PPNS Stasiun PSDKP Tahuna menyerahkan Tersangka dan Barang Barang bukti kasus Dugaan Tindak Pidana Perikanan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe yang diterima oleh Kasi barbuk Bpk. Nalkry Lasut SH dan JPU Bpk. Danu Wahyu H, SH.,
Penyerahan berlangsung di Pelabuhan Perikanan Dagho dan Kantor Kejari Kepl Sangihe dengan Tersangka EMR yang merupakan Nakhoda Kapal Ikan Asing Asal Filipina FB. LB. Aaron-11 yang menangkap Ikan di Perairan ZEEI Laut Sulawesi tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan berusaha dari pemerintah Indonesia. Stasiun PSDKP Tahuna terus berupaya maksimal dalam pemberantasan Illegal Fishing dalam mendukung program "Penangkapan ikan terukur" Menteri kelautan dan perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono





Tidak ada komentar:
Posting Komentar