Tampilkan postingan dengan label Tahap 1. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tahap 1. Tampilkan semua postingan

Penyerahan (Tahap 1) MBCA PRINCE KURT SMILE 04 | 6 Desember 2024

Tahuna, Jumat 6 Desember 2024

Tahap 1 Pelimpahan berkas Perkara ke Kejaksaan. Negeri Kepulauan Sangihe atas Kasus Illegal Fishing oleh Kapal Ikan Asing Asal Filipina M/BCA PULSKIE dan M/BCA PRINCE KURT SMILE 04 yang ditangkap oleh kapal patroli Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Hiu 15 Stasiun PSDKP Tahuna di Perairan Kepulauan Talaud, Sabtu 23 November 2024




Tahap 1 Kasus Illegal Fishing Kapal MBCA Christian Jame di Kejari Kepulauan Talaud | 25 April 2025

Melonguane Kepulauan Talaud Jumat 25 April 2025 Tahap 1 Kasus Illegal Fishing Kapal Ikan Asing Tersangka DPG Selaku Nakhoda KIA Asal Filipina  MBCA Christian Jame di Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud



Tahap 1 Kasus Illegal Fishing KIA Asal Filipina MBCA Marjilyn

Selasa 5 Agustus 2025 pukul 11:45 WITA 

Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kepl. Sangihe Berkas Perkara a.n Tersangka ROEL LATOT ENTAYAO (M/BCA MARJILYN) Telah dilengkapi dan dilakukan Penyerahan Tahap I kepada JPU.



Tahap 1 Kasus Illegal Fishing Kapal Lampu Fb. Lb. LPI-2

Kejaksaan Negeri Bitung, Senin 14 Juli 2025

Stasiun PSDKP Tahuna telah melaksanakan penyerahan Berkas Perkara (Tahap 1) Tersangka Nakhoda Kapal Ikan Asing (KIA) asal Filipna Saudara  SIP di kejaksaan Negeri Bitung . 

Foto PPNS Daniel Tindatu bersama petugas PTSP Kejaksaan Negeri Bitung, Senin 14 Juli 2025

Berkasa Perkara diserahkan oleh Daniel C. Tindatu,S.Pi.,M.Si selaku PPNS Perikanan Pangkalan PSDKP Bitung yang diperbantukan sebagai PPNS di Stasiun PSDKP Tahuna  dan Aji Apriyanto selaku Admin Mindik serta di terima langsung oleh bapak Erly Andika selaku Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum)  Kejaksaan Negeri Bitung. 

Tahap I ke-(2) Kasus Mbca Omrad | 4 Juni 2025

Tahuna Selasa 4 Juni 2025

Penyidik Staasiun PSDKP Tahuna melaksanakan penyerahan berkas perkara (Tahap 1) yang ke-2 kalinya setelah yang pertama tanggal 26 Mei 2025 atas kasus dugaaan Illegal Fishing Kapal Ikan Asing Asal Filipina Mbca Omrad oleh Tersangka Nakhoda Sdr. TML. Berkas perkara diserahkan oleh Jaswin Roni Tiala selaku Penydik Perikanan, Alvin Widyarto Selaku Pengawas Perikanan/Adminstrator Penydikan dan Rofic Makapuas selaku Staf PSDKP dan diterima oleh Noni Karimela selaku petugas Pelayanan Informasi Terintegrasi (PINTAR) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan negeri kepulauan Sangihe akan mempelajari berkas perkara dan menentukan apakah berkas perkara telah langkap (P-21) atau harus dilengkapi lagi. (syarta)




Tahap 1 (Ke-3) Berkas Perkara KIA MBCA Inday Larr 3 dan MBCA JED 03/KM. Hero-01 | 26 Juli 2024

Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Jumat 26 Juli 2024


Pelimpahan berkas perkara (Tahap 1) dilaksanakan oleh PPNS Stasiun PSDKP Tahuna, Stevenly A. Takapaha, S.Pi bersama 4 orang Staf adminsitrasi penydiikan. Berkas perkara yang dilimpahkan sejumlah 3 berkas perkara atas 2 kapal ikan asing yang didiga melaakukan illegal fishing di perairan kepulauan Talaud Indonesia. Sesuai dengan ketetentuan yang berlaku Tersangka VHE dijerat dengan pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024 Tentang Perikanan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penertapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang dengan ancanaman 8 tahun penjara dan denda 1,5 Miliar Rupiah. (st)