Tahap 2 Kasus Mbca Omrad | 18 Juni 2025
Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas penyidikan 1 (satu) kasus Illegal Fishing oleh Kapal Ikan Asing Asal Filipina yang ditangani PPNS Stasiun PSDKP Tahuna sebagai berikut:
- Pada tanggal 18 Juni 2025 PPNS pada Stasiun PSDKP Tahuna melaksanakan Tahap II kepada JPU Kejari Kepulauan Sangihe terhadap perkara kasus Illegal Fishing Nakhoda M/BCA OMRAD
- M/BCA OMRAD merupakan kapal yang ditangkap pada operasi pengawasan oleh KP.HIU 15 di perairan Teritorial Kepulauan Talaud Laut Sulawesi WPP 716 pada tanggal 12 Mei 2025 dan pada tanggal 13 Juni 2025 JPU menyatakan berkas penyidikan di nyatakan lengkap (P-21).
- Tersangka sebanyak 1 (satu) orang Nakhoda yaitu, THO MANTI LAWAG telah diserahkan oleh PPNS Stasiun PSDKP Tahuna kepada JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe yang diterima langsung oleh Kasi Datun Bapak Saiful Arif, S.H., M.H dan langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.
- Barang bukti yang diserahkan oleh PPNS Stasiun PSDKP Tahuna kepada JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe berupa 1 (satu) unit kapal M/BCA OMRAD berserta mesin; 8 Alat tangkap Handline, 1 unit Radio, 1 Unit kompas, 1 unit ganco (alat bantu penangkapan ikan), dan uang tunai hasil penjualan ikan Rp. 4.800.000,-.
Selanjutnya JPU Kejakasaan Negeri Kepulauan Sangihe akan melanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bitung.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar