Informasi Kegiatan Stevenly A.Takapaha, S.Pi selaku Penyidik di Kementerian Kelautan & Perikanan RI, Email: ppnsperikanan2017@gmail.com
Penyerahan ABK Fbca Franzhezka-01/KM.EPM Non Justitia ke Pihak Imigrasi Kelas II Tahuna | 17 Mei 2024
Tahuna 17 Mei 2024
Kegiatan penyerahan 3 (tiga) ABK Non Justisia asal Filipina oleh PPNS Stasiun PSDKP Tahuna kepada pihak Imigrasi Kelas II Tahuna sebagai berikut:
1. Pada tanggal 17 Mei 2024 PPNS Stasiun PSDKP Tahuna melaksanakan Kegiatan penyerahan 3 (tiga) orang ABK Non Justisia Kapal Ikan Asing Fbca. Franchezka-01/KM.EPM kepada Pihak kantor Imigrasi Kelas II Tahuna.
2. Fbca. Franchezka-01/KM. EPM merupakan kapal Ikan Asing Asal Filipina yang ditangkap pada operasi pengawasan oleh Speedboat Pengawas Kelautan dan Perikanan SP. NAPOLEON 39 di perairan Pelabuhan Dagho Teritorial Kepulauan Sangihe Laut Sulawesi pada tanggal 18 Maret 2024 dengan 4 orang awak kapal yaitu 1 (satu) Nakhoda dan 3 (tiga) ABK
3. ABK Non Justisia (Saksi) yang diserahkah PPNS Stasiun PSDKP Tahuna kepada Pihak Imigrasi Kelas II Tahuna sebanyak 3 (tiga) orang yaitu:
1). Allan S. Nunez
2). Wilfredo C. Onrejas
3). Simpicio M. Delote
4. Selanjutnya Ke-3 (tiga) orang awak kapal Fb. Franchezka-01/KM. EPM akan dilakukan proses penyidikan sesuai dengan kewenangan Pihak Imigrasi Kelas II Tahuna.
Tahap II Kasus Pemilik Kapal FBCA. Franchezka-01/KM. EPM | 26 April 2024
Sabtu tanggal 26 April 2024 PPNS Stasiun PSDKP Tahuna, melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas penyidikan kasus IUU Fishing oleh Kapal Ikan Asing Asal Filipina FBCA. Franchezka-01/KM.EPM . PPNS Menyerahkan tersangka JMA sebagai Pemilik Kapal FBCA. Franchezka-01/KM.EPM dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe dan diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Firman Wahyudi.
Selanjutnya JPU Kejakasaan negeri kepulauan sangihe akan melanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung
Ini adalah bentuk keseriusan Kementerian Kelautan Dan Perikanan, melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Stasiun PSDKP Tahuna dalam memberantas kegiatan Illegal Fishing baik yang dilakukan oleh kapal ikan asing ataupun kapal ikan Indonesia, khususnya di perairan Kabupaten Kepulauan Sangihe.
#25TahunKKP #SailBeyondWithBlueEconomy
#2024KKPBeyond
#SaktiWahyuTrenggono
#EkonomiBiru
#PSDKPPantangTercela
Tahap 2 Kasus Illegal Fishing FB. CA. Angel Mae 02 | 9 Januari 2024
Tahuna 9 Januari 2024
PPNS pada Stasiun PSDKP Tahuna Stevenly A. Takapaha, S.Pi Jaswin R. Tiala, SE bersaam Tim melaksanakan Tahap II kepada JPU pada Kejari Kepulauan Sangihe terhadap perkara kasus Illegal Fishing Fb. Ca Angel Mae 02. Fb. Ca Angel Mae 02 merupakan kapal yang ditangkap pada operasi pengawasan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 15 di perairan ZEEI Laut Sulawesi pada tanggal 22 November 2023 dan pada tanggal 14 Desember 2023 JPU menyatakan berkas penyidikan lengkap (P-21) sesuai dengan surat nomor B-2449/P.1.13.3/Eku.1/12/2023 tanggal 14 Desember 2023. Tersangka sebanyak 1 (satu) orang Atas nama Ramil Tobias Allera diserahkan oleh PPNS Stasiun PSDKP Tahuna kepada JPU Kejaksaan Negeri Kepulaan Sangihe.Barang bukti yang diserahkan oleh PPNS Stasiun PSDKP Tahuna kepada JPU Kejaksaan Negeri Kepulaan Sangihe berupa 1 unit kapal Fb. Ca Angel Mae 02 GT.5 berserta mesin dan komponennya. Selanjunya JPU Kejakasaan negeri kepulauan sangihe akan melanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tahuna Kab. Kepulauan Sangihe. (syata)












