Tampilkan postingan dengan label Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe. Tampilkan semua postingan

Penyerahan (Tahap 1) MBCA PRINCE KURT SMILE 04 | 6 Desember 2024

Tahuna, Jumat 6 Desember 2024

Tahap 1 Pelimpahan berkas Perkara ke Kejaksaan. Negeri Kepulauan Sangihe atas Kasus Illegal Fishing oleh Kapal Ikan Asing Asal Filipina M/BCA PULSKIE dan M/BCA PRINCE KURT SMILE 04 yang ditangkap oleh kapal patroli Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Hiu 15 Stasiun PSDKP Tahuna di Perairan Kepulauan Talaud, Sabtu 23 November 2024




Koordinasi bersama PN Bitung di Kejaksaan Negeri Kepl. Sangihe | 27 April 2026

Koordinasi dilaksankan dengan cara tatap muka langsung oleh Tim Pengadilan Negeri/ Perikanan Bitung yaitu Temmy Fetrozian S. St.Pi, M.H selaku Hakim Adhock Perikanan, Musdamin S.Pi, selaku Hakim Adhock Perikanan,Chatrien Baginda S.H., M.H., Selaku Panitrea, , Idrus Paweweng selaku Panitera Muda, Luluk selaku Dokumentalis Hukum, Chrisian Oleng selaku Outsourcong bersama Stasiiun PSDKP Tahuna Jaswin Rony Tiala, S.E., selaku PPNS dan Stevenly A. Takapaha, S.Pi selaku PPNS ke  Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe. Tim diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe I Bagus Putra Gede Agung, S.Si, S.H., M.H.



Tahap 1 Kasus Illegal Fishing KIA Asal Filipina MBCA Marjilyn

Selasa 5 Agustus 2025 pukul 11:45 WITA 

Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kepl. Sangihe Berkas Perkara a.n Tersangka ROEL LATOT ENTAYAO (M/BCA MARJILYN) Telah dilengkapi dan dilakukan Penyerahan Tahap I kepada JPU.



Tahap I ke-(2) Kasus Mbca Omrad | 4 Juni 2025

Tahuna Selasa 4 Juni 2025

Penyidik Staasiun PSDKP Tahuna melaksanakan penyerahan berkas perkara (Tahap 1) yang ke-2 kalinya setelah yang pertama tanggal 26 Mei 2025 atas kasus dugaaan Illegal Fishing Kapal Ikan Asing Asal Filipina Mbca Omrad oleh Tersangka Nakhoda Sdr. TML. Berkas perkara diserahkan oleh Jaswin Roni Tiala selaku Penydik Perikanan, Alvin Widyarto Selaku Pengawas Perikanan/Adminstrator Penydikan dan Rofic Makapuas selaku Staf PSDKP dan diterima oleh Noni Karimela selaku petugas Pelayanan Informasi Terintegrasi (PINTAR) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan negeri kepulauan Sangihe akan mempelajari berkas perkara dan menentukan apakah berkas perkara telah langkap (P-21) atau harus dilengkapi lagi. (syarta)




Mendampingi Terdakwa di Sidang Via Teleconference | 27 April 2020

Mendampingi Terdakwa di Sidang Via Teleconference | 27 April 2020





Tahap 2 Kasus Illegal Fishing KM. Sofia | 24 Juli 2020

Pada Hari Jumat, Tanggal 24 Juli 2020 yg bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepl. Sangihe. PPNS Stasiun PSDKP Tahuna melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tersangka An. GREG HERMOSADA JARANTILLA SR. (NAKHODA M/BCA SOFIA) kepada Kejaksaan Negeri Kepl. Sangihe, 

Serah terima dilaksanakan oleh PPNS Stasiun PSDKP Tahuna, Stevenly A. Takapaha, S.Pi dan Jaswin Rony Tiala, SE kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Kepl. Sangihe, Serah terima berjalan dengan baik dan lancar.







Tahap 2 Kasus Illegal Fishing Kapal Fbca Inday Larry 3 dan Mbca. Jed 02/KM. Hero-01 | 5 Agustus 2024

Tahuna 5 Agustus 2024

Penyerahan 3 Orang Tersangka

Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas penyidikan 3 (tiga)  kasus Illegal Fishing oleh Kapal Ikan Asing Asal Filipina yang ditangani PPNS Stasiun PSDKP Tahuna sebagai berikut:

Pada tanggal 5 Agustus 2024 PPNS pada Stasiun PSDKP Tahuna melaksanakan Tahap II kepada JPU pada Kejari Kepulauan Sangihe terhadap perkara kasus Illegal Fishing Nakhoda FBCA Inday Larry 3, Nakhoda MBCA JED 02/KM. Hero-01, dan Pemilik MBCA JED 02/KM. Hero-01

FBCA Inday Larry 3 dan MBCA JED 02/KM. Hero-01 merupakan kapal yang ditangkap pada operasi pengawasan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 15 di perairan Teritorial Kepulauan Talaud Laut Sulawesi pada tanggal 8 Juni 2024 dan pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2 Agustus 2024 JPU menyatakan berkas penyidikan lengkap (P-21) sesuai dengan surat nomor: B-1248/P.1.13.3/Eku.1/07/2024 tanggal 30 Juli 2024., B-1287/P.1.13.3/Eku.1/08/2024 tanggal 2 Agsutus 2024, dan B-1297/P.1.13.3/Eku.1/08/2024 tanggal 2 Agustus 2024.

