Tampilkan postingan dengan label Analyn Takarenguang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Analyn Takarenguang. Tampilkan semua postingan

Tahap 2 Kasus Illegal Fishing Kapal Fbca Inday Larry 3 dan Mbca. Jed 02/KM. Hero-01 | 5 Agustus 2024

Tahuna 5 Agustus 2024

Penyerahan 3 Orang Tersangka

Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas penyidikan 3 (tiga)  kasus Illegal Fishing oleh Kapal Ikan Asing Asal Filipina yang ditangani PPNS Stasiun PSDKP Tahuna sebagai berikut:

Pada tanggal 5 Agustus 2024 PPNS pada Stasiun PSDKP Tahuna melaksanakan Tahap II kepada JPU pada Kejari Kepulauan Sangihe terhadap perkara kasus Illegal Fishing Nakhoda FBCA Inday Larry 3, Nakhoda MBCA JED 02/KM. Hero-01, dan Pemilik MBCA JED 02/KM. Hero-01

FBCA Inday Larry 3 dan MBCA JED 02/KM. Hero-01 merupakan kapal yang ditangkap pada operasi pengawasan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 15 di perairan Teritorial Kepulauan Talaud Laut Sulawesi pada tanggal 8 Juni 2024 dan pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2 Agustus 2024 JPU menyatakan berkas penyidikan lengkap (P-21) sesuai dengan surat nomor: B-1248/P.1.13.3/Eku.1/07/2024 tanggal 30 Juli 2024., B-1287/P.1.13.3/Eku.1/08/2024 tanggal 2 Agsutus 2024, dan B-1297/P.1.13.3/Eku.1/08/2024 tanggal 2 Agustus 2024.

Tersangka sebanyak 2 (dua) orang Nakhoda dan 1 (satu) Pemilik Kapal orang Atas nama, FC, VHE, dan HW diserahkan oleh PPNS Stasiun PSDKP Tahuna kepada JPU Kejaksaan Negeri Kepulaan Sangihe.

Barang bukti yang diserahkan oleh PPNS Stasiun PSDKP Tahuna kepada JPU Kejaksaan Negeri Kepulaan Sangihe berupa 2 (dua) unit kapal FBCA Indah Larry 3 dan MBCA JED 02/KM. Hero-01 berserta mesin dan komponen lainnya.

Selanjutnya JPU Kejakasaan Negeri Kepulauan Sangihe akan melanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bitung.

Penyerahan ABK Fbca Franzhezka-01/KM.EPM Non Justitia ke Pihak Imigrasi Kelas II Tahuna | 17 Mei 2024

Tahuna 17 Mei 2024





Kegiatan penyerahan 3 (tiga) ABK Non Justisia asal Filipina oleh PPNS Stasiun PSDKP Tahuna kepada pihak Imigrasi Kelas II Tahuna sebagai berikut:

1. Pada tanggal 17 Mei 2024 PPNS Stasiun PSDKP Tahuna melaksanakan Kegiatan penyerahan 3 (tiga) orang ABK Non Justisia Kapal Ikan Asing Fbca. Franchezka-01/KM.EPM kepada Pihak kantor Imigrasi Kelas II Tahuna.

2. Fbca. Franchezka-01/KM. EPM merupakan kapal Ikan Asing Asal Filipina yang ditangkap pada operasi pengawasan oleh Speedboat Pengawas Kelautan dan Perikanan SP. NAPOLEON 39 di perairan Pelabuhan Dagho Teritorial  Kepulauan Sangihe Laut Sulawesi pada tanggal 18 Maret 2024 dengan 4 orang awak kapal yaitu 1 (satu) Nakhoda dan 3 (tiga) ABK

3. ABK Non Justisia (Saksi) yang diserahkah PPNS Stasiun PSDKP Tahuna kepada Pihak Imigrasi Kelas II Tahuna sebanyak 3 (tiga) orang yaitu: 

          1). Allan S. Nunez

          2). Wilfredo C. Onrejas 

          3). Simpicio M. Delote

4. Selanjutnya Ke-3 (tiga) orang awak kapal Fb. Franchezka-01/KM. EPM akan dilakukan proses penyidikan sesuai dengan kewenangan Pihak Imigrasi Kelas II Tahuna.

Foto

Penyerahan 2 Awak KIA FBCA Angel Mae 02 Ke Imigrasi Tahuna | 13 Maret 2024

Tahuna 13 Maret 2024

PPNS Stasiun PSDKP Tahuna bersama JPU Kejari Kepl. Sangihe menyerahkan 2 Awak KIA Angel Mae 02 di Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna

PPNS Stasiun PSDKP Tahuna dan Kejari Kepl. Sangihe menyerahkan 2 (dua) awak kapal asing asal Filipina oleh kepada pihak Imigrasi Kelas II Tahuna. Penyerahan 1 (satu) orang ABK Non Justisia Sdr. Jaymar Abellanosa dan 1 (satu) orang tersangka Sdr. Ramil Allera dari Kapal Ikan Asing asal Filipina Fbca. Angel Mae 02. Fbca. Angel Mae 02 merupakan kapal Ikan Asing Asal Filipina yang ditangkap pada operasi pengawasan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan KP. HIU 15 di perairan ZEEI Laut Sulawesi pada tanggal 22 November 2023 dengan 2 (dua) orang awak kapal. Selanjutnya Ke-2 (dua) orang awak kapal Fbca. Angel Mae 02 (1 ABK Non Justisia dan Tersangka) menunggu proses berikutnya dari Pihak Imigrasi Kelas II Tahuna untuk dipulangkan ke negara asalnya Filipina.

Penyerahan Awak Kapal Illegal Fishing ke Imigrasi Tahuna | 11 Januari 2024

 

Tahuna 11 Januari 2024

Melakukan penyerahan 3 orang (tiga) ABK Non Justisia oleh PPNS Perikanan Stasiun PSDKP Tahuna dan 1 (satu) orang Terdakwa yang telah inkrah kepada pihak Imigrasi Kelas II Tahuna


1. 3 (tiga) orang ABK Non Justisia  berasal dari kapal Fb. Sari Lancar

2. Fb. Sari Lancar merupakan kapal Ikan Asing Asal Filipina yang ditangkap pada operasi pengawasan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan KP. HIU 15 di perairan ZEEI Laut Sulawesi, pada tanggal 14 Oktober 2023 dengan 14 orang awak kapal dimana Pada tanggal 17 November 2023 PPNS Stasiun PSDKP Tahuna telah menyerahkan 10 (Sepuluh) orang ABK Non Justisia (Non Saksi)

3. ABK Non Justisia yang diserahkah PPNS Stasiun PSDKP Tahuna kepada Pihak Imigrasi Kelas II Tahuna sebanyak 3 (tiga) orang yaitu: 

  1). Michael Ovenido

  2). Jupiter Balbon 

  3) Juanito Edjang 

4. 1 (satu) orang Awak kapal yaitu Tersangka Eric Makizi Cabca ditarik kembali dari penitipan oleh JPU Kejaksaan Negeri Kepualuan Sangihe yang selanjutnya juga diserahkan ke pihak Imigrasi Kelas II Tahuna karena status hukumnya telah berkekuatan hukum tetap.

5. Selanjutnya Ke-4 (empat) orang awak kapal Fb. Sari Lancar (3 ABK Non Justisia dan Tersangka) menunggu proses berikutnya yaitu deportasi ke Negara asal.

Tahap 2 Kasus Illegal Fishing FB. CA. Angel Mae 02 | 9 Januari 2024

 Tahuna 9 Januari 2024


PPNS pada Stasiun PSDKP Tahuna Stevenly A. Takapaha, S.Pi Jaswin R. Tiala, SE bersaam Tim melaksanakan Tahap II kepada JPU pada Kejari Kepulauan Sangihe terhadap perkara kasus Illegal Fishing Fb. Ca Angel Mae 02. Fb. Ca Angel Mae 02  merupakan kapal yang ditangkap pada operasi pengawasan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 15 di perairan ZEEI Laut Sulawesi pada tanggal 22 November 2023 dan pada tanggal 14 Desember 2023 JPU menyatakan berkas penyidikan lengkap (P-21) sesuai dengan surat nomor B-2449/P.1.13.3/Eku.1/12/2023 tanggal 14 Desember 2023. Tersangka sebanyak 1 (satu) orang Atas nama Ramil Tobias Allera diserahkan oleh PPNS Stasiun PSDKP Tahuna kepada JPU Kejaksaan Negeri Kepulaan Sangihe.Barang bukti yang diserahkan oleh PPNS Stasiun PSDKP Tahuna kepada JPU Kejaksaan Negeri Kepulaan Sangihe berupa 1 unit kapal Fb. Ca Angel Mae 02 GT.5 berserta mesin dan komponennya. Selanjunya JPU Kejakasaan negeri kepulauan sangihe akan melanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tahuna Kab. Kepulauan Sangihe. (syata)