di Pantai Embuhanga, Wawancara dengan Nelayan dan aparat Kampung Setempat | 24 Juli 2023
Informasi Kegiatan Stevenly A.Takapaha, S.Pi selaku Penyidik di Kementerian Kelautan & Perikanan RI, Email: ppnsperikanan2017@gmail.com
Menyerahkan tersangka kasus Destructve Fishing ke Lapas Tahuna untuk di Tahan | 31 Juli 2023
Berpose dengan sahabat petugas lapas, setelah selesai menyerahkan tersangka kasus Destructve Fishing ke Lapas Tahuna untuk di Tahan pada 31 Juli 2023
Koordinasi dengan Pihak RSD Liun Kendage Tahuna terkait permintaan Ahli Kesehatan pada Kasus Desttructive Fishing | 2 Agustus 2023
Koordinasi dengan Pihak RSD Liun Kendage Tahuna terkait permintaan Ahli Kesehatan kasus Destructive Fishing dengan menggunakan Kompresssor sebagai alat bantu penangkapan ikan
5 Alat Bukti Sah Menurut Pasal 184 KUHAP

Source : https://www.metrotvnews.com/play/k8oCL9zO-mengenal-5-jenis-alat-bukti-sah-yang-menurut-kuhap
Pasal 184 ayat (1) KUHAP mengatur tentang alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana, yang bunyinya sebagai berikut: Alat bukti yang sah ialah:
- Keterangan saksi;
- Keterangan ahli;
- Surat;
- Petunjuk;
- Keterangan terdakwa.
Kemudian, kekuatan alat bukti dapat membuktikan putusan pengadilan bahwa putusan itu benar, sehingga si tersangka dinyatakan bersalah. Dalam penyelesaian perkara pidana, seseorang dianggap bersalah apabila sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kekuatan alat bukti inilah yang mendukung putusan hakim di pengadilan dalam memutuskan perkara.