Tersangka sebanyak 2 (dua) orang Nakhoda dan 1 (satu) Pemilik Kapal orang Atas nama, FC, VHE, dan HW diserahkan oleh PPNS Stasiun PSDKP Tahuna kepada JPU Kejaksaan Negeri Kepulaan Sangihe.

Barang bukti yang diserahkan oleh PPNS Stasiun PSDKP Tahuna kepada JPU Kejaksaan Negeri Kepulaan Sangihe berupa 2 (dua) unit kapal FBCA Indah Larry 3 dan MBCA JED 02/KM. Hero-01 berserta mesin dan komponen lainnya.

Selanjutnya JPU Kejakasaan Negeri Kepulauan Sangihe akan melanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bitung.

Tahap 1 (Ke-3) Berkas Perkara KIA MBCA Inday Larr 3 dan MBCA JED 03/KM. Hero-01 | 26 Juli 2024

Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Jumat 26 Juli 2024


Pelimpahan berkas perkara (Tahap 1) dilaksanakan oleh PPNS Stasiun PSDKP Tahuna, Stevenly A. Takapaha, S.Pi bersama 4 orang Staf adminsitrasi penydiikan. Berkas perkara yang dilimpahkan sejumlah 3 berkas perkara atas 2 kapal ikan asing yang didiga melaakukan illegal fishing di perairan kepulauan Talaud Indonesia. Sesuai dengan ketetentuan yang berlaku Tersangka VHE dijerat dengan pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024 Tentang Perikanan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penertapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang dengan ancanaman 8 tahun penjara dan denda 1,5 Miliar Rupiah. (st)

Tahap 2 Kasus Illegal Fishing FB. CA. Angel Mae 02 | 9 Januari 2024

 Tahuna 9 Januari 2024


PPNS pada Stasiun PSDKP Tahuna Stevenly A. Takapaha, S.Pi Jaswin R. Tiala, SE bersaam Tim melaksanakan Tahap II kepada JPU pada Kejari Kepulauan Sangihe terhadap perkara kasus Illegal Fishing Fb. Ca Angel Mae 02. Fb. Ca Angel Mae 02  merupakan kapal yang ditangkap pada operasi pengawasan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 15 di perairan ZEEI Laut Sulawesi pada tanggal 22 November 2023 dan pada tanggal 14 Desember 2023 JPU menyatakan berkas penyidikan lengkap (P-21) sesuai dengan surat nomor B-2449/P.1.13.3/Eku.1/12/2023 tanggal 14 Desember 2023. Tersangka sebanyak 1 (satu) orang Atas nama Ramil Tobias Allera diserahkan oleh PPNS Stasiun PSDKP Tahuna kepada JPU Kejaksaan Negeri Kepulaan Sangihe.Barang bukti yang diserahkan oleh PPNS Stasiun PSDKP Tahuna kepada JPU Kejaksaan Negeri Kepulaan Sangihe berupa 1 unit kapal Fb. Ca Angel Mae 02 GT.5 berserta mesin dan komponennya. Selanjunya JPU Kejakasaan negeri kepulauan sangihe akan melanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tahuna Kab. Kepulauan Sangihe. (syata)


Sosialisasi Tugas dan Fungsi Asisten Pidana Militer dalam Penanganan Perkara Koneksitas di Sangihe | 22 Desember 2022

Hotel Hayana Tahuna Sangihe Kamis 22 Desember 2022

Sosialisasi Tugas dan Fungsi Asisten Pidana Militer dalam Penanganan Perkara Koneksitas di Hotel Hayana Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kamis 22 Desember 2022, Foto oleh Stevenly Takapaha


Menghadiri undangan Kejari kepulauan Sangihe, acara dibuka oleh Kajari Sangihe Eri Yudianto SH, MH dan pemaparan materi oleh Narasumber:  Kolonel Laut E.J. Sumampow, SH selaku Asisten Pidana Militer Kajati Sulut.

Hadir dalam kegiatan Penyidik Polri, PPNS Imigrasi, PPNS Kehutanan, PPNS Perikanan, PPNS Bea Cukai, PPNS Pelayaran, Polisi Militer TNI AD/AL

Dalam pemaparannya narasumber menjelaskan tentang fungsi Aspidmil (Asisten Pidana Militer) dalam menjalankan koordinasi teknis penyidikan perkara koneksitas. Perkara koneksitas adalah suatu perkara pidana yang dilakukan oleh anngota militer dan warga sipil baik secara bersama sama maupun turut serta sehingga dalam proses penyelesaiannya diatur dalam beberapa peraturan perundang undangan karena melibatkan dua justiabel dan dua badan peradilan yang berbeda.

Sosialisasi perturan perundang-undangan adalah acara rutin yang dilaksanakan kejaksaan negeri kepulaun Sangihe dalam menyikapi perkembangan praktik hukum sesaui dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru, selain itu juga untuk menjalin koordinasi yang baik antar penegak hukum.
Pemaparan materi oleh Narasumber:  Kolonel Laut E.J. Sumampow, SH selaku Asisten Pidana Militer Kajati Sulut, Kamis 22 Desember 2022, Foto oleh Stevenly Takapaha