Materi:
- Peraturan Pemerintah Noor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbaisi Risik Oleh I Ketut Hadi Priatna S.H., LL.M (Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Koordinator Bidang Perkonomian)
- Penerapan Sanksi Dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum Sebelum dan Sesudah PP 28 Tahun 2025 oleh: Dr. Ahmad Redi S.H., H.H., M.Si ( (Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Borobudur)

.bmp)


