Tahap 2 Kasus Illegal Fishing Nakhoda MBCA Triple King/KM. Manondo, Nakhoda MBCA Chriz Carl, Nakhoda MBCA DJ dan Pemilik MBCA DJ | 2 Juli 2024

Tahuna Selasa 02 Juli 2024

Melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas penyidikan kasus Illegal Fishing oleh Kapal Ikan Asing Asal Filipina yang ditangani PPNS Stasiun PSDKP Tahuna sebagai berikut:

  • Pada tanggal 2 Juli 2024 PPNS pada Stasiun PSDKP Tahuna melaksanakan Tahap II kepada JPU pada Kejari Kepulauan Sangihe terhadap perkara kasus Illegal Fishing Nakhoda MBCA Triple King/KM. Manondo, Nakhoda MBCA Chriz Carl, dan Nakhoda MBCA DJ dan Pemilik MBCA DJ.
  • MBCA Triple King/KM. Manondo, MBCA Chriz Carl, dan MBCA DJ merupakan kapal yang ditangkap pada operasi pengawasan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 15 di perairan Teritorial Kepulauan Talaud Laut Sulawesi pada tanggal 16 Mei 2024 dan pada tanggal 28 Juni 2024 JPU menyatakan berkas penyidikan lengkap (P-21) sesuai dengan surat nomor: B-989/P.1.13.3/Eku.1/6/2024 tanggal 28 Juni 2024., B-1001/P.1.13.3/Eku.1/6/2024 tanggal 28 Juni 2024., B-1002/P.1.13.3/Eku.1/6/2024 tanggal 28 Juni 2024., B-999/P.1.13.3/Eku.1/6/2024 tanggal 28 Juni 2024.
  • Tersangka sebanyak 3 orang Nakhoda dan 1 (satu) Pemilik Kapal orang Atas nama Hanafi Manondo, Charleston Gampamori Jumaat, Dionisio Jhoy Gampamole dan Jay Arr G. Landia diserahkan oleh PPNS Stasiun PSDKP Tahuna kepada JPU Kejaksaan Negeri Kepulaan Sangihe.
  • Barang bukti yang diserahkan oleh PPNS Stasiun PSDKP Tahuna kepada JPU Kejaksaan Negeri Kepulaan Sangihe berupa 3 (tiga) unit kapal MBCA Triple King/KM. Manondo, MBCA Chriz Carl, dan MBCA DJ berserta mesin dan komponen lainnya.

Selanjutnya JPU Kejakasaan Negeri Kepulauan Sangihe akan melanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bitung (st)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar