Tampilkan postingan dengan label Fbca Franchezka. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fbca Franchezka. Tampilkan semua postingan

Tahap II Kasus Pemilik Kapal FBCA. Franchezka-01/KM. EPM | 26 April 2024


Sabtu tanggal 26 April 2024  PPNS Stasiun PSDKP Tahuna, melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II)  atas penyidikan kasus IUU Fishing oleh Kapal Ikan Asing Asal Filipina FBCA. Franchezka-01/KM.EPM . PPNS Menyerahkan tersangka JMA sebagai Pemilik Kapal FBCA. Franchezka-01/KM.EPM dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe dan diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Firman Wahyudi.



Selanjutnya JPU Kejakasaan negeri kepulauan sangihe akan melanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung



Ini adalah bentuk keseriusan Kementerian Kelautan Dan Perikanan, melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Stasiun PSDKP Tahuna dalam memberantas kegiatan Illegal Fishing baik yang dilakukan oleh kapal ikan asing ataupun kapal ikan Indonesia, khususnya di perairan Kabupaten Kepulauan Sangihe.



#25TahunKKP #SailBeyondWithBlueEconomy

 #2024KKPBeyond

#SaktiWahyuTrenggono 

#EkonomiBiru

#PSDKPPantangTercela






Tahap II Kasus Nakhoda FBCA. Franchezka-01/KM. EPM | 19 April 2024

Hai #SahabatBahari (Jumat, 19 April 2024) PPNS Stasiun PSDKP Tahuna melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Kepulauan Sangihe atas penyidikan kasus Illegal Fishing oleh Kapal Ikan Asing Asal Filipina Fb. Ca Franchezka-01/KM.EPM


Fb. Ca Franchezka-01/KM.EPM merupakan kapal yang ditangkap pada operasi pengawasan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan (SP. Napoleon 39) di perairan Pelabuhan Perikanan Dagho Kepulauan Sangihe Laut Sulawesi pada tanggal 18 Maret 2024.
Tersangka sebanyak 1 (satu) orang diserahkan oleh PPNS Stasiun PSDKP Tahuna kepada JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.
Barang bukti yang diserahkan oleh PPNS Stasiun PSDKP Tahuna kepada JPU Kejaksaan Negeri Kepulaan Sangihe berupa 1 unit kapal Fb. Ca Franchezka-01/KM.EPM berserta mesin dan komponennya lainnya.
Selanjunya JPU Kejakasaan Negeri Kepulauan Sangihe akan melanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Perikanan Bitung.

Ini adalah bentuk keseriusan Kementerian Kelautan Dan Perikanan, melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Stasiun PSDKP Tahuna dalam memberantas kegiatan Illegal Fishing baik yang dilakukan oleh kapal ikan asing ataupun kapal ikan Indonesia, khususnya di perairan Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Penangkapan KIA FB. CA Franchezka-01 / KM. EPM | 18 Maret 2024

Senin, 18 Maret 2024

KIA FB. CA Franchezka-01 / KM. EPM saat dibawah ke Stasiun PSDKP Tahuna untuk diproses lebih lanjut

Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan SP. Napoleon 39 Kementerian Kelautan dan Perikanan dibawah Kendali Stasiun PSDKP Tahuna berhasil memeriksa dan menahan (Henrikhan) Kapal Ikan berbendera Asing (KIA) asal Filipina yang bernama FB. CA Franchezka-01 / KM. EPM

Kapal diduga melakukan kegiatan usaha perikanan yaitu kegiatan pengangkutan ikan di WPP-NRI 716 tanpa dilengkapi dokumen perizinan berusaha sub sektor pengangkutan ikan (SIKPI) dari pemerintah Indonesia melanggar Pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang  RI nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-udang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang


Kapal Ikan Asing yang diawaki 4 Orang Warga negara Filipina tersebut  selanjutnya telah diserahkan oleh  Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Napoleon 39 kepada PPNS Stasiun PSDKP Tahuna  untuk dilakukan pemeriksaan pendahuluan dan proses lebih lanjut, Adapun  Kerugian Negara yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp1,4 Miliar hal ini sejalan dengan arahan Plt. Dirjen PSDKP, Bapak Pung Nugroho Saksono, A.PI, MM yang telah memerintahkan jajaran Ditjen PSDKP dalam rangka memastikan penjagaan sumber daya perikanan terutama didaerah perbatasan untuk mewujudkan industri kelautan dan perikanan yang bebas dari illegal, unreported, dan unregulated fishing (IUU Fishing).


Link Berita:

  1. Penayangan Berita di Stasiun Metro TV

  2. Penayangan Berita di Stasiun Kompas TV

  3. Penayangan Berita di Stasiun Kompas TV Manado

  4. Penayangan Berita di Stasiun TVRI Sulawesi Utara

  5. https://www.topiksulut.com/2024/03/19/psdk-tahuna-amankan-1-unit-kapal-penampung-ikan-ilegal-jenis-pumboat/

  6. https://manadoline.com/psdkp-tahuna-tangkap-4-pelaku-illegal-fishing-yang-rugikan-uang-negara-sebesar-rp-14-miyar/

  7. https://manadopost.jawapos.com/sangihe/284461858/tangkap-kapal-ikan-asing-di-perairan-sangihe-psdkp-tahuna-berhasil-selamatkan-kerugian-negara-14-miliar?page=all

  8. https://www.sulutpostonline.id/gunakan-dokumen-palsu-4-nelayan-asing-diamankan-psdkp-tahuna/

  9. https://jurnal6.com/2024/03/20/tangkap-kapal-pengangkut-ikan-filipina-psdkp-tahuna-selamatkan-kerugian-negara-14-miliar/

  10. https://www.indobrita.co/2024/03/19/stasiun-psdkp-tahuna-gelar-konferensi-pers-penangkapan-kapal-ikan-asing/ 

  11. https://www.topiksulut.com/2024/04/02/psdkp-tahuna-tahan-pemilik-kapal-fbca-franchezka-01-epm/