Sabtu tanggal 26 April 2024 PPNS Stasiun PSDKP Tahuna, melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas penyidikan kasus IUU Fishing oleh Kapal Ikan Asing Asal Filipina FBCA. Franchezka-01/KM.EPM . PPNS Menyerahkan tersangka JMA sebagai Pemilik Kapal FBCA. Franchezka-01/KM.EPM dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe dan diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Firman Wahyudi.
Selanjutnya JPU Kejakasaan negeri kepulauan sangihe akan melanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung
Ini adalah bentuk keseriusan Kementerian Kelautan Dan Perikanan, melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Stasiun PSDKP Tahuna dalam memberantas kegiatan Illegal Fishing baik yang dilakukan oleh kapal ikan asing ataupun kapal ikan Indonesia, khususnya di perairan Kabupaten Kepulauan Sangihe.
#25TahunKKP #SailBeyondWithBlueEconomy
#2024KKPBeyond
#SaktiWahyuTrenggono
#EkonomiBiru
#PSDKPPantangTercela




Tidak ada komentar:
Posting Komentar