Tahap 2 Kasus Illegal Fishing Kapal Fbca Inday Larry 3 dan Mbca. Jed 02/KM. Hero-01 | 5 Agustus 2024

Tahuna 5 Agustus 2024

Penyerahan 3 Orang Tersangka

Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas penyidikan 3 (tiga)  kasus Illegal Fishing oleh Kapal Ikan Asing Asal Filipina yang ditangani PPNS Stasiun PSDKP Tahuna sebagai berikut:

Pada tanggal 5 Agustus 2024 PPNS pada Stasiun PSDKP Tahuna melaksanakan Tahap II kepada JPU pada Kejari Kepulauan Sangihe terhadap perkara kasus Illegal Fishing Nakhoda FBCA Inday Larry 3, Nakhoda MBCA JED 02/KM. Hero-01, dan Pemilik MBCA JED 02/KM. Hero-01

FBCA Inday Larry 3 dan MBCA JED 02/KM. Hero-01 merupakan kapal yang ditangkap pada operasi pengawasan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 15 di perairan Teritorial Kepulauan Talaud Laut Sulawesi pada tanggal 8 Juni 2024 dan pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2 Agustus 2024 JPU menyatakan berkas penyidikan lengkap (P-21) sesuai dengan surat nomor: B-1248/P.1.13.3/Eku.1/07/2024 tanggal 30 Juli 2024., B-1287/P.1.13.3/Eku.1/08/2024 tanggal 2 Agsutus 2024, dan B-1297/P.1.13.3/Eku.1/08/2024 tanggal 2 Agustus 2024.

Tersangka sebanyak 2 (dua) orang Nakhoda dan 1 (satu) Pemilik Kapal orang Atas nama, FC, VHE, dan HW diserahkan oleh PPNS Stasiun PSDKP Tahuna kepada JPU Kejaksaan Negeri Kepulaan Sangihe.

Barang bukti yang diserahkan oleh PPNS Stasiun PSDKP Tahuna kepada JPU Kejaksaan Negeri Kepulaan Sangihe berupa 2 (dua) unit kapal FBCA Indah Larry 3 dan MBCA JED 02/KM. Hero-01 berserta mesin dan komponen lainnya.

Selanjutnya JPU Kejakasaan Negeri Kepulauan Sangihe akan melanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bitung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar