MBCA OMRAD


Tersangka Nakhoda : THO MANTI LAWAG


ABK: 
  1. RANDY MANOMPIL BALANTOKAN



  2. MARK JHHON CALOLONG MEPANA
BARANG BUKTI 
  • 1 (satu) unit Kapal Penangkap Ikan jenis Pumboat M/BCA OMRAD 01;
  • 8 (Delapan) set alat penangkapan ikan Hand Line

  • 11 (Sebelas) Ekor Ikan (10 Ekor Tuna dan 1 Ekor Layaran)

  • 1 (satu) set  Alat Alat Bantu Penangkapan Ikan (Ganco)

  • 1 (satu) set Alat Komunikasi Radio Uniden 520 XL

  • 1 (satu) set Kompas Engneer Lensatic

  • 1 (satu) set mesin Yamada 18 PK dan 16 PK

  • Surat Perintah Tugas:  Selasa 13 Mei 2025
  • Sprindik : Kamis 15 Mei 2025 
  • SPDP : Jumat 16 Mei 2025
  • BAP Ahli Nautika : 16 Mei 2025

  • Tahap 1 : Senin 26 Mei 2025

  • P-19 : 28 Mei 2025
  • Tahap I ke-2 : 4 Juni 2025

  • P-21: Jumat 13 Juni 2025
  • Tahap 2: 18 Juni 2025

  • Penitipan Barang Bukti : 18 Juni 2025
  • Pelimpahan ABK Non Justicia ke Imigrasi Tahuna : 7 Juli 2025

  • Dugaan Pelaangaran: 
    • Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Sebagaimana terkahir diubah dengan Pasal 27 Angka 26 Jo Pasal 27 Angka 5 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang berbunyi:

      Setiap orang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

  • Tuntutan: 9 Juli 2025 (Pidana Denda Rp.100.000.000,00, Pidana Penjara Waktu Tertentu (2 Tahun, Sub Pidana Kurungan 6 Bulan), Barbuk Kapal MBCA OMRAD dirampas untuk negara
  • Putusan : 14 Juli 2025 (Pidana Denda Rp.100.000.000,00, Pidana Penjara Waktu Tertentu (1 Tahun 4 Bulan, Sub Pidana Kurungan 4 Bulan), Barbuk Kapal MBCA OMRAD dirampas untuk negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar