialisasi Tugas dan Fungsi Asisten Pidana Militer dalam Penanganan Perkara Koneksitas di Hotel Hayana Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kamis 22 Desember 2022, Foto oleh Stevenly Takapaha |
Menghadiri undangan Kejari kepulauan Sangihe, acara dibuka oleh Kajari Sangihe Eri Yudianto SH, MH dan pemaparan materi oleh Narasumber: Kolonel Laut E.J. Sumampow, SH selaku Asisten Pidana Militer Kajati Sulut.
Hadir dalam kegiatan Penyidik Polri, PPNS Imigrasi, PPNS Kehutanan, PPNS Perikanan, PPNS Bea Cukai, PPNS Pelayaran, Polisi Militer TNI AD/AL
Dalam pemaparannya narasumber menjelaskan tentang fungsi Aspidmil (Asisten Pidana Militer) dalam menjalankan koordinasi teknis penyidikan perkara koneksitas. Perkara koneksitas adalah suatu perkara pidana yang dilakukan oleh anngota militer dan warga sipil baik secara bersama sama maupun turut serta sehingga dalam proses penyelesaiannya diatur dalam beberapa peraturan perundang undangan karena melibatkan dua justiabel dan dua badan peradilan yang berbeda.
Sosialisasi perturan perundang-undangan adalah acara rutin yang dilaksanakan kejaksaan negeri kepulaun Sangihe dalam menyikapi perkembangan praktik hukum sesaui dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru, selain itu juga untuk menjalin koordinasi yang baik antar penegak hukum.
![]() |
| Pemaparan materi oleh Narasumber: Kolonel Laut E.J. Sumampow, SH selaku Asisten Pidana Militer Kajati Sulut, Kamis 22 Desember 2022, Foto oleh Stevenly Takapaha |

