Forum TPKP | 13 Juni 2024

Forum TPKP Tahun 2024, Kamis 13 Juni 2024

Tema: Penguatan Pengawasan dan Sinergitas Penengakan Hukum Bidang Kelautan dan Perikanan

Lokasi: Swissbelin Maelosan Hotel Manado


Catatan Materi:
  • Perlu nya peraturan Daerah Provinsi Sulawesi utara sebagai aturan turunan terkait pengenaaan sanksi administrasi bidang kelautan dan perikanan
  • Masih banyak nelayan Filipina yang masuk ke perairan kepulauan Talaud
  • Kemudahan Sidang online untuk kasus perikanan
  • Rumpon bisa dijadikan barang bukti
  • Sulitnya proses perizinan rumpon karean adanya persyaratan dasar PKKPRL, banyak rumpon tidak memiliki izin
  • Masalah perbatasan adalah masalah nasional yang harus diselelsaikana oleh pemerintah pusat dan melibatkan lintas sektoral


RUMUSAN HASIL FORUM KOORDINASI PENANGANAN

TINDAK PIDANA KELAUTAN DAN PERIKANAN 

Pada hari Kamis, tanggal 13 Juni 2024 di Swiss-Bell Maleosan Manado, telah dilaksanakan kegiatan Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan.

Acara dibuka oleh Bapak Salman Mokoginta, S.St.Pi, M.Si selaku Katimja Pembinaan dan Pengembangan Penegakan Hukum, Direktorat penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP.

Hadir dalam kegiatan tersebut sebagai Narasumber yakni:

1.    Salman Mokoginta, S.St.Pi, M.Si (Katimja Pengembangan dan Pembinaan Penegakan Hukum);

2.    Hendra A. Ginting, S.H, M.H (Kajari Kepl. Sangihe)

3.    Audi Tien (Kabid PRL dan Was SDKP DKP Prov Sulut)

Daftar Peserta antara lain:

1.      Direktur Penanganan Pelanggaran, Ditjen PSDKP;

2.      Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) VIII Manado;

3.      Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara;

4.      Direktur Polairud, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara;

5.      Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) Tahuna;

6.      Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna;

7.      Kepala Kantor Bea Cukai Manado;

8.      Komandan Kantor Keamanan Laut (Bakamla) Manado;

9.      Komandan Pangkalan PSDKP Bitung;

10.   Kepala Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung;

11.   Kepala Kantor BPPMHKP Manado;

12.   Kepala Kejaksaan Negeri Kepl. Sangihe;

13.   Ketua Pengadilan Negeri Tahuna;

14.   Kepala Kejaksaan Negeri  Bitung;

15.   Ketua Pengadilan Negeri Bitung;

16.   Kepala Dinas Perikanan Daerah Kepl. Sangihe;

17.   Kepala Biro Hukum, Setda Provinsi Sulawesi Utara;

18.   Hakim Adhoc Perikanan, PN Bitung;

19.   Nakhoda Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 02;

20.   Nakhoda Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 05;

21.   Nakhoda Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 15;

22.   Kepala Satwas SDKP Melonguane;

Dengan memperhatikan:

1.    Pandangan umum dari Direktur Penanganan Pelanggaran;

2.    Pandangan umum dari Kejaksaan Negeri Kepl. Sangihe;

3.    Pandangan umum dari para Narasumber;

4.    Pandangan umum dari peserta Forum Koordinasi;

5.    Sesi tanya jawab.

 

Menghasilkan beberapa rumusan dan kesimpulan sebagai berikut:

Maksud dari pelaksanaan Forum Koordinasi Penegakan Hukum di Bidang Kelautan lingkup Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tahuna ini adalah untuk memfasilitasi koordinasi dan sebagai sarana berbagi informasi antara aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana di sektor kelautan.

Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah:

1.      Untuk saling berbagi informasi antara penegak hukum lainnya serta strategi dan praktik terbaik dalam menangani kasus tindak pidana bidang kelautan dan perikanan serta modus operandinya;

2.      Membahas permasalahan dalam penanganan kasus tindak pidana bidang kelautan dan perikanan;

3.      Meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar penegakan hukum dengan saling bertukar data dan informasi terkait peraturan / ketentuan pada Kementerian/Lembaga/Instansi dalam pengenaan sanksi tindak pidana kelautan dan perikanan

 

Menghasilkan beberapa rumusan dan kesimpulan sebagai berikut:

1.    Maksud dan tujuan dari kegiatan Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan ini ialah untuk mefasilitasi koordinasi dan kerja sama antar instansi aparat penegak hukum dan stakeholder dan juga sebagai sarana berbagi informasi terkait Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan. Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan solusi dari permasalahan yang dihadapi dalam penanganan TPKP di Kab. Kepl. Sangihe dan Kepl. Talaud.

2.    Peran pengawasan untuk mencegah tindak pidana kelautan perikanan dengan mengedepankan ekologi sebagai panglima sesuai dengan program MKP yaitu ekonomi biru

3.    Dinas perikanan Prov Sulut sangat mengapresiasi kegiatan Forum TPKP ini, diharapkan akan menghasilkan sesuatu bagi Provinsi Sulut terutama bidang kelautan dan perikanan dalam penegakan hukum bidang kelautan.

4.    Hasil pertemuaan akan menjadi sarat yang akan menyempurnakan regulasi yang ada khususnya di wilayah sulawesi utara, terutama terkait regulasi pengenaan sanksi administrasi di bidang jelautan dan perikanan

5.    Penegakan hukum bertujuan untuk menjaga sumber daya sehingga bisa berkelanjutan untuk diwariskan ke generasi berikutnya. Pengawasan dan Penegakan Hukum di Bidang Kelautan dan Perikanan dilakukan berlandaskan ketentuan nasional dan internasional, serta perlu didukung kerja sama dan sinergi antar instansi terkait. Kerja sama dalam pengawasan dan penegakan hukum yang baik dengan instansi terkait akan menciptakan pengawasan dan penegakan hukum yang efektif dan efisien

6.    Kejaksaan Negeri Kab. Kepl. Sangihe menggunakan fungsi kontrol dalam penanganan perkara/ tindak pidana kelautan dan perikanan

7.    Penyidik PPNS KKP dengan JPU membangun pola koordinasi penanganan perkara sejak sebelum penetapan tersangka sampai pada proses eksekusi, guna menghindari bolak-baliknya perkara, Membangun kerja sama dalam pola penyelamatan dan pengamanan barang bukti berupa kapal dan barang-barang lainnya yang memiliki nilai ekonomi dan Membangun pola Kerjasama antara PPNS PSDKP, Jaksa/Penuntut Umum dengan pihak imigrasi terkait proses deportasi dan cegah tangkal WNA.

8.    Jarak dan Waktu tempuh yang cukup jauh dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe ke Pengadilan Perikanan Bitung akibat dari terbatasnya pengadilan bidang perikanan di wilayah Kepl Sangihe.

9.    Pasal 27 UU CK sektor kelautan dan perikanan tidak ditemukan adanya amanat terkait sanksi pidana sebagai ultimum remidium, yang ditemukan adalah adanya reduksi beberapa pasal yang sebelumnya diancam dengan pidana diubah dalam UU CK menjadi sanksi administratif, dan jika terjadi pelanggaran administratif tetapi mengandung unsur mala perse maka pelanggaran dimaksud tetap dikenakan sanksi pidana.

10.  Perbuatan yang dapat langsung dikenakan sanksi pidana, destructive fishing, pemalsuan/penggunaan perizinan berusaha milik orang lain, penangkapan ikan oleh kapal berbendara asing, pengeluaran dan pemasukan produk perikanan illegal, kegiatan yang menimbulkan kecelakaan dan/atau menimbulkan korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan (K3L),

11.  Problematika pengawasan di daerah terutama terkait dengan anggaran pengawasan, jadi lebih diutmakan untuk berkolaborasi antar lembaga terkati dengan instansi daerah.

12.  Pengawas         Perikanan Terbatas, Kompetensi teknis Pengawas   Perikanan rendah, Dinamika kebijakan Penempatan/mutasi pegawai di daerah, Minim biaya operasional, Data sarpras yang dimiliki, SDM yang mengoperasionalkan

13.  Harapan dari Pemprov adalah terviptanya komitmen dan kesamaan pandangan dalam hal penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan, Optimalisasi penanganan dan keberhasilan proses hukum perkara perikanan yang merupakan bagian dari Criminal Justice System

14.  DKP Prov Sulut akan membuat SK Forum TPKP tingkat Provinsi yang akan di TTD oleh Bpk. Gubernur. 

SESI TANYA JAWAB

1.    Pengadilan Negeri Bitung

Hanya ada 1 PN Perikanan, sangat disayangkan jika perkara perikanan tidak di tetapkan pada PN perikanan karena mengganggu register perkara, kami berharap tetap ke PN Bitung, sekarang dipermudah dengan adanya aplikasi eBerpadu dan persidangan online.

Saran kami untuk tetap dilimpahkan ke PN Bitung terkait kasus Tindak Pidana erikanan.

Terkait dengan wilayah peradilan, terkait lokus di ZEE

Terkait dengan barnag bukti, menurut kami rumpon juga bisa dijadikan barang bukti dari sekian banyak rumpon yang tidak berijin (SIPR)

 

2.    Deki (kadis Hukum Lantamal VII)

Kami sangat antusias dan gembira dengan adanya forum ini, kapal kapal perikanan dan pelayaran memiliki kesamaan yaitu jenis pambuoat sehingga jika tidak ada hasil ikan maka akan dilarikan ke kasus pelayaran

Selanjutnya untuk PSDKP terkait kapal Ikan, mohon bantuanya jika ada kapal yang bermasalah terkait administrasi kami akan menyerahkan kasus ini ke PSDKP guna mempererat kerjasama antar lembaga. Kami juga tetap meminta bantuan teruatam untuk saksi ahli perikanan dalam perkara kami. Dan tentunya kami akan terus mempererat hubungan kerjasama.

 

3.    Pitron Maalua, (Ka Satwas Melonguane)

Menyapiakan permasalahan yang terjadi di lapangan sehubungan dengan tindak lanjut hasil lidik kami di lapangan terkait ilegal fishing yang sering terjadoi di perairan talaud (-+ 30Mill laut),

Modus operandi saat ini dengan menggunakan kapal ukuran kecil sebagai armada penangkap ikan, dan untuk kapal besar berfungsi sebagai pengangkut dan menunggu di wilayah luar dekat perbatasan.

Nelayan ini juga sudah membaur dengan nelayan lokal, mereka mulai berani masuk ke wilayah teritorial dengan alasan ada backup bagi mereka. Oknum tersebut memberikan dukungan logistik terhadap operasional kapal2 kecil nelayan ilegal tersebut.

Informasi dari nelayan lokal sudah berjalan dengan memberikan informasi terkait dugaan pekanggaran terhadap aktifitas perikanan ilegal,

TANGGAPAN NARSUM :

Pak Kajari Tahuna;

Kasus perikanan juga sudah kamilakukan persidangan dengan PN Bitung, hal iini terkandala dengan jarak dan akomodasi, kami sangat mengapresiasi dan menghargai dengan adanya kemudahan dalam hal persidangan kasus TPKP.

Kehati hatian dalam melakukan penanganan kasus terutama yang dilakukan di teritorial dan ZEEI akan berbeda perlakuanya.

Pak Salman

Sumbang saran terkait persidangan bahwa kami sudah bisa melakukan pemeriksaan online,

Masalah rumpon, pendataan yang belum terselesaikan sampai saat ini. Kerjsama yang selalu terjaga antar instansi terkait merupakan modal besar bagi kami.

Terkait pengenaan sanksi adminsitrasi, maka APH akan melakukan koordiniasi ke pengawas perikanan dalam hal ini KKP dan atau Kewenangan Pemda.

Terkait dengan oknum yang melakukan kegiatan ilegal fishing di wilayah perairan teritorial dengan tetap melakukan pengawasan, dengan tidak melakukan tindakan langsung dilapangan kepada pimpinan terkait menyelesaikan masalah masalah yang sedang terjadi dan ditemui.

Dilengkapi lagi dengan bukti yang nyata untuk kegiatan ilegal di lapangan.

 

Pak Audi

Kondisi rumpon untuk dijadikan barang bukti, baik yang berijin ataupun yang tidak berijin. Kami akan mencari sokusi bersama untuk memberikan informasi terkait pengunaan rumpon sebagai barang bukti

Dari kami juga akan melalukan kerjasama baik secara informasi ataupun kegiatan yang akan dilakukan,informasi dari dinas kabupaten pun akan menjadi hal yang sangat berarti bagi kami.

Lokasi forum bisa diusulkan untuk dilakukan di daerah yang berpotensi terjadinya pelanggaran IUUF seperti di Talau, guna memberikan informasi dan wawasan kepada masyarakat dan fungsi pengawasan masih tetap di jalankan.

 

DISKUSI TAMBAHAN DENGAN PESERTA

Plt. PPS Bitung (Bpk. Reki Pengemanan)

PPS Bitung melakukan data sharing dengan menempatkan beberapa orang Syahbandar guna mengakomodir luasnya wilayah perikanan Sulut. Terkait dengan ancaman produk perikanan di Sulut yang berkaitan denga Isu Produk perikanan kita yang dipengaruhi sistem penangkapan ikan yang tidak berijin termasuk rumpun sehingga menjadi ancaman produk perikanan Indonesia untuk melakukan ekspor.

Tanggapan DKP Prov Sulut; ijin rumpon sudah keluar sejumlah 6 unit sebelum KKPRL diterbitkan, bekerjasama dengan NGO baru 1 unit yang mendapatkan ijin sesuai dengan KKPRL, terus mensosialisasikan di beberapa pelabuhan perikanan dan pelaku usaha perikanan.

Bea Cukai Manado (Bp. Ferry)

Terkait dengan penyeludupan yang ada di tahuna (perbatasan), secara prinsip terkait kasus barang2 impor seperti triplek, vitamin ayam dll termasuk perikanan. Terkendalan dengan keterbatasan jumlah Pegawai namun kami akan tetap hadir. Fungsi pelayanan dan pengawasan tetap akan kami kedepankan dengsan selalu berdiskusi kepada stakeholder terkait barang2 ekspor ilegal. kami berusaha untuk melegalkan barang2 tersebut dengan memfasilitasi terkait kebutuhan masyarakat kepulauan lintas batas dengan mempermudah pengurusan pendaftaran / bea masuk sehingga ekonomi masyarakat membaik dengan mudahnya perijinan.

Biro Hukum Setda Prov Sulut.

Alangkah baiknya Forum TPKP untuk selalu dilaksanakan agar tetap terjalin kerjasama dengan seluruh stakeholder yang ada, untuk mempermudah pemecahan masalah dan mencari solusi atas isu isu yang ada.

Imigrasi Tahuna (Bpk. Kelman)

Dengan didominasi WNA filipina, kami menerima limpahan kasus WNA Pilipina dari PSDKP, pihak PPNS melakukan penyidikan terkait UU Keimigrasian.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar