
Melonguane Talaud, 19 Mei 2025
Penyidik Stasiun PSDKP Tahuna Jaswin R. Tiala, SE dan Staf Penyidikan Aji Aprianto melakukan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas penyidikan 1 (satu) kasus Illegal Fishing oleh Kapal Ikan Asing Asal Filipina. Tahap II kepada JPU Kejari Kepulauan Talaud terhadap perkara kasus Illegal Fishing Nakhoda M/BCA CHRISTIAN JAME.
M/BCA CHRISTIAN JAME merupakan kapal yang ditangkap pada operasi pengawasan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan SP. NAPOLEON 017 di perairan Teritorial Kepulauan Talaud Laut Sulawesi pada tanggal 11 April 2025 dan pada tanggal 19 Mei 2025 JPU menyatakan berkas penyidikan lengkap (P-21).
Tersangka sebanyak 1 (satu) orang Nakhoda yaitu, DPG telah diserahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Kepulaan Talaud yang diterima langsung oleh Plt. Kasie Pidum Bapak Sepriyadi, SH dan langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud.
Barang bukti yang diserahkan oleh Tim Penyidik Perikanan Stasiun PSDKP Tahuna kepada JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud berupa 1 (satu) unit kapal M/BCA CHRISTIAN JAME berserta mesin dan komponen lainnya. Selanjutnya JPU Kejakasaan Negeri Kepulauan Talaud akan melanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bitung.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar