Bitung, Kamis 24 Juli 2025
![]() |
| Penyerahan dokumen P-21 oleh kejaksaan negeri Bitung |
Penanganan Perkara Tindak Pidana Bidang Perikanan Kapal Ikan Asing Asal Filipina FB LB LPI-02 yang melakukan illegal Fishing di ZEE Indonesia WPP-NRI 716 Laut Sulawesi yang ditangani oleh PPNS Perikanan Stasiun PSDKP Tahuna di Pangkalan PSDKP Bitung,
Perkara Tindak Pidana Bidang Perikanan KIA Asing asal Filipina Jenis Kapal Lampu FB LB LPI-02 yang melakukan illegal Fishing di ZEE Indonesia WPP-NRI 716 Laut Sulawesi telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka yaitu SIP (Nahkoda)
Kamis 24 Juli 2025 berkas perkara Tindak Pidana Perikanan an. SIP (Nahkoda) FB LB LPI-02 telah dinyatakan lengkap P-21 oleh Kejaksaan Negeri Bitung melalui Surat Nomor : B -2186/P.1.14/ EKU.1/05/2025, tentang Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana
Selanjutnya pada Jumat 25 Juli 2025 dilakukan dilaksanakan Penyerahan Tahap II (dua) untuk tersangka dan Barang Bukti

Tidak ada komentar:
Posting Komentar