Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) merupakan salah satu penyidik yang berwenang menangani perkara tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan (TPKP) yang diatur dalam dalam UU Perikanan, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), UU Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta UU Cipta Kerja. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sesuai dengan tugas dan fungsi telah melakukan pembentukan PPNS bidang kelautan dan perikanan (PPNS-KP), dan telah melakukan tugas-tugas penyidikan TPKP. Dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, tahun 2020-2022, PPNS-KP telah menangani 332 kasus TPKP.
Dalam pelaksanaan penyidikan, PPNS-KP diwajibkan memenuhi administrasi penyidikan sesuai dengan prosedur hukum serta memperhatikan pula perkembangan perubahan hukum acara pidana yang diubah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Beberapa kasus yang ditangani oleh PPNS-KP mengalami kendala dengan adanya gugatan praperadilan. Tercatat pada tahun 2022 terdapat 2 kasus penyidikan tindak pidana bidang perikanan yang diajukan praperadilan. Praperadilan yang diajukan oleh tersangka pada kasus dimaksud terkait dengan penetapan tersangka, sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014 terkait kewenangan praperadilan penetapan tersangka. Penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia, maka menurut MK seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan.
Hal tersebut untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik yang kemungkinan besar dapat terjadi ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, namun dalam prosesnya terdapat kekeliruan. Selain putusan tersebut, Putusan MK Nomor 130 Tahun 2015 terkait penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menyatakan bahwa penyampaian SPDP tidak hanya diwajibkan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan tetapi juga terhadap terlapor dan korban/pelapor dengan waktu paling lambat 7 (tujuh) hari yang dipandang cukup bagi penyidik untuk mempersiapkan hal tersebut.
Adapun alasan MK didasarkan pada pertimbangan bahwa terhadap terlapor yang telah mendapatkan SPDP, maka yang bersangkutan dapat mempersiapkan bahan-bahan pembelaan dan juga dapat menunjuk penasihat hukum yang akan mendampinginya, sedangkan bagi korban/pelapor dapat dijadikan momentum untuk mempersiapkan keterangan atau bukti yang diperlukan dalam pengembangan penyidikan atas laporannya. Sehubungan dengan perkembangan hukum acara yang berkembang dinamis, serta adanya praperadilan terhadap PPNS, maka dipandang perlu dilakukan coaching clinic. Hal yang menjadi fokus utama pada coaching clinic, yaitu tertib prosedur hukum atau administrasi penyidikan yang dilaksanakan oleh PPNS-KP dengan mengikuti perubahan hukum acara pidana.
Maksud dan Tujuan
Maksud kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada PPNS-KP terkait perubahan hukum acara pidana pasca putusan MK. Adapun tujuan yang ingin dicapai, yaitu penyidikan yang dilakukan oleh PPNS-KP terlaksana dengan tertib dan administrasi penyidikan sesuai dengan hukum acara pidana guna menghindari praperadilan.
Metode Kegiatan
Kegiatan dilaksanakan secara tatap muka, dengan pemberian materi dari narasumber yang berkompeten. Kegiatan dilaksanakan juga melalui praktik penyusunan administrasi penyidikan, yang dipandu Tim Asistensi. Peserta, dibagi 5 (lima) kelompok dengan masing-masing 10-11 orang anggota, dan tiap kelompok dengan materi diskusi dengan jenis kasus yang berbeda. Materi diskusi kelompok berupa kasus TPKP disusun oleh Tim Asistensi. Setiap kelompok bertugas menyusun administrasi penyidikan berupa pemetaan dan anatomi kasus, rencana penyidikan, sprindik, administrasi SPDP, administrasi panggilan saksi, tersangka dan ahli, administrasi geledah dan sita, penetapan tersangka serta administrasi Tahap I dan II. Setiap, kelompok akan memaparkan kasus dan dilakukan evaluasi oleh Tim Asistensi.
Peserta
Peserta kegiatan Coaching Clinic PPNS-KP Tahun 2023 adalah 52 orang PPNS Ditjen PSDKP, yang terdiri dari 42 orang PPNS dari UPT Ditjen PSDKP, 6 (enam) orang PPNS dari Direktorat Penanganan Pelanggaran, dan 4 (empat) orang PPNS dari Dinas Kelautan dan Provinsi yaitu DKP Provinsi Jawa Barat, Provinsi. Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, Kab. Hulu Sungai Tengah.
- Dr. Amsori, S.H., M.H., S.M., M.M. (Akademisi Sekolah Tinggi IBLAM) Materi Presentasi
a. Pengertian hukum acara pidana;
Hukum itu ada 3 yaitu Bagaimana aturannya, bagaimana baiknya dan Bagaimana prosesnya
Trik Hukum Pengacara SKBT (Subjek, Kesalahan, Bersifat melawan hukum atau tidak, dan Tindakan. WTK (Waktu, Tempat dan Kejadian). PAKEM (Pahami, Ambil, Kenali, Evaluasi, Menang)
b. Pengertian praperadilan;
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dengan undang-undang ini: Sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan dst
c. Perkembangan Hukum Acara Pidana
hukum bersifat dinamis mengikuti pekembangan masyarakat, untuk itu hukum yang berkualitas harus memenuhi rasa keadilan
d. Pandangan terhadap putusan MK.
- Putusan MK Nomor 65 Tahun 2010
- Putusan MK Nomor 65 Tahun 2011 - Tidak bisa banding Praperadilan
- Putusan MK Nomor 69 Tahun 2012
- Putusan MK Nomor 98 Tahun 2012
- Putusan MK Nomor 114 Tahun 2012
- Putusan MK Nomor 34 Tahun 2013
- Putusan MK Nomor 68 Tahun 2013
- Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014
- Putusan MK Nomor 102 Tahun 2015
- Putuan MK Nomor 109 Tahun 2015
- Putuan MK Nomor 130 Tahun 2015 - SPDP tidak hanya wajib untuk JPU tetapi juga terhadap pelapor dan korban/pelapor dengan waktu paling lambat 7 hari
- Putusan MK Nomor 103 Tahun 2016
- SEMA 5/2021
- PERMA 4/2016 - Tidak bisa PK Praperadilan
b. Objek praperadilan;
c. Strategi menghadapi praperadilan.
3. Penyidik Dit. Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Subdit IV Dit Tipider Bareskim Polri Kompol Wisnu Hadi, S.IK, M.IK. Materi Presentasi
- Materi: Teknis Penyidikan Pasca Putusan MK
a. Teknis penerbitan sprindik umum (kapan diterbitkan, fungsinya dan tujuan penerbitan);
b. Teknis penerbitan sprindik khusus (kapan diterbitkan, fungsinya dan tujuan penerbitan);
c. Mekanisme penetapan tersangka;
d. Mekanisme SPDP;
e. Strategi pemanggilan saksi, tersangka dan ahli terkait batas waktu penyidikan TPKP.
Bahwa dalam pemeriksan untuk didahului adalah pemeriksaan saksi, setelah itu baru pemeriksaan calon tersangka, karena dalam penenetapa tersangka diperlukan dua alat bukti
Rabu 22 Februari 2023
1. Jaksa Dit. Keamanan dan Keteriban Umum dan Tindak Pidana umum lainnya, Jampidum Kejaksaan RI. Agung Susanto, SH, MH selaku Jaksa Fungsional pada Jampidum Kejaksaan Agung. Materi Presentasi
Materi: Syarat Formil Berkas Perkara Pasca Putusan MK
a. Syarat formil dan materil dalam penerbitan sprindik, SPDP dan penetapan tersangka;
b. Koordinasi antara Penyidik dan Jaksa Peneliti;
c. Peran Jaksa dalam pra peradilan
d. Strategi pemenuhan waktu penyidikan dan penuntutan TPKP.
2. Asisten Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dwi Sugiarto, SH, MH selaku Hakim Yustisial MA. Materi Presentasi
Materi: Kewenangan Praperadilan Pasca Putusan MK
a. Objek Praperadilan;
- Pasal 77 KUHAP yaitu sah tidaknya penangkapan/penahanan, penyitaan, sah tidaknya penghentian penyidikan/penuntutan serta ganti rugi rehabilitasi
- Putusan MK 21/PUU-XIII/2014 Sah tidaknya penetapan tersangka, sah tidaknya penyitaan, sah tidaknya penggeledahan
Sejarah perluasan objek praperadilan, melalui putusan hakim
1. PN Jakarta selatan 38/Pid.Prap.2012 tanggal 27 November 2012
2. PN Jakarta selatan 4/Pid.Prap.2015 tanggal 16 Februari 2015
3. Putusan MK 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015
Praperadian adalah kuasi perdata artinya siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan
b. Konsekuensi hukum dalam praperadilan;
c. Strategi dalam menghadapi praperadilan.
3. Diskusi Studi Kasus bersama Tim Asistensi
Catatan Asistensi:
- Perlu membedakan tanggal pembuatan surat dengan tanggal pelaksanaan
- Terkait penggeledahan perlu memperhatikan keamanan personil pendukung
- Terobosan hakim untuk tersangka koorporasi dapat menjerat pada PT atau perusahaan
- Perma 13/2016 Terkait Korporasi
- Tersangka korporasi harus diwakili oleh Direksi/Pengurus/Penerima manfaat
- SPDP harus diterima PU setelah sprindik dikeluarkan paling lama 7 hari
- kejaksaan tidak mengenal sprinik umum dan khusus
- untuk bukti elektronik harus didukung dengan BA laboratorium elektronik forensik
Kamis 23 Februari 2023
Direktur Penanganan Pelanggaran Dtjen PSDKP KKP RI Teuku Elvitrasyah, SH, MM
Materi: Strategi Operasional Penyidikan TPKP. Materi Presentasi
a. Fenomena kasus TPKP;
b. Permasalahan penyidikan TPKP;
c. Tantangan penyidikan TPKP;
d. Kasus yang pernah praperadilan
e. Strategi penyidikan TPKP.
Catatan Materi:
- Untuk menyikapi perubahan paradigma penydiikan dimlai dari pelaku, selanjutnya korporasi, BO dan Ultra BO
- Untuk pengenaan sanksi pidana berbeda dengan sanksi administrasi
- terkait kasus yang memerlukan perbantuan penydik dapat dikoodinasikan dengna di PP atau UPT lain yang meiliki kasus yang sama
Evaluasi dan Rekomendasi








.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)




