Tampilkan postingan dengan label Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud. Tampilkan semua postingan

Tahap 1 Kasus Illegal Fishing Kapal MBCA Christian Jame di Kejari Kepulauan Talaud | 25 April 2025

Melonguane Kepulauan Talaud Jumat 25 April 2025 Tahap 1 Kasus Illegal Fishing Kapal Ikan Asing Tersangka DPG Selaku Nakhoda KIA Asal Filipina  MBCA Christian Jame di Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud



Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud | 29 Januari 2026


Stasiun PSDKP Tahuna melakukan kunjungan koordinasi ke Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud pada Kamis, 29 Januari 2026. Pertemuan ini disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Bapak Edwin Beslar, S.H., M.H.

Fokus utama pertemuan adalah sinkronisasi tindak lanjut penanganan kasus pidana perikanan di tahun 2026 agar berjalan efektif dan transparan. Bersama kita jaga laut Indonesia! 🇮🇩

Tahap 2 Kasus Illegal Fishing Kapal MBCA Christian Jame | 19 Mei 2025


Melonguane Talaud, 19 Mei 2025

Penyidik Stasiun PSDKP Tahuna Jaswin R. Tiala, SE dan Staf Penyidikan Aji Aprianto melakukan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas penyidikan 1 (satu)  kasus Illegal Fishing oleh Kapal Ikan Asing Asal Filipina. Tahap II kepada JPU Kejari Kepulauan Talaud terhadap perkara kasus Illegal Fishing Nakhoda M/BCA CHRISTIAN JAME.

M/BCA CHRISTIAN JAME merupakan kapal yang ditangkap pada operasi pengawasan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan SP. NAPOLEON 017 di perairan Teritorial Kepulauan Talaud Laut Sulawesi pada tanggal 11 April 2025 dan pada tanggal 19 Mei 2025 JPU menyatakan berkas penyidikan lengkap (P-21). 

Tersangka sebanyak 1 (satu) orang Nakhoda yaitu, DPG telah diserahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Kepulaan Talaud yang diterima langsung oleh Plt. Kasie Pidum Bapak Sepriyadi, SH dan langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud.

Barang bukti yang diserahkan oleh Tim Penyidik Perikanan Stasiun PSDKP Tahuna kepada JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud berupa 1 (satu) unit kapal M/BCA CHRISTIAN JAME berserta mesin dan komponen lainnya. Selanjutnya JPU Kejakasaan Negeri Kepulauan Talaud akan melanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bitung.