Peningkatan Kapasitas PPNS Bidang Kelautan dan Perikanan dalam Penanganan Barang Bukti Elekteronik | 28 Mei 2024

Batam 28-31 Mei 2024

Peningkatan Kapasitas PPNS Bidang Kelautan dan Perikanan dalam Penanganan Barang Bukti Elektronik dan Penggunaan Digital Forensik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan


Perkembangan teknologi merupakan suatu faktor yang tidak dapat dihindari pengaruhnya bagi kehidupan manusia karena perkembangan teknologi sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, pada hakikatnya teknologi diciptakan untuk memudahkan aktivitas manusia dalam berbagai aspek kehidupan. Salah satu aspek yang berkembang disebabkan oleh perkembangan teknologi adalah perkembangan di bidang komunikasi, adapun salah satu bentuk perkembangan teknologi di bidang komunikasi adalah dengan diciptakannya gadget.

Ibu Finke, Pak Youdi dan Stevenly di hari pertama Selasa 28 Mei 2024

Dalam era digital yang semakin berkembang, teknologi telah membuka pintu bagi kemajuan besar dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Teknologi komunikasi membuat perubahan besar terhadap pola interaksi antar manusia menjadikan komunikasi dengan komunitas lain dengan lebih mudah, dalam arti komunikasi dapat dilakukan dimana saja tanpa meninggalkan, bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja. Interaksi sosial tidak lagi terkungkung dalam sekat territorial suatu negara. Teknologi komunikasi telah membawa manusia kepada suatu peradaban baru dengan struktur sosial beserta tata nilainya. 

Penyidik Irwan Rante da Yudhi

Para Ahli mengatakan digital forensik adalah suatu rangkaian metodologi yang terdiri dari teknik dan prosedur untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti berbasis entitas maupun piranti digital sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. Dalam perang melawan kejahatan kelautan dan perikanan, digital forensik menjadi senjata utama dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan mengumpulkan bukti terkait aktivitas tindak pidana bidang Kelautan dan Perikanan. 

Dengan perkembangan teknologi yang terus berlanjut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil harus terus mengembangkan keterampilan dan pengetahuan mereka untuk tetap efektif dalam mengungkap tindakan kejahatan di era digital. Dengan kerja sama yang erat antara ahli digital forensik, lembaga penegak hukum, dan pihak berwenang lainnya, upaya mengungkap penerima manfaat atau intelectual dader tindak pidana kelautan dan perikanan dapat menjadi lebih efisien dan berhasil.

Guna meningkatkan pemahaman Penyidik Pegawai Negeri Sipl Kelautan dan Perikanan terkait digital forensik maka Ditjen PSDKP KKP bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri yang difasilitasi oleh Yayasan Rekam Jejak Nusantara akan melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi PPNS KP dengan tema “Penanganan Barang Bukti Elektronik dan Penggunaan Digital Forensik dalam Pembuktian Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan”.


Maksud kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada PPNS KP terkait alat bukti elektronik, dengan tujuan kegiatan ini untuk:

  1. Meningkatkan kapasitas dan pemahaman peserta dalam penanganan barang bukti elektronik dan digital forensik;
  2. Meningkatkan kapasitas dan pemahaman peserta dalam melaksanakan proses penyidikan dengan menggunakan alat bukti elektronik;
  3. Meningkatkan kapasitas dan pemahaman peserta terkait IT;
  4. Meningkatkan koordinasi dan kerja sama antar lembaga terkait barang bukti elektronik dan digital forensik.

Kegiatan dilaksanakan secara tatap muka, dengan pemberian materi dari narasumber yang berkompeten. Kegiatan dilaksanakan juga melalui praktik olah TKP, yang dipandu Tim Direktorat Siber Bareskrim Polri. Peserta, dibagi 3 (tiga) kelompok dengan masing-masing 6 orang anggota, dan tiap kelompok dengan materi diskusi dengan jenis kasus yang berbeda. Materi diskusi kelompok disusun oleh Tim Direktorat Siber Bareskrim Polri. Setiap kelompok bertugas menjawab instruksi sesuai dengan kasus yang akan dianalisa. Setiap kelompok akan memaparkan kasus dan dilakukan evaluasi oleh Tim Siber Bareskrim Polri.

Hari Pertama, Selasa 28 Mei 2024. Video Tiktok

Narasumber: Herry Mulyono, Materi VMS

Catatan Materi:

  • Terkait Provider  data wajib terkirim setiap 1 jam, karena Perancis sudah melunckan 3 satelit kineis, mudah-mudahan bisa terus bekerjasama dengan negara Perancis
  • data dari ais banyak yang spusing, misalnya kapal asing di laut sulawesi ternyata tidak ada
  • kapal perikanan dilarang melewati kawasan konservasi karena akan terpantau di pusdal dan akan dinotifikasi ke upt
  • logbook belum berjalan dengan baik, padahal sangat membantu untuk melihat hasil tangkapan ikan secara real time
Narasumber: Direktorat Kamnegtibum TPUL, Jampidum Kejaksaar RI Ibu Jaksa Oliv Sembiring, Materi Kedudukan Alat Bukti Elektronik


Catatan Materi
  • Pasal 5 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • Penyitaan: yang sita adalah flash disik yang berisi log data pada server pada waktu tertentu
Iptu 


Catatan Materi:
  • Setiap benda yang dapat menyimpan data dapat dilakukan digital forensik
  • Sub bidang digital forensik. komputer forensik dan Mobile Forensik
  • alat bukti elektronik mencakup Alat bukti elektronik dan hasil cetak dari barang bukti elektronik
  • First responden (Penyidik) minimal harus memilki kemampuan penanganan awal barbuk elektronik misalanya untuk ponsel dengan membuat mode pesawat
  • Sertifikasi ISO 17025 untuk penanganan barbuk elektronik

Hari Kedua, Rabu 29 Mei 2024


Catatan Materi:
  • Time Ciber melakukan patroli online di sosial media
  • barang bukti yang paling banyak disita adalah sim card dan handphone, pemeriksaan barbuk elekteronik membutuhkan waktu yang lama 1 sampai 2 bulan
  • Perbedaan barang bukti elektronik dengan barang bukti digital adalah barang bukti elekteronik bersifat fisik  misalnya handphone, kartu sim, hard disk dll, sedangkan barang bukti digital bisa tidak berwujud misalnya file yang disimpan dalam clouds
  • Hash adalah sidik jari digital
  • Chain of Custody adalah rantai pemeriksaan (semua aktifitas yang dilakukan terhadap barang bukti)
  • jenis bukti digital antaralain: dokumen (doc.pdf,xls, dll), video (avi,mp4,3gp dll), gambar (jpg,jpeg), Transsactin file contact, sms, browsing histroy, location, dll). database file (dbs)
  • sifat bukti digital muda hilang, mudah rusak, otentik
  • jika pengujian di lakukan di lab yang berbeda namun dengan motode dan alat yang sama hasil digital forensik harusnya hasilnya sama
  • First Responder (orang yang pertama tiba di TKP) terbagi dua yaitu forendik staf dan non forensik staf (Penyidik)
  • Tahapan penyitaan barbuk Akun Digital:
    1. Buka Email-Kelola Akun-Keamanan-Sandi- ganti kata sandi
    2. Buka Email-Data & Privacy-Download data anda
    3. Masukan data yang didownlaod tadi ke aplikasi Md5Checker.exe
    4. Catat Nomor MD5 (masukan dalam berita acara sita)
  • Tahapan penyitaan barbuk Barang Elektronik (Flash Disk)
    1. Lakukan Emaging menggunakan aplikasi FTK Imager.exe
    2. Buka Aplikasi autopsy-4.20.0-64bit.msi
    3. Diapalikasi Autopis ikut langka: 
Hari Ketiga, Kamis 30 Mei 2024

Catatan materi terakit mobile forensik:
  1. Untuk capture bukti digital yang dalam bentuk video bisa di ss di 5 detik pertama dan terakhir video
  2. untuk mengetahui negara dan provider suatu sim card ponsel melalui web: mcc-mnc.et 

  3. kita tidak bisa melakuan perubahan data tapi bisa melakukan perubahan konfigurasi



Catatan Materi Saharing Sesion Pangkalaan PSDKP Batam:
  1. Barbuk elektronik di apresesai jaksa karena dapat dengan mudah membuat terang dalam proses penyidikan namun penyidik diminta untuk cermat dalam menyajikan bukti elektronik
  2. tantangan dalam penggunaan alat bukti kedepan adalah kecakapan dalam pengambilan dokumentasi digital sehingga dapat disajikan sebagai alat bukti
  3. kendala lamanya proses analisa data di puslabfor digital yaitu satu sampai dua bulan sementera penyidikan perikanan dibatasi sampai dengan satu bulan
  4. penyidik harus berahati-hati dalam melakukan penggeledahan dan sita karena menjadi objek pra peradilan
  5. keuntungan pengguna alat bukti digital: 
    • Pra peradilan : memudahkan justifikasi kapal pengawas terkait fokus dan tempus dimana terjadinya tindak pidana
    • Penyidikan:  memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan dan menemukan tersangka
    • Persidangan:  memperkuat keyakinan hakim bahwa benar telah terjadi suatu tindak pidana
Narasumber: Katimja Penyidikan Garibaldi Marandita 

Tanggapan dari Pak Youdi Suawa (PPNS dari Pangkalan PSDKP Bitung)



Catatan Materi Saharing Sesion Pangkalaan PSDKP Tual:
  1. Barang  bukti elektronik yang telah disita dan telah melalui pemeriksaan digital forensik dapat dijadikan dasar pertanyaan untuk mendapatkan keterangan ahli
  2. Barbuk elektronik bisa membuka lebih luas konstruksi dari suatu peristiwa tindak pidana, misalnya percakapan dalam sosmed 
  3. Menurut UU ITE barbuk elektronik dapat di riksa awal (First Responder) oleh petugas yang berkopeten (bersertifikasi) salain petugas dari pusalbfor polri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar