Tampilkan postingan dengan label Penyidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penyidikan. Tampilkan semua postingan

di Pantai Embuhanga, Wawancara dengan Nelayan dan aparat Kampung Setempat | 24 Juli 2023

di Pantai Embuhanga, Wawancara dengan Nelayan dan aparat Kampung Setempat | 24 Juli 2023



di Pantai Kapuhu Kampung Tariang baru, wawancara dengan Nelayan setempat | 25 Juli 2023

di Pantai Kapuhu Kampung Tariang baru, wawancara dengan Nelayan setempat | 25 Juli 2023




Menyerahkan tersangka kasus Destructve Fishing ke Lapas Tahuna untuk di Tahan | 31 Juli 2023

Berpose dengan sahabat petugas lapas, setelah selesai menyerahkan tersangka kasus Destructve Fishing ke Lapas Tahuna untuk di Tahan pada 31 Juli 2023




Koordinasi dengan Pihak RSD Liun Kendage Tahuna terkait permintaan Ahli Kesehatan pada Kasus Desttructive Fishing | 2 Agustus 2023

Koordinasi dengan Pihak RSD Liun Kendage Tahuna terkait permintaan Ahli Kesehatan kasus Destructive Fishing dengan menggunakan Kompresssor sebagai alat bantu penangkapan ikan



Melakukan kegiatan dokumentasi TKP Kasus Destructive Fishing di Pantai Embuhanga | 9 Agustus 2023

Melakukan kegiatan dokumentasi TKP Kasus Destructive Fishing di Pantai Embuhanga | 9 Agustus 2023









5 Alat Bukti Sah Menurut Pasal 184 KUHAP

Source : https://www.metrotvnews.com/play/k8oCL9zO-mengenal-5-jenis-alat-bukti-sah-yang-menurut-kuhap

Pasal 184 ayat (1) KUHAP mengatur tentang alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana, yang bunyinya sebagai berikut: Alat bukti yang sah ialah:

  1. Keterangan saksi;
  2. Keterangan ahli;
  3. Surat;
  4. Petunjuk;
  5. Keterangan terdakwa.

Kemudian, kekuatan alat bukti dapat membuktikan putusan pengadilan bahwa putusan itu benar, sehingga si tersangka dinyatakan bersalah. Dalam penyelesaian perkara pidana, seseorang dianggap bersalah apabila sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kekuatan alat bukti inilah yang mendukung putusan hakim di pengadilan dalam memutuskan perkara.