Tahap II Kasus Nakhoda FBCA. Franchezka-01/KM. EPM | 19 April 2024

Hai #SahabatBahari (Jumat, 19 April 2024) PPNS Stasiun PSDKP Tahuna melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Kepulauan Sangihe atas penyidikan kasus Illegal Fishing oleh Kapal Ikan Asing Asal Filipina Fb. Ca Franchezka-01/KM.EPM


Fb. Ca Franchezka-01/KM.EPM merupakan kapal yang ditangkap pada operasi pengawasan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan (SP. Napoleon 39) di perairan Pelabuhan Perikanan Dagho Kepulauan Sangihe Laut Sulawesi pada tanggal 18 Maret 2024.
Tersangka sebanyak 1 (satu) orang diserahkan oleh PPNS Stasiun PSDKP Tahuna kepada JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.
Barang bukti yang diserahkan oleh PPNS Stasiun PSDKP Tahuna kepada JPU Kejaksaan Negeri Kepulaan Sangihe berupa 1 unit kapal Fb. Ca Franchezka-01/KM.EPM berserta mesin dan komponennya lainnya.
Selanjunya JPU Kejakasaan Negeri Kepulauan Sangihe akan melanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Perikanan Bitung.

Ini adalah bentuk keseriusan Kementerian Kelautan Dan Perikanan, melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Stasiun PSDKP Tahuna dalam memberantas kegiatan Illegal Fishing baik yang dilakukan oleh kapal ikan asing ataupun kapal ikan Indonesia, khususnya di perairan Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar