Stasiun PSDKP Tahuna telah melaksanakan penyerahan Berkas Perkara (Tahap 1) Tersangka Nakhoda Kapal Ikan Asing (KIA) asal Filipna Saudara SIP di kejaksaan Negeri Bitung .
Foto PPNS Daniel Tindatu bersama petugas PTSP Kejaksaan Negeri Bitung, Senin 14 Juli 2025
Berkasa Perkara diserahkan oleh Daniel C. Tindatu,S.Pi.,M.Si selaku PPNS Perikanan Pangkalan PSDKP Bitung yang diperbantukan sebagai PPNS di Stasiun PSDKP Tahuna dan Aji Apriyanto selaku Admin Mindik serta di terima langsung oleh bapak Erly Andika selaku Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bitung.
Hai #SahabatBahari (Jumat, 19 April 2024) PPNS Stasiun PSDKP Tahuna melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Kepulauan Sangihe atas penyidikan kasus Illegal Fishing oleh Kapal Ikan Asing Asal Filipina Fb. Ca Franchezka-01/KM.EPM
Fb. Ca Franchezka-01/KM.EPM merupakan kapal yang ditangkap pada operasi pengawasan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan (SP. Napoleon 39) di perairan Pelabuhan Perikanan Dagho Kepulauan Sangihe Laut Sulawesi pada tanggal 18 Maret 2024.
Tersangka sebanyak 1 (satu) orang diserahkan oleh PPNS Stasiun PSDKP Tahuna kepada JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.
Barang bukti yang diserahkan oleh PPNS Stasiun PSDKP Tahuna kepada JPU Kejaksaan Negeri Kepulaan Sangihe berupa 1 unit kapal Fb. Ca Franchezka-01/KM.EPM berserta mesin dan komponennya lainnya.
Selanjunya JPU Kejakasaan Negeri Kepulauan Sangihe akan melanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Perikanan Bitung.
Ini adalah bentuk keseriusan Kementerian Kelautan Dan Perikanan, melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Stasiun PSDKP Tahuna dalam memberantas kegiatan Illegal Fishing baik yang dilakukan oleh kapal ikan asing ataupun kapal ikan Indonesia, khususnya di perairan Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Stasiun PSDKP Tahuna telah melaksanakan kegiatan Forum Koordinasi Aparat Penegak Hukum Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan dengan Tema Strategi dan Kolaborasi dalam rangka Penegakan Hukum Bidang Kelautan. Kegiatan bertempat di Bunaken Ballroom Tahuna Beach Hotel & Resort Kabupaten Kepulauan Sangihe
Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Kab. Kepulauan Sangihe: Melanchton Wolff ST. ME
Pembukaan Kegiatan oleh Sekretaris Daerah Kab. Kepulauan Sangihe Melanchton Wolff ST. ME
Hadir dalam Kegiatan sebagai Narasumber Mewakili Direktur Penanganan Pelanggaran Koordinator Penanganan Barang Bukti dan Awak Kapal TPKP : Basri, A.Pi, M.Si, Mewakili Direktur PPSDK, Koordinator pengawasan k/Konservasi Perairan : IIm Naima, S.Pi, M.SE (Via Zoom), Komandan Pangkalan TNI AL Tahuna: Mohamad Bayu Pranoto,SH, M.Tr. Hanla, Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Kasie Pidum Ahmad Habibi Maftukhan, SH
Naasumber dan Peserta kegiatan dari instnasi terkait
Perserta kegiatan, Mewakili Kapolres Kepl. Sangihe, Kasat Polair, Pengadilan Negeri Tahuna, Mewakili Kepala Imigrasi Kelas II Tahuna Kasie Inteldakim, Mewakili Kepala Dinas Perikanan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Sekretaris Dinas, Mewakili Kepala UPP Kelas II Tahuna. PPNS bidang Pelayaran, Politkenik Negeri Nusa Utara, Pelaku usaha pemanfaat jenis ikan yang dilindungi/Appendiks Cites, PT. GAS, Perwakilan Camat di Kab. Kepl. Sangihe, Seluruh Pengawas Perikanan/Polsus PWP3K Stasiun PSDKP Tahuna
Daniel Tindatu sebagai Moderator bersama Narasumber Koordinator Barbuk & Awak Kapal TPKP Dit PP Ditjen PSDKP dan Koordinator Pengawasna Konservasi Perairan Dit PPSDKP Dtjen PSDKP (Yang Hadir Via Zoom)
Stevenly Takapaha sebagai Moderator bersama Narasumber Kasie Pidum Kejari Kepl. Sangihe dan Komandan TNI AL Tahuna
Pada kegiatan ini telah diberikan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe yang diterima langsung oleh kepala kejaksaan negeri (Kejari) Kepl. Sangihe Eri Yulianto, SH, MH. Penghargaan ini sebagai bentuk Apresiasi atas kerjasama Kejari Kepl. dengan Stasiun PSDKP Tahuna dalam penanganan perkara Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan.
Penyerahan Pengharaan kepada Kejari Kepl. Sangihe Oleh Dirjen PSDKP yang diwakili oleh Koordinator Penanganan Barbuk & Awak Kapal TPKP
Forum koordinasi Aparat penegak hukum Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan adalah kegiatan rutin tahunan yang diselenggarakan sebagai wadah untuk meningkatkan koordinasi dan bertukar informasi antara instansi terkait
Dalam rangka meningkatkan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana kelautan dan perikanan dilaksanakan coaching clinic bidang kelautan dan perikanan tahun 2023, kagiatan dilaksankan mulai hari selasa -kamis /21 -23 Februari 2023 di Aston Bogor Hotel & Resort jalan indigo raya, jalan pahlawan mulayaharja kecamatan bogor selatan kota bogor provinsi jawa barat.
Latar belakang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) merupakan salah satupenyidikyangberwenangmenanganiperkaratindakpidanadibidangkelautandanperikanan(TPKP)yangdiaturdalamdalamUUPerikanan, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil(PWP3K), UU
Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),sertaUUCiptaKerja. Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui DirektoratJenderalPengawasanSumberDayaKelautandanPerikanan(PSDKP)sesuaidengantugasdanfungsitelahmelakukanpembentukan PPNS bidang kelautan dan perikanan (PPNS-KP), dantelah melakukan tugas-tugas penyidikan
TPKP. Dalam kurun waktu 3tahun
terakhir,tahun 2020-2022, PPNS-KP
telahmenangani 332kasusTPKP.
Dalampelaksanaanpenyidikan,PPNS-KPdiwajibkanmemenuhi administrasi penyidikan sesuai dengan prosedur hukumserta memperhatikan pula perkembangan
perubahan hukum acarapidanayangdiubahberdasarkanputusanMahkamahKonstitusi(MK).Beberapa kasus
yang ditangani oleh PPNS-KP mengalami kendaladenganadanyagugatanpraperadilan.Tercatatpadatahun2022 terdapat
2 kasus penyidikan tindak pidana bidang perikanan yangdiajukan praperadilan. Praperadilan yang diajukan oleh tersangkapadakasusdimaksudterkaitdenganpenetapantersangka,sebagaimana
tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)Nomor 21 Tahun 2014 terkait kewenangan praperadilan penetapantersangka.Penetapantersangkaadalahbagiandariprosespenyidikanyangmerupakanperampasanterhadaphakasasimanusia,makamenurutMKseharusnyapenetapantersangkaoleh penyidikmerupakanobjekyangdapatdimintakanperlindunganmelaluiikhtiarhukumpranatapraperadilan.
Haltersebutuntukmelindungiseseorangdaritindakansewenang-wenangpenyidikyangkemungkinanbesardapatterjadiketikaseseorangditetapkansebagaitersangka, namundalamprosesnyaterdapatkekeliruan. Selain
putusan tersebut, Putusan MK Nomor 130 Tahun 2015terkaitpenyerahanSuratPemberitahuanDimulainyaPenyidikan(SPDP) yang
menyatakan bahwa penyampaian SPDP tidak hanyadiwajibkan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan tetapi jugaterhadap terlapor dan korban/pelapor
dengan waktu paling lambat 7(tujuh)hariyangdipandangcukupbagipenyidikuntukmempersiapkan hal
tersebut.
Adapun alasan MK didasarkan padapertimbanganbahwaterhadapterlaporyangtelahmendapatkanSPDP,makayangbersangkutandapatmempersiapkanbahan-bahanpembelaan dan juga dapat menunjuk
penasihat hukum yang akanmendampinginya,sedangkanbagikorban/pelapordapatdijadikanmomentumuntukmempersiapkanketeranganataubuktiyangdiperlukandalampengembanganpenyidikanataslaporannya. Sehubungandenganperkembanganhukumacarayangberkembangdinamis,sertaadanyapraperadilanterhadapPPNS,maka dipandang perlu dilakukan coaching
clinic. Hal yang menjadifokus utama pada coaching clinic, yaitu
tertib prosedur hukum atauadministrasi
penyidikan yang dilaksanakan oleh PPNS-KP denganmengikutiperubahanhukumacarapidana.
Maksud dan Tujuan
Maksud
kegiatan ini untukmemberikan
pemahaman kepadaPPNS-KP terkait
perubahan hukum acara pidana pasca putusan MK.Adapun tujuan yang ingin dicapai, yaitu penyidikan yang dilakukanoleh PPNS-KP terlaksana dengan tertib dan
administrasi penyidikansesuaidenganhukumacarapidanaguna menghindaripraperadilan.
Metode Kegiatan
Kegiatan
dilaksanakan secara tatap muka, dengan pemberianmateri dari narasumber yang berkompeten. Kegiatan dilaksanakanjugamelaluipraktikpenyusunanadministrasipenyidikan,yangdipanduTimAsistensi. Peserta,dibagi5(lima)kelompok denganmasing-masing10-11oranganggota,dantiapkelompokdenganmateridiskusidenganjenis kasus yang berbeda. Materi diskusi
kelompok berupa kasus TPKPdisusunolehTimAsistensi. Setiap
kelompok bertugas menyusun administrasi penyidikanberupa pemetaan dan anatomi kasus, rencana penyidikan, sprindik,administrasi SPDP, administrasi panggilan
saksi, tersangka dan ahli,administrasigeledahdansita,penetapantersangkasertaadministrasiTahapIdanII.Setiap,kelompokakanmemaparkankasusdandilakukanevaluasiolehTimAsistensi.
Peserta
Peserta kegiatan Coaching
Clinic PPNS-KP Tahun 2023 adalah52 orang PPNS Ditjen PSDKP, yang terdiri
dari 42 orang PPNS dariUPTDitjenPSDKP,6(enam)orangPPNSdariDirektoratPenanganan Pelanggaran, dan 4 (empat)
orang PPNS dari DinasKelautan dan
Provinsi yaitu DKP Provinsi Jawa Barat, Provinsi. SulawesiTengah, Provinsi Kalimantan Timur, Kab. Hulu Sungai Tengah.
Narasumber dan Materi
Selasa 21 Februari 2023
Dr. Amsori, S.H.,M.H.,S.M.,M.M. (AkademisiSekolah Tinggi IBLAM) Materi Presentasi
Materi: Perubahan Hukum Acara Pidana Pasca Putusana MK
a.Pengertianhukumacara pidana;
Hukum itu ada 3 yaitu Bagaimana aturannya, bagaimana baiknya dan Bagaimana prosesnya
Trik Hukum Pengacara SKBT (Subjek, Kesalahan, Bersifat melawan hukum atau tidak, dan Tindakan. WTK (Waktu, Tempat dan Kejadian). PAKEM (Pahami, Ambil, Kenali, Evaluasi, Menang)
b.Pengertianpraperadilan;
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dengan undang-undang ini: Sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan dst
c.Perkembangan Hukum Acara Pidana
hukum bersifat dinamis mengikuti pekembangan masyarakat, untuk itu hukum yang berkualitas harus memenuhi rasa keadilan
3. Penyidik Dit.Tindak PidanaTertentuBareskrimPolri, Subdit IV Dit Tipider Bareskim Polri Kompol Wisnu Hadi, S.IK, M.IK. Materi Presentasi
Materi: Teknis Penyidikan Pasca PutusanMK
a.Teknis penerbitan sprindikumum (kapan diterbitkan,fungsinya dan tujuanpenerbitan);
b.Teknis penerbitan sprindikkhusus (kapan diterbitkan,fungsinya dan tujuanpenerbitan);
c.Mekanisme penetapantersangka;
d. MekanismeSPDP;
e. Strategipemanggilansaksi, tersangka dan ahli terkaitbataswaktupenyidikanTPKP.
Bahwa dalam pemeriksan untuk didahului adalah pemeriksaan saksi, setelah itu baru pemeriksaan calon tersangka, karena dalam penenetapa tersangka diperlukan dua alat bukti
Rabu 22 Februari 2023
1. Jaksa Dit.Keamanan danKeteriban Umumdan TindakPidana umum lainnya, Jampidum Kejaksaan RI. Agung Susanto, SH, MH selaku Jaksa Fungsional pada Jampidum Kejaksaan Agung. Materi Presentasi
Sejarah perluasan objek praperadilan, melalui putusan hakim
1. PN Jakarta selatan 38/Pid.Prap.2012 tanggal 27 November 2012
2. PN Jakarta selatan 4/Pid.Prap.2015 tanggal 16 Februari 2015
3. Putusan MK 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015
Praperadian adalah kuasi perdata artinya siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan
b. Konsekuensi hukum dalam praperadilan;
c. Strategidalammenghadapi praperadilan.
3. Diskusi Studi Kasus bersama Tim Asistensi
TimAsistensibertugassebagaimentoringkegiatanpraktikpenyusunan administrasi penyidikan sebagai simulasi penanganankasus, dengansusunantimterdiridari:
Asistensi oleh Koordiantor Ketenagaan dan Kerjasama Penegakan, KoordinatorPenyidikan, Hukum, PenyidikTNIAL, JaksapadaDit.TindakPidanaUmum Kejaksaan RI, serta AsistenHakimAgungpadaKamarPidana,MahkamahAgung.
Catatan Asistensi:
- Perlu membedakan tanggal pembuatan surat dengan tanggal pelaksanaan
- Terkait penggeledahan perlu memperhatikan keamanan personil pendukung
- Terobosan hakim untuk tersangka koorporasi dapat menjerat pada PT atau perusahaan
- Perma 13/2016 Terkait Korporasi
- Tersangka korporasi harus diwakili oleh Direksi/Pengurus/Penerima manfaat
- SPDP harus diterima PU setelah sprindik dikeluarkan paling lama 7 hari
- kejaksaan tidak mengenal sprinik umum dan khusus
- untuk bukti elektronik harus didukung dengan BA laboratorium elektronik forensik
Kamis 23 Februari 2023
DirekturPenangananPelanggaran Dtjen PSDKP KKP RI Teuku Elvitrasyah, SH, MM