Tampilkan postingan dengan label Meeting. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Meeting. Tampilkan semua postingan

Coffe Morning bersama Bea Cukai Manado Kantor Bantu Tahuna | 15 Mei 2024

Tahuna 15 Mei 2024


Bertempat di ruang rapat Bea Cukai kantor Bantu Tahuna, dilasanakan Coffer Morning dalam rangka silahturahami dan dikusi ringan terkait permasalahan lintas batas antara Sangihe dengan Filipina. Hadir dalam pertemuan selaku undangan Bayu Suharto, S.St.Pi sebagai Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, undangan lain yang hadir, BPPMHKP Tahuna, Pelaku Usaha Ekspor ke Filipina, Kepala Kecamatan Kepulauan  Marore, Badan Karantina Ikan Manado, Syahbandar Pelabuhan Perikanan Dagho, kegiatan di hadiri juga mewakili bupati kepualaun Sangihe, Asisten Bidang Perkekonomian Setda Sangihe G. Londoh. (syarta)

Forum TPKP | 13 Juni 2024

Forum TPKP Tahun 2024, Kamis 13 Juni 2024

Tema: Penguatan Pengawasan dan Sinergitas Penengakan Hukum Bidang Kelautan dan Perikanan

Lokasi: Swissbelin Maelosan Hotel Manado


Catatan Materi:
  • Perlu nya peraturan Daerah Provinsi Sulawesi utara sebagai aturan turunan terkait pengenaaan sanksi administrasi bidang kelautan dan perikanan
  • Masih banyak nelayan Filipina yang masuk ke perairan kepulauan Talaud
  • Kemudahan Sidang online untuk kasus perikanan
  • Rumpon bisa dijadikan barang bukti
  • Sulitnya proses perizinan rumpon karean adanya persyaratan dasar PKKPRL, banyak rumpon tidak memiliki izin
  • Masalah perbatasan adalah masalah nasional yang harus diselelsaikana oleh pemerintah pusat dan melibatkan lintas sektoral


RUMUSAN HASIL FORUM KOORDINASI PENANGANAN

TINDAK PIDANA KELAUTAN DAN PERIKANAN 

Pada hari Kamis, tanggal 13 Juni 2024 di Swiss-Bell Maleosan Manado, telah dilaksanakan kegiatan Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan.

Acara dibuka oleh Bapak Salman Mokoginta, S.St.Pi, M.Si selaku Katimja Pembinaan dan Pengembangan Penegakan Hukum, Direktorat penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP.

Hadir dalam kegiatan tersebut sebagai Narasumber yakni:

1.    Salman Mokoginta, S.St.Pi, M.Si (Katimja Pengembangan dan Pembinaan Penegakan Hukum);

2.    Hendra A. Ginting, S.H, M.H (Kajari Kepl. Sangihe)

3.    Audi Tien (Kabid PRL dan Was SDKP DKP Prov Sulut)

Daftar Peserta antara lain:

1.      Direktur Penanganan Pelanggaran, Ditjen PSDKP;

2.      Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) VIII Manado;

3.      Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara;

4.      Direktur Polairud, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara;

5.      Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) Tahuna;

6.      Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna;

7.      Kepala Kantor Bea Cukai Manado;

8.      Komandan Kantor Keamanan Laut (Bakamla) Manado;

9.      Komandan Pangkalan PSDKP Bitung;

10.   Kepala Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung;

11.   Kepala Kantor BPPMHKP Manado;

12.   Kepala Kejaksaan Negeri Kepl. Sangihe;

13.   Ketua Pengadilan Negeri Tahuna;

14.   Kepala Kejaksaan Negeri  Bitung;

15.   Ketua Pengadilan Negeri Bitung;

16.   Kepala Dinas Perikanan Daerah Kepl. Sangihe;

17.   Kepala Biro Hukum, Setda Provinsi Sulawesi Utara;

18.   Hakim Adhoc Perikanan, PN Bitung;

19.   Nakhoda Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 02;

20.   Nakhoda Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 05;

21.   Nakhoda Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 15;

22.   Kepala Satwas SDKP Melonguane;

Dengan memperhatikan:

1.    Pandangan umum dari Direktur Penanganan Pelanggaran;

2.    Pandangan umum dari Kejaksaan Negeri Kepl. Sangihe;

3.    Pandangan umum dari para Narasumber;

4.    Pandangan umum dari peserta Forum Koordinasi;

5.    Sesi tanya jawab.

 

Menghasilkan beberapa rumusan dan kesimpulan sebagai berikut:

Maksud dari pelaksanaan Forum Koordinasi Penegakan Hukum di Bidang Kelautan lingkup Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tahuna ini adalah untuk memfasilitasi koordinasi dan sebagai sarana berbagi informasi antara aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana di sektor kelautan.

Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah:

1.      Untuk saling berbagi informasi antara penegak hukum lainnya serta strategi dan praktik terbaik dalam menangani kasus tindak pidana bidang kelautan dan perikanan serta modus operandinya;

2.      Membahas permasalahan dalam penanganan kasus tindak pidana bidang kelautan dan perikanan;

3.      Meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar penegakan hukum dengan saling bertukar data dan informasi terkait peraturan / ketentuan pada Kementerian/Lembaga/Instansi dalam pengenaan sanksi tindak pidana kelautan dan perikanan

 

Menghasilkan beberapa rumusan dan kesimpulan sebagai berikut:

1.    Maksud dan tujuan dari kegiatan Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan ini ialah untuk mefasilitasi koordinasi dan kerja sama antar instansi aparat penegak hukum dan stakeholder dan juga sebagai sarana berbagi informasi terkait Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan. Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan solusi dari permasalahan yang dihadapi dalam penanganan TPKP di Kab. Kepl. Sangihe dan Kepl. Talaud.

2.    Peran pengawasan untuk mencegah tindak pidana kelautan perikanan dengan mengedepankan ekologi sebagai panglima sesuai dengan program MKP yaitu ekonomi biru

3.    Dinas perikanan Prov Sulut sangat mengapresiasi kegiatan Forum TPKP ini, diharapkan akan menghasilkan sesuatu bagi Provinsi Sulut terutama bidang kelautan dan perikanan dalam penegakan hukum bidang kelautan.

4.    Hasil pertemuaan akan menjadi sarat yang akan menyempurnakan regulasi yang ada khususnya di wilayah sulawesi utara, terutama terkait regulasi pengenaan sanksi administrasi di bidang jelautan dan perikanan

5.    Penegakan hukum bertujuan untuk menjaga sumber daya sehingga bisa berkelanjutan untuk diwariskan ke generasi berikutnya. Pengawasan dan Penegakan Hukum di Bidang Kelautan dan Perikanan dilakukan berlandaskan ketentuan nasional dan internasional, serta perlu didukung kerja sama dan sinergi antar instansi terkait. Kerja sama dalam pengawasan dan penegakan hukum yang baik dengan instansi terkait akan menciptakan pengawasan dan penegakan hukum yang efektif dan efisien

6.    Kejaksaan Negeri Kab. Kepl. Sangihe menggunakan fungsi kontrol dalam penanganan perkara/ tindak pidana kelautan dan perikanan

7.    Penyidik PPNS KKP dengan JPU membangun pola koordinasi penanganan perkara sejak sebelum penetapan tersangka sampai pada proses eksekusi, guna menghindari bolak-baliknya perkara, Membangun kerja sama dalam pola penyelamatan dan pengamanan barang bukti berupa kapal dan barang-barang lainnya yang memiliki nilai ekonomi dan Membangun pola Kerjasama antara PPNS PSDKP, Jaksa/Penuntut Umum dengan pihak imigrasi terkait proses deportasi dan cegah tangkal WNA.

8.    Jarak dan Waktu tempuh yang cukup jauh dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe ke Pengadilan Perikanan Bitung akibat dari terbatasnya pengadilan bidang perikanan di wilayah Kepl Sangihe.

9.    Pasal 27 UU CK sektor kelautan dan perikanan tidak ditemukan adanya amanat terkait sanksi pidana sebagai ultimum remidium, yang ditemukan adalah adanya reduksi beberapa pasal yang sebelumnya diancam dengan pidana diubah dalam UU CK menjadi sanksi administratif, dan jika terjadi pelanggaran administratif tetapi mengandung unsur mala perse maka pelanggaran dimaksud tetap dikenakan sanksi pidana.

10.  Perbuatan yang dapat langsung dikenakan sanksi pidana, destructive fishing, pemalsuan/penggunaan perizinan berusaha milik orang lain, penangkapan ikan oleh kapal berbendara asing, pengeluaran dan pemasukan produk perikanan illegal, kegiatan yang menimbulkan kecelakaan dan/atau menimbulkan korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan (K3L),

11.  Problematika pengawasan di daerah terutama terkait dengan anggaran pengawasan, jadi lebih diutmakan untuk berkolaborasi antar lembaga terkati dengan instansi daerah.

12.  Pengawas         Perikanan Terbatas, Kompetensi teknis Pengawas   Perikanan rendah, Dinamika kebijakan Penempatan/mutasi pegawai di daerah, Minim biaya operasional, Data sarpras yang dimiliki, SDM yang mengoperasionalkan

13.  Harapan dari Pemprov adalah terviptanya komitmen dan kesamaan pandangan dalam hal penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan, Optimalisasi penanganan dan keberhasilan proses hukum perkara perikanan yang merupakan bagian dari Criminal Justice System

14.  DKP Prov Sulut akan membuat SK Forum TPKP tingkat Provinsi yang akan di TTD oleh Bpk. Gubernur. 

SESI TANYA JAWAB

1.    Pengadilan Negeri Bitung

Hanya ada 1 PN Perikanan, sangat disayangkan jika perkara perikanan tidak di tetapkan pada PN perikanan karena mengganggu register perkara, kami berharap tetap ke PN Bitung, sekarang dipermudah dengan adanya aplikasi eBerpadu dan persidangan online.

Saran kami untuk tetap dilimpahkan ke PN Bitung terkait kasus Tindak Pidana erikanan.

Terkait dengan wilayah peradilan, terkait lokus di ZEE

Terkait dengan barnag bukti, menurut kami rumpon juga bisa dijadikan barang bukti dari sekian banyak rumpon yang tidak berijin (SIPR)

 

2.    Deki (kadis Hukum Lantamal VII)

Kami sangat antusias dan gembira dengan adanya forum ini, kapal kapal perikanan dan pelayaran memiliki kesamaan yaitu jenis pambuoat sehingga jika tidak ada hasil ikan maka akan dilarikan ke kasus pelayaran

Selanjutnya untuk PSDKP terkait kapal Ikan, mohon bantuanya jika ada kapal yang bermasalah terkait administrasi kami akan menyerahkan kasus ini ke PSDKP guna mempererat kerjasama antar lembaga. Kami juga tetap meminta bantuan teruatam untuk saksi ahli perikanan dalam perkara kami. Dan tentunya kami akan terus mempererat hubungan kerjasama.

 

3.    Pitron Maalua, (Ka Satwas Melonguane)

Menyapiakan permasalahan yang terjadi di lapangan sehubungan dengan tindak lanjut hasil lidik kami di lapangan terkait ilegal fishing yang sering terjadoi di perairan talaud (-+ 30Mill laut),

Modus operandi saat ini dengan menggunakan kapal ukuran kecil sebagai armada penangkap ikan, dan untuk kapal besar berfungsi sebagai pengangkut dan menunggu di wilayah luar dekat perbatasan.

Nelayan ini juga sudah membaur dengan nelayan lokal, mereka mulai berani masuk ke wilayah teritorial dengan alasan ada backup bagi mereka. Oknum tersebut memberikan dukungan logistik terhadap operasional kapal2 kecil nelayan ilegal tersebut.

Informasi dari nelayan lokal sudah berjalan dengan memberikan informasi terkait dugaan pekanggaran terhadap aktifitas perikanan ilegal,

TANGGAPAN NARSUM :

Pak Kajari Tahuna;

Kasus perikanan juga sudah kamilakukan persidangan dengan PN Bitung, hal iini terkandala dengan jarak dan akomodasi, kami sangat mengapresiasi dan menghargai dengan adanya kemudahan dalam hal persidangan kasus TPKP.

Kehati hatian dalam melakukan penanganan kasus terutama yang dilakukan di teritorial dan ZEEI akan berbeda perlakuanya.

Pak Salman

Sumbang saran terkait persidangan bahwa kami sudah bisa melakukan pemeriksaan online,

Masalah rumpon, pendataan yang belum terselesaikan sampai saat ini. Kerjsama yang selalu terjaga antar instansi terkait merupakan modal besar bagi kami.

Terkait pengenaan sanksi adminsitrasi, maka APH akan melakukan koordiniasi ke pengawas perikanan dalam hal ini KKP dan atau Kewenangan Pemda.

Terkait dengan oknum yang melakukan kegiatan ilegal fishing di wilayah perairan teritorial dengan tetap melakukan pengawasan, dengan tidak melakukan tindakan langsung dilapangan kepada pimpinan terkait menyelesaikan masalah masalah yang sedang terjadi dan ditemui.

Dilengkapi lagi dengan bukti yang nyata untuk kegiatan ilegal di lapangan.

 

Pak Audi

Kondisi rumpon untuk dijadikan barang bukti, baik yang berijin ataupun yang tidak berijin. Kami akan mencari sokusi bersama untuk memberikan informasi terkait pengunaan rumpon sebagai barang bukti

Dari kami juga akan melalukan kerjasama baik secara informasi ataupun kegiatan yang akan dilakukan,informasi dari dinas kabupaten pun akan menjadi hal yang sangat berarti bagi kami.

Lokasi forum bisa diusulkan untuk dilakukan di daerah yang berpotensi terjadinya pelanggaran IUUF seperti di Talau, guna memberikan informasi dan wawasan kepada masyarakat dan fungsi pengawasan masih tetap di jalankan.

 

DISKUSI TAMBAHAN DENGAN PESERTA

Plt. PPS Bitung (Bpk. Reki Pengemanan)

PPS Bitung melakukan data sharing dengan menempatkan beberapa orang Syahbandar guna mengakomodir luasnya wilayah perikanan Sulut. Terkait dengan ancaman produk perikanan di Sulut yang berkaitan denga Isu Produk perikanan kita yang dipengaruhi sistem penangkapan ikan yang tidak berijin termasuk rumpun sehingga menjadi ancaman produk perikanan Indonesia untuk melakukan ekspor.

Tanggapan DKP Prov Sulut; ijin rumpon sudah keluar sejumlah 6 unit sebelum KKPRL diterbitkan, bekerjasama dengan NGO baru 1 unit yang mendapatkan ijin sesuai dengan KKPRL, terus mensosialisasikan di beberapa pelabuhan perikanan dan pelaku usaha perikanan.

Bea Cukai Manado (Bp. Ferry)

Terkait dengan penyeludupan yang ada di tahuna (perbatasan), secara prinsip terkait kasus barang2 impor seperti triplek, vitamin ayam dll termasuk perikanan. Terkendalan dengan keterbatasan jumlah Pegawai namun kami akan tetap hadir. Fungsi pelayanan dan pengawasan tetap akan kami kedepankan dengsan selalu berdiskusi kepada stakeholder terkait barang2 ekspor ilegal. kami berusaha untuk melegalkan barang2 tersebut dengan memfasilitasi terkait kebutuhan masyarakat kepulauan lintas batas dengan mempermudah pengurusan pendaftaran / bea masuk sehingga ekonomi masyarakat membaik dengan mudahnya perijinan.

Biro Hukum Setda Prov Sulut.

Alangkah baiknya Forum TPKP untuk selalu dilaksanakan agar tetap terjalin kerjasama dengan seluruh stakeholder yang ada, untuk mempermudah pemecahan masalah dan mencari solusi atas isu isu yang ada.

Imigrasi Tahuna (Bpk. Kelman)

Dengan didominasi WNA filipina, kami menerima limpahan kasus WNA Pilipina dari PSDKP, pihak PPNS melakukan penyidikan terkait UU Keimigrasian.


Rapat Penyusunan Konsep NSPK (Penyusunan Juknis Tindak Pidana Kelautan) | 19 Januari 2024

  Jakarta, Zoom Meeting 19 Januari 2024. 14:30 Wita


Pasal 49B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu 2 Tahun 2022 Menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan 












Forum TPKP Tahun | 13 Juli 2023

Kamis 13 Juli 2023 UndaganMateriDokumentasi 

Stasiun PSDKP Tahuna telah melaksanakan kegiatan Forum Koordinasi Aparat Penegak Hukum Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan dengan Tema Strategi dan Kolaborasi dalam rangka Penegakan Hukum Bidang Kelautan. Kegiatan bertempat di Bunaken Ballroom Tahuna Beach  Hotel & Resort Kabupaten Kepulauan Sangihe

Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Kab. Kepulauan Sangihe: Melanchton Wolff ST. ME

Pembukaan Kegiatan oleh Sekretaris Daerah Kab. Kepulauan Sangihe Melanchton Wolff ST. ME

Hadir dalam Kegiatan sebagai Narasumber Mewakili Direktur Penanganan Pelanggaran Koordinator Penanganan Barang Bukti dan Awak Kapal TPKP : Basri, A.Pi, M.Si, Mewakili Direktur PPSDK, Koordinator pengawasan k/Konservasi Perairan : IIm Naima, S.Pi, M.SE (Via Zoom), Komandan Pangkalan TNI AL Tahuna: Mohamad Bayu Pranoto,SH, M.Tr. Hanla, Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Kasie Pidum Ahmad Habibi Maftukhan, SH

Naasumber dan Peserta kegiatan dari instnasi terkait

Perserta kegiatan, Mewakili Kapolres Kepl. Sangihe, Kasat Polair, Pengadilan Negeri Tahuna, Mewakili Kepala Imigrasi Kelas II Tahuna Kasie Inteldakim, Mewakili Kepala Dinas Perikanan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Sekretaris Dinas, Mewakili Kepala UPP Kelas II Tahuna. PPNS bidang Pelayaran, Politkenik Negeri Nusa Utara, Pelaku usaha pemanfaat jenis ikan yang dilindungi/Appendiks Cites, PT. GAS, Perwakilan Camat di Kab. Kepl. Sangihe, Seluruh Pengawas Perikanan/Polsus PWP3K Stasiun PSDKP Tahuna

 Daniel Tindatu sebagai Moderator bersama Narasumber Koordinator Barbuk & Awak Kapal TPKP Dit PP Ditjen PSDKP dan Koordinator Pengawasna Konservasi Perairan Dit PPSDKP Dtjen PSDKP (Yang Hadir Via Zoom)


Stevenly Takapaha sebagai Moderator bersama Narasumber Kasie Pidum Kejari Kepl. Sangihe dan Komandan TNI AL Tahuna

Pada kegiatan ini telah diberikan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe yang diterima langsung oleh kepala kejaksaan negeri (Kejari) Kepl. Sangihe Eri Yulianto, SH, MH. Penghargaan ini sebagai bentuk Apresiasi atas kerjasama Kejari Kepl. dengan Stasiun PSDKP Tahuna dalam penanganan perkara Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan.

Penyerahan Pengharaan kepada Kejari Kepl. Sangihe Oleh Dirjen PSDKP yang diwakili oleh Koordinator Penanganan Barbuk & Awak Kapal TPKP

Forum koordinasi Aparat penegak hukum Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan adalah kegiatan rutin tahunan yang diselenggarakan sebagai wadah untuk meningkatkan koordinasi dan bertukar informasi antara instansi terkait

JCLEC: Contemporary Issues of Law of the Sea - Regional Civil Maritime Security Workshop Southeast Asia | 29 Mei 2023

Lokakarya Isu Hukum Kelautan Kontemporer Semarang, 29 Mei – 1 Juni 2023, Undangan, SPT, Jadwal pelatihanMerchandise


JCLEC adalah pusat pelatihan investigasi dan kerja sama internasional yang berlokasi di dalam kompleks Akademi Kepolisian (Akpol) di Semarang, Jawa Tengah. Lembaga ini diresmikan pada 3 Juli 2004 melalui kerja sama antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dan Kepolisian Federal Australia (AFP) untuk melawan kejahatan transnasional dan terorisme. [1, 2, 3, 4]
Profil dan Sejarah
  • Diresmikan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada 3 Juli 2004.
  • Dikelola bersama oleh Polri dan AFP.
  • Berada di kompleks Akpol Semarang, Jawa Tengah.
  • Telah melatih ribuan peserta dari berbagai negara. [1, 2, 3]
Materi dan Program Pelatihan
  • Intelijen kriminal dan investigasi.
  • Manajemen krisis dan kepemimpinan eksekutif.
  • Forensik dan Disaster Victim Identification (DVI).
  • Penanganan kejahatan siber, perdagangan manusia, dan anti pencucian uang. [1, 2, 3, 4]

Peserta:

1. Hope Gatarin Rubias

2. Gularso

3. Gregory Rose

4. Leighton Morvell

5. Lukas Gunawan

6. Robert James McLaughlin

7. Adriano Filipe

8. M. Idris Hamzah

9. Yehezkiel Djami

10  Ferry Hikmawan

11. Imam Fath Widahrnata

12. Rony Hermawan

13. Krisna Wijaya

14. Antonius Trias Kuncorojati

15. Bayu Prasetya Aji

16. Fachrizza Sidi Pratama

17. Prakasa Eko Wibowo

18. Arief Febrianto

19. Frederikus Widya D. Kharisma

20. Stevenly Alexsander Takapaha

21. Taufiq Hidayat 

22. Mat fatoni

23.Y. Eryanto

24. La Fudi

25. Bayu Andhika


Hari pertama


09.00 - 09.30 : Sambutan dan Tinjauan Kursus

09.30 - 11.00: Kerangka Hukum Laut

• Ikhtisar dan Sejarah

• Struktur Konvensi Hukum Laut (LOSC)

• Ketentuan Umum (Pasal 300 & 301)

• Ketentuan Akhir LOSC (Pasal 308, 311, 318 & 319)

• Reservasi dan Deklarasi

11.00 - 11.30: Rehat kopi

11.30 - 13.00: Zona Maritim di bawah Kedaulatan

• Perairan Dalam

• Laut Teritorial

• Perairan Nusantara

13.00 - 14.00: Makan siang

14.00 - 15.30: Zona Maritim di bawah Hak Berdaulat

• Zona Bersebelahan

• Zona Ekonomi Eksklusif

• Landas Kontinen


Hari kedua


09.00 - 10.30: Lorong

• Hak Lintas Damai (Innocent Passage)


Pasal 19





• Lintas Transit (Transit Passage)





• Lintas Alur Laut Kepulauan

10.30 - 11.00: Rehat kopi 

11.00 - 12.30: Batu dan Kepulauan

• Garis Pangkal (Baseline)






• Terumbu Karang dan Elevasi Air Surut


• Rezim Kepulauan

12.30 - 13.30: Makan siang

13.30 - 15.00: Latihan Yurisdiksi Maritim, Materi Latihan



15.00 - 15.30: Rehat kopi

15.30 - 16.30: Diskusi Latihan


Hari ketiga


09.00 - 10.30: Yurisdiksi Negara Pesisir dan Kekuatan Penegakan di ZEE

• Hak dan Kewajiban Negara Pantai

• Hak dan Kewajiban Negara Lain

• Kewajiban Saling Menghormati (Pasal 56 & 58)

• Kegiatan militer asing

• Bunkering dan kegiatan ekonomi lainnya

10.30 - 11.00: Rehat kopi

11.00 - 12.30: Penegakan Laut Lepas

• Kebebasan dan Tanggung Jawab Laut Lepas

• Pengecualian terhadap Yurisdiksi Negara Bendera (pembajakan dan aktivitas ilegal lainnya)

• Yurisdiksi di bawah Konvensi SUA

• Pengejaran seketika (Hot Pursuit)




12.30 - 13.30: Makan siang

13.30 - 15.00: Latihan Penyelundupan BBM

15.00 - 15.30: Rehat kopi

15.30 - 16.30: Diskusi Latihan


Hari Keempat


09.00 - 10.30: Pengaturan dan Penindakan Imigrasi Ilegal/Penyelundupan Manusia melalui Laut

• Kerangka Hukum Internasional

• Perspektif LOSC

• Konvensi internasional lainnya

• Proses Bali

10.30 - 11.00: Rehat kopi

11.00 - 12.30 : Latihan Penyelundupan Manusia

12.30 - 13.30: Makan siang

13.30 - 14.30: Diskusi Latihan

14.30-16.00 : Pengarahan dan Diskusi Sengketa Laut Cinta Selatan

16.00 - 16.30 : Upacara Penutupan