Berpose dengan sahabat petugas lapas, setelah selesai menyerahkan tersangka kasus Destructve Fishing ke Lapas Tahuna untuk di Tahan pada 31 Juli 2023
Informasi Kegiatan Stevenly A.Takapaha, S.Pi selaku Penyidik di Kementerian Kelautan & Perikanan RI, Email: ppnsperikanan2017@gmail.com
Tampilkan postingan dengan label Lapas Tahuna. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lapas Tahuna. Tampilkan semua postingan
Pemeriksaan Tambahan Tersangka Kasus Illegal Fishing | 25 Juli 2024
Lapas Kelas IIb Tahuna Kamis 25 Juli 2024, Pukul 16:00 Wita
Pemeriksaan Tambahan dilaksanakn di Lapas Kelas IIb Tahuna tempat tersangka VHE ditahan oleh PPNS Stasiun PSDKP Tahuna, pemeriksaan tambahan meliputi pendalaman tempus kegiatan dugaan IUU Fsihng oleh Tersangka VHE dkk dengan menggunakan kapal perikanana jenis Pumboat dan alat tangkap hand line beranama MBCA. JED 02/KM. H-01 di perairan Kepulauan Talaud Indonesia. Sesuai dengan ketetentuan yang berlaku Tersangka VHE dijerat dengan pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024 Tentang Perikanan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penertapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang dengan ancanaman 8 tahun penjara dan denda 1,5 Miliar Rupiah.
Tahap 2 Kasus Illegal Fishing Nakhoda MBCA Triple King/KM. Manondo, Nakhoda MBCA Chriz Carl, Nakhoda MBCA DJ dan Pemilik MBCA DJ | 2 Juli 2024
Tahuna Selasa 02 Juli 2024
Melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas penyidikan kasus Illegal Fishing oleh Kapal Ikan Asing Asal Filipina yang ditangani PPNS Stasiun PSDKP Tahuna sebagai berikut:
- Pada tanggal 2 Juli 2024 PPNS pada Stasiun PSDKP Tahuna melaksanakan Tahap II kepada JPU pada Kejari Kepulauan Sangihe terhadap perkara kasus Illegal Fishing Nakhoda MBCA Triple King/KM. Manondo, Nakhoda MBCA Chriz Carl, dan Nakhoda MBCA DJ dan Pemilik MBCA DJ.
- MBCA Triple King/KM. Manondo, MBCA Chriz Carl, dan MBCA DJ merupakan kapal yang ditangkap pada operasi pengawasan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 15 di perairan Teritorial Kepulauan Talaud Laut Sulawesi pada tanggal 16 Mei 2024 dan pada tanggal 28 Juni 2024 JPU menyatakan berkas penyidikan lengkap (P-21) sesuai dengan surat nomor: B-989/P.1.13.3/Eku.1/6/2024 tanggal 28 Juni 2024., B-1001/P.1.13.3/Eku.1/6/2024 tanggal 28 Juni 2024., B-1002/P.1.13.3/Eku.1/6/2024 tanggal 28 Juni 2024., B-999/P.1.13.3/Eku.1/6/2024 tanggal 28 Juni 2024.
- Tersangka sebanyak 3 orang Nakhoda dan 1 (satu) Pemilik Kapal orang Atas nama Hanafi Manondo, Charleston Gampamori Jumaat, Dionisio Jhoy Gampamole dan Jay Arr G. Landia diserahkan oleh PPNS Stasiun PSDKP Tahuna kepada JPU Kejaksaan Negeri Kepulaan Sangihe.
- Barang bukti yang diserahkan oleh PPNS Stasiun PSDKP Tahuna kepada JPU Kejaksaan Negeri Kepulaan Sangihe berupa 3 (tiga) unit kapal MBCA Triple King/KM. Manondo, MBCA Chriz Carl, dan MBCA DJ berserta mesin dan komponen lainnya.

Selanjutnya JPU Kejakasaan Negeri Kepulauan Sangihe akan melanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bitung (st)
Labels:
Alvin Widyarto,
Jaswin Tiala,
Lapas Tahuna,
Tahap 2
Langganan:
Postingan (Atom)


.jpeg)
