Tanggapan atas TS Robinson Saul Pada kegiatan Penanganan Kapal Asing MJ Moro Ami

Bahwa seorang yang bernama Robinson Saul melakukan postingan (Thread Start) di Grup POTENSI PEMBANGUNAN SANGIHE, NUSA UTARA 2025-2030 pada 23 Agustus 2025

  • Pernyataan Robinson Saul : Berdasarkan hasil gelar perkara bersama dengan petugas dari pihak Polres Kepulauan Sangihe maka kapal yang membuat (Mungkin maksudnya memuat) rokok tersebut dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana
  • FaktaBerdasarkan analisa kasus dan analisa yuridis, belum ditemukan adanya indikasi tindak pidana perikanan, untuk itu direkomendasikan agar penegak hukum yang memiliki kewenangan terkait penyidikan dugaan tindak pidana keimigrasian dan pelayaran dapat melakukan proses lebih lanjut
  • Kesimpulan: Berdasarkan dalam gelar perkara belum disimpulkan bahwa Unsur tindak pidana telah terpenuhi sehingga apa yang disampaikan Robinson Saul adalah Pendapat pribadi atau hanya mencatut informasi tidak lengkap yang tidak dikonfirmasi

  • Pernyataan Robinson Saul : Lucunya setelah Jepang (mungkin maksundya jelang) 2 Minggu penahanan atau setelah 2 Minggu Penahanan
  • FaktaBerdasarkan laporan kejadian dari KP. Hiu 15, Henrikhan dilakukan pada Sabtu 9 Agustus 2025, tiba di pelabuhan Tahuna paa 10 Agustus 2025, pihak Stasiun PSDKP Tahuna melakukan koordinasi dengan Bea Cukai kantor Bantu Tahuna, setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh pihak Bea Cukai rencannya akan diserah terimakan pada Rabu 12 Agustus 2025, namun karena perkara tidak diterima, dilakukan gelar perkara dengan Polres Sangihe tanggal 13 Agustus 2025, setelah pendalamn oleh pihak Polres Sangihe unsur tindak pidanan dikatakan belum terpenuhi maka pada tanggal 14 dibuatlah undangan untuk Gelar perkara untuk semua Instansi yang memiliki kewenangan Penyidikan. Undagan untuk tanggal 19 Agustus 2025 mengingat waktu yang kurang karena hari Sabtu, Minggu dan Senin adalah Cuti bersama, sehingga waktu pengamanan dalam proses perkara dari tanggal 10 sampai dengan 19 Agustus adalah 9 hari dan efektif 6 Hari
  • Kesimpulan: Waktu penahanan adalah kurang lebih 1 Minggu dan bukan 2 Minggu Penahahan sehingga apa yang disampaikan Robinson Saul adalah Hoax

  • Pernyataan Robinson Saul : Sangat Patut di duga jika ada Permainan Kotor dalam Tubuh Stasiun PSDKP
  • FaktaSesuai dengan Tupoksinya Pengawas Perikanan hanya dapat melakukan penyidikan Tindak Pidana Perikanan, maka berdasarkan pasal 111 ayat (1) kuhap kapal diamankan ke Pelabuhan Tahuna untuk di serahkan kepada pihak terkait yang memiliki kewenangan Penyidikan selain Perikanan, Stasiun PSDKP Tahuna sudah berupaya membantu penegakan Hukum terakit dugaan barang Illegal jenis Rokok untuk dapat dilakukan penyidikan oleh pihak yang memiliki kewenangan, bahkan Stasiun PSDKP Tahuna bersama Polres Sagihe telah melakukan Gelar Perkara ke-2 tanggal 19 Agustus 2025 untuk meminta pendapat hukum dari setiap Penyidik yang memiliki kewenangan maupun dari Analis-analis hukum. yaitu dari KSOP Kelas I Bitung, UPP Kelas II Tahuna, Bea Cukai Kantor Bantu Tahuna, Sat Reskrim Polres Sangihe, Imigrasi Kelas II Tahuna, Direktorat Penanganan Pelanggaran Dijten PSDKP, Bagian Hukum Sesditjen PSDKP. PSDKP Tahuna sudah membantu untuk memfasiitasi agar proses hukum dapat berjalan
  • Kesimpulan: Upaya hukum melalui koordinasi ke semua Instansi, konsultasi ke pusat dan gelar perkara sudah dilakukan oleh pihak PSDKP Tahuna, sehingga apa yang disampaikan Robinson Saul adalah Fitnah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar