- RANDY MANOMPIL BALANTOKAN
- MARK JHHON CALOLONG MEPANA
- 1 (satu) unit Kapal Penangkap Ikan jenis Pumboat M/BCA OMRAD 01;
- 8 (Delapan) set alat penangkapan ikan Hand Line
- 11 (Sebelas) Ekor Ikan (10 Ekor Tuna dan 1 Ekor Layaran)
- 1 (satu) set Alat Alat Bantu Penangkapan Ikan (Ganco)
- 1 (satu) set Alat Komunikasi Radio Uniden 520 XL
- 1 (satu) set Kompas Engneer Lensatic
- 1 (satu) set mesin Yamada 18 PK dan 16 PK
- SPT Gelar Operasi KP. Hiu 15
- Laporan Kejadian : Senin 12 Mei 2025
- Berita
- Media TV
- Media Online
- Timur Pos.com Youtube (14 Mei 2025, 18.50 Wib) Moris
- Journal telegraf.com (14 Mei 2025, 19.43 Wib)
- rri.co.id (14 Mei 2025, 21.13)
- Planet Merdeka (14 Mei 2025, 21.51)
- Antara (14 Mei 2025, 21.51 Wib)
- Alonesia (14 Mei 2025, 22.00 Wib)
- Barometer.co.id (14 Mei 2025, 23.23)
- Tribun Talaud (14 Mei 2025, 23.09 Wita)
- Tribun Sulut (14 Mei 2025, 23.48 Wita)
- ESN (Editorial Sulut News) 14 Mei 2025
- Sulawesi.com (14 Mei 2025)
- Indonesia Satu (14 Mei 2025)
- Indo Brita (14 Mei 2025) Vera
- Potensi News (14 Mei 2025) Fandy
- Pantau (15 Mei 2025, 00.56 Wib)
- Lacak Pos (15 Mei 2025) Rinny
- Teras Gorontalo.com (15 Mei 2025, 10.30 Wib)
- SidhiBerita.com (15 Mei 2025) Wawu Elis
- Surat Perintah Tugas: Selasa 13 Mei 2025
- Sprindik : Kamis 15 Mei 2025
- SPDP : Jumat 16 Mei 2025
- BAP Ahli Nautika : 16 Mei 2025
- Tahap 1 : Senin 26 Mei 2025
- P-19 : 28 Mei 2025
- Tahap I ke-2 : 4 Juni 2025
- P-21: Jumat 13 Juni 2025
- Tahap 2: 18 Juni 2025
- Penitipan Barang Bukti : 18 Juni 2025
- Pelimpahan ABK Non Justicia ke Imigrasi Tahuna : 7 Juli 2025
- Dugaan Pelaangaran:
Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Sebagaimana terkahir diubah dengan Pasal 27 Angka 26 Jo Pasal 27 Angka 5 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
- Tuntutan: 9 Juli 2025 (Pidana Denda Rp.100.000.000,00, Pidana Penjara Waktu Tertentu (2 Tahun, Sub Pidana Kurungan 6 Bulan), Barbuk Kapal MBCA OMRAD dirampas untuk negara
- Putusan : 14 Juli 2025 (Pidana Denda Rp.100.000.000,00, Pidana Penjara Waktu Tertentu (1 Tahun 4 Bulan, Sub Pidana Kurungan 4 Bulan), Barbuk Kapal MBCA OMRAD dirampas untuk negara



.jpeg)






.jpeg)
.jpeg)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar