Tahap 1 (Ke-3) Berkas Perkara KIA MBCA Inday Larr 3 dan MBCA JED 03/KM. Hero-01 | 26 Juli 2024

Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Jumat 26 Juli 2024


Pelimpahan berkas perkara (Tahap 1) dilaksanakan oleh PPNS Stasiun PSDKP Tahuna, Stevenly A. Takapaha, S.Pi bersama 4 orang Staf adminsitrasi penydiikan. Berkas perkara yang dilimpahkan sejumlah 3 berkas perkara atas 2 kapal ikan asing yang didiga melaakukan illegal fishing di perairan kepulauan Talaud Indonesia. Sesuai dengan ketetentuan yang berlaku Tersangka VHE dijerat dengan pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024 Tentang Perikanan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penertapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang dengan ancanaman 8 tahun penjara dan denda 1,5 Miliar Rupiah. (st)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar