Tampilkan postingan dengan label Modce Nepa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Modce Nepa. Tampilkan semua postingan

Gelar Perkara KM. Mina Maritim 160 & KM. Muslimah | 29 April 2026

Tahuna, Rabu 29 April 2026


Hari ini saya melaksanakan kegiatan supevisi/ekspos hasil tindak lanjut aduan masyarakat terkait adanya 2 (dua) unit kapal perikanan Indonesia yang diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan tidak sesuai dengan jalur panangkapan ikan
Rapat ini dilasanakan oleh Stasiun PSDKP Tahuna via zoom dan dihadiri oleh Tim Internal Ditjen PSDKP KKP RI yakni Perwakilan Sub Direktorat Penangkapan Ikan Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Direktorat Penanganan Pelanggaran, dan Bagian Hukum dan Advokasi Sesditjen PSDKP KKP RI.
Saya memaparkan hasil tindak lanjut kami sebagai Pengawas Perikanan dan dengan berbagai pertimbangan merekomendasikan untuk dilakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran dengan menerbitkan Sanksi Adminsitrasi berupa Surat Peringatan/Teguran.
Melalui Kegiatan gelar perkara berupa supervisi ini diharapakan setiap dugaan pelanggaran bidang kelautan dan perikanan dapat ditindaklanjuti secara akuntabel dan transparan sehingga menghasilkan kepastian hukum

Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud | 29 Januari 2026


Stasiun PSDKP Tahuna melakukan kunjungan koordinasi ke Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud pada Kamis, 29 Januari 2026. Pertemuan ini disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Bapak Edwin Beslar, S.H., M.H.

Fokus utama pertemuan adalah sinkronisasi tindak lanjut penanganan kasus pidana perikanan di tahun 2026 agar berjalan efektif dan transparan. Bersama kita jaga laut Indonesia! 🇮🇩

Penyerahan Enam Orang ABK Non Justisia Kapal Illegal Fishing ke Pihak Imigrasi untuk di Deportasi | 14 Jan 2025

Tim PPNS Perikanan menyerahkan ABK Non Justitia Kapal Illegal Fishing kepada Pihak Imigrasi Kelas II Tahuna, Selasa 14 Januari 2025


Sebagai PPNS Perikanan di Stasiun PSDKP Tahuna hari ini melakukan penyerahan 6 (enam) awak kapal asing asal Filipina oleh PPNS Stasiun PSDKP Tahuna kepada pihak Imigrasi Kelas II Tahuna sebagai berikut:

1. Pada tanggal 14 Januari 2025 PPNS Stasiun PSDKP Tahuna melaksanakan Kegiatan penyerahan 6 (enam) orang ABK Non Justisia masing-masing awak kapal M/BCA Glennarie : Elias C. Enorsua awak kapal M/BCA Pulskie: Jerom Tahil dan Awak kapal M/BCA Prince Kurt Smile 04 Angelito Langamon, Silverio Villamero, Richard Sumilhig dan Zoren Plenos

2. M/BCA Glennarie merupakan kapal Ikan Asing Asal Filipina yang ditangkap pada operasi pengawasan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan KP. HIU 15 di perairan ZEEI Laut Sulawesi pada tanggal 16 November 2024 dengan 4 (empat) orang awak kapal

3. M/BCA Pulskie merupakan kapal ikan asing asal Filipina yang ditangkap oleh kapal pengawas kelautan dan perikanan KP. HIU 15 di perairan ZEEI laut Sulawesi pada tanggal 23 November 2024 dengan 4 (empat) orang awak kapal.

4. M/BCA Prince Kurt Smile 04 merupakan kapal ikan asing asal Filipina yang ditangkap oleh kapal pengawas kelautan dan perikanan KP. HIU 15 di perairan ZEEI laut Sulawesi pada tanggal 23 November 2024 dengan 7 (tujuh) orang awak kapal

5. Selanjutnya Ke-6 (enam) orang awak kapal menunggu proses berikutnya dari Pihak Imigrasi Kelas II Tahuna untuk dipulangkan ke Negara asalnya Filipina.

Tahap 1 (Ke-3) Berkas Perkara KIA MBCA Inday Larr 3 dan MBCA JED 03/KM. Hero-01 | 26 Juli 2024

Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Jumat 26 Juli 2024


Pelimpahan berkas perkara (Tahap 1) dilaksanakan oleh PPNS Stasiun PSDKP Tahuna, Stevenly A. Takapaha, S.Pi bersama 4 orang Staf adminsitrasi penydiikan. Berkas perkara yang dilimpahkan sejumlah 3 berkas perkara atas 2 kapal ikan asing yang didiga melaakukan illegal fishing di perairan kepulauan Talaud Indonesia. Sesuai dengan ketetentuan yang berlaku Tersangka VHE dijerat dengan pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024 Tentang Perikanan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penertapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang dengan ancanaman 8 tahun penjara dan denda 1,5 Miliar Rupiah. (st)