Secara teoritis, intelijen sering dipandang sebagai kegiatan, organisasi dan produk. Intelijen dipandang sebagai kegiatan dapat diartikan sebagai seluruh usaha, pekerjaan, kegiatan dan tindakan yang diwujudkan dalam bentuk penyelidikan, pengamanan dan penggalangan. Intelijen dipandang sebagai organisasi dapat diartikan sebagai lembaga yang memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan aktivitas penyelidikan, pengamanan dan penggalangan guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Intelijen dipandang sebagai produk dapat diartikan sebagai data dan informasi yang sudah diolah yang disampaikan pada pimpinan atau pihak yang membutuhkan, untuk digunakan sebagai bahan penyusunan rencana, pengambilan keputusan dan rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan. Secara umum, fungsi intelijen dilakukan dengan melakukan aktivitas pengumpulan bahan dan keterangan, pengamanan dan penggalangan. Pengumpulan bahan dan keterangan dapat diartikan sebagai serangkaian upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencari, menemukan, mengumpulkan, dan mengolah data dan informasi menjadi produk intelijen, serta menyajikannya sebagai bahan masukan untuk perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan. Pengamanan sering didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencegah dan/atau melawan upaya, pekerjaan dan/atau kegiatan pihak yang melakukan pelanggaran. Penggalangan sering didefinisikan sebagai serangkaian upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mempengaruhi pelaku pelanggaran agar tidak melakukan pelanggaran yang berpotensi dilakukannya
Informasi Kegiatan Stevenly A.Takapaha, S.Pi selaku Penyidik di Kementerian Kelautan & Perikanan RI, Email: ppnsperikanan2017@gmail.com
PRODUK INTELIJEN TERKAIT TINDAK PIDANA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Secara teoritis, intelijen sering dipandang sebagai kegiatan, organisasi dan produk. Intelijen dipandang sebagai kegiatan dapat diartikan sebagai seluruh usaha, pekerjaan, kegiatan dan tindakan yang diwujudkan dalam bentuk penyelidikan, pengamanan dan penggalangan. Intelijen dipandang sebagai organisasi dapat diartikan sebagai lembaga yang memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan aktivitas penyelidikan, pengamanan dan penggalangan guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Intelijen dipandang sebagai produk dapat diartikan sebagai data dan informasi yang sudah diolah yang disampaikan pada pimpinan atau pihak yang membutuhkan, untuk digunakan sebagai bahan penyusunan rencana, pengambilan keputusan dan rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan. Secara umum, fungsi intelijen dilakukan dengan melakukan aktivitas pengumpulan bahan dan keterangan, pengamanan dan penggalangan. Pengumpulan bahan dan keterangan dapat diartikan sebagai serangkaian upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencari, menemukan, mengumpulkan, dan mengolah data dan informasi menjadi produk intelijen, serta menyajikannya sebagai bahan masukan untuk perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan. Pengamanan sering didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencegah dan/atau melawan upaya, pekerjaan dan/atau kegiatan pihak yang melakukan pelanggaran. Penggalangan sering didefinisikan sebagai serangkaian upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mempengaruhi pelaku pelanggaran agar tidak melakukan pelanggaran yang berpotensi dilakukannya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar